Langsung ke konten utama

Bagaimana Cara Mendaftar Perkara Di Pengadilan Negeri?


Dari sekian banyak masyarakat Indonesia masih pada bingung, bagaimana cara mendaftar perkara di pengadilan negeri. Mau dimulai darimana, rendahnya sosialisi juga merupakan faktor yang mempengaruhi, terkadang masyarakat lebih memilih diam, menghadapi masalah yang dihadapinya berharap mendapatkan keajaiban. Untuk itu bagi teman - teman Prinsip Hukum, disini kami akan memberikan infromasi tata cara mendaftar perkara di pengadilan negeri, hal ini juga untuk memberikan jawaban bagi teman kita yang tidak mau disebut namanya (NN), dimana sudah menanyangkan pertanyaan melalui formulir Konsultasi Hukum yang ada pada blog ini.

Prinsip Hukum Kantor Pengadilan Negeri Kisaran

Cara pelaksanaan pendaftaran gugatan.
Ada beberapa tahapan untuk melakukan pendaftaran gugatan perdata di pengadilan negeri. Bisa kita pahami yang di maksud dengan perkara perdata yaitu ada nya suatu perkara perdata yang di dalamnya sudah dapat di pastikan mengandung sengketa hak.

Langkah yang harus di lakukan untuk melakukan pendaftaran .
1) Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atau permohonan kepada ketua pengadilan negeri dan syarat yang harus di penuhi .

  • Surat permohonan /gugatan 
  • Surat kuasa yang sudah di legelisir .
  • Bukti - bukti yang menguatkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan, seperti ktp, kk, surat kuasa, akte, dll.

2) Penggugat membayar biaya gugatan melalui Bank yang di tunjuk oleh pengadilan .
3) Memberikan bukti transfer kepada bagian perdata yang menerima pendaftaran .
4) Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan .
5) Menungu surat pangilan sidang dari pengadilan negeri yang di sampaikan oleh juru sita pengadilan.
6) Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan pengadilan.

Peroses Persidangan akan di lakukan hakim selambat - lambat nya 12 kali persidangan selama 4 bulan, sampai dengan  putusan. Setelah di putuskan hakim, hasil perkara perdata, maka dari pihak kedua yang di kalahkan dalam perkara ini berhak untuk mengajukan Gugatan tingkat banding  ke Pengadilan Tinggi.

Adapun Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding .
1) Pemohon atau melalui kuasa hukum nya mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di bagian perdata,dan melengkapi syarat.

  • Surat permohonan banding.
  • Surat kuasa yang sudah di legalisir .
  • Membuat memori banding.

2) Pemohon membayar biaya gugatan permohonan banding dengan menyetorkan ke Bank yang di unjuk oleh pengadilan .
3) Memberikan bukti transfer kepada pihak pengadilan negeri.
4) Menerima tanda bukti penerima surat permohonan.
5) Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas, pemohon di beri jangka waktu 14 hari untuk datang ke pengadilan.
6) Menunggu surat pemberitahuan kontrak Memori Banding dan salinan Memori Banding.
7) Menungu kutipan putusan dari pengadilan tinggi yang akan di sampaikan oleh juru sita pengganti.

Ketika kutipan putusan sudah selesai dari pengadilan tinggi dan suda jelas hasil putusan yang ditetapkan oleh  hakim, maka pihak pemohon atau Tergugat yang di kalahkan berhak untuk melakukan Gugatan Tingkat Kasasi Di Mahkama Agung.

Cara pendaftara untuk melakukan gugatan kasasi tidak ada beda nya seperti mendaftar gugatan banding.
Hanya saja waktu dan biaya pendaftaran yang berbeda.
 Melakukan perlawanan melalui jalur hukum adalah perbuatan yang bijak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...