Dari sekian banyak masyarakat Indonesia masih pada bingung, bagaimana cara mendaftar perkara di pengadilan negeri. Mau dimulai darimana, rendahnya sosialisi juga merupakan faktor yang mempengaruhi, terkadang masyarakat lebih memilih diam, menghadapi masalah yang dihadapinya berharap mendapatkan keajaiban. Untuk itu bagi teman - teman Prinsip Hukum, disini kami akan memberikan infromasi tata cara mendaftar perkara di pengadilan negeri, hal ini juga untuk memberikan jawaban bagi teman kita yang tidak mau disebut namanya (NN), dimana sudah menanyangkan pertanyaan melalui formulir Konsultasi Hukum yang ada pada blog ini.
![]() |
| Prinsip Hukum Kantor Pengadilan Negeri Kisaran |
Cara pelaksanaan pendaftaran gugatan.
Ada beberapa tahapan untuk melakukan pendaftaran gugatan perdata di pengadilan negeri. Bisa kita pahami yang di maksud dengan perkara perdata yaitu ada nya suatu perkara perdata yang di dalamnya sudah dapat di pastikan mengandung sengketa hak.
Langkah yang harus di lakukan untuk melakukan pendaftaran .
1) Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atau permohonan kepada ketua pengadilan negeri dan syarat yang harus di penuhi .
- Surat permohonan /gugatan
- Surat kuasa yang sudah di legelisir .
- Bukti - bukti yang menguatkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan, seperti ktp, kk, surat kuasa, akte, dll.
2) Penggugat membayar biaya gugatan melalui Bank yang di tunjuk oleh pengadilan .
3) Memberikan bukti transfer kepada bagian perdata yang menerima pendaftaran .
4) Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan .
5) Menungu surat pangilan sidang dari pengadilan negeri yang di sampaikan oleh juru sita pengadilan.
6) Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan pengadilan.
Peroses Persidangan akan di lakukan hakim selambat - lambat nya 12 kali persidangan selama 4 bulan, sampai dengan putusan. Setelah di putuskan hakim, hasil perkara perdata, maka dari pihak kedua yang di kalahkan dalam perkara ini berhak untuk mengajukan Gugatan tingkat banding ke Pengadilan Tinggi.
Adapun Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding .
1) Pemohon atau melalui kuasa hukum nya mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di bagian perdata,dan melengkapi syarat.
- Surat permohonan banding.
- Surat kuasa yang sudah di legalisir .
- Membuat memori banding.
2) Pemohon membayar biaya gugatan permohonan banding dengan menyetorkan ke Bank yang di unjuk oleh pengadilan .
3) Memberikan bukti transfer kepada pihak pengadilan negeri.
4) Menerima tanda bukti penerima surat permohonan.
5) Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas, pemohon di beri jangka waktu 14 hari untuk datang ke pengadilan.
6) Menunggu surat pemberitahuan kontrak Memori Banding dan salinan Memori Banding.
7) Menungu kutipan putusan dari pengadilan tinggi yang akan di sampaikan oleh juru sita pengganti.
Ketika kutipan putusan sudah selesai dari pengadilan tinggi dan suda jelas hasil putusan yang ditetapkan oleh hakim, maka pihak pemohon atau Tergugat yang di kalahkan berhak untuk melakukan Gugatan Tingkat Kasasi Di Mahkama Agung.
Cara pendaftara untuk melakukan gugatan kasasi tidak ada beda nya seperti mendaftar gugatan banding.
Hanya saja waktu dan biaya pendaftaran yang berbeda.
Melakukan perlawanan melalui jalur hukum adalah perbuatan yang bijak.

Komentar
Posting Komentar