Langsung ke konten utama

Bagaimana Cara Mendaftar Perkara Di Pengadilan Negeri?


Dari sekian banyak masyarakat Indonesia masih pada bingung, bagaimana cara mendaftar perkara di pengadilan negeri. Mau dimulai darimana, rendahnya sosialisi juga merupakan faktor yang mempengaruhi, terkadang masyarakat lebih memilih diam, menghadapi masalah yang dihadapinya berharap mendapatkan keajaiban. Untuk itu bagi teman - teman Prinsip Hukum, disini kami akan memberikan infromasi tata cara mendaftar perkara di pengadilan negeri, hal ini juga untuk memberikan jawaban bagi teman kita yang tidak mau disebut namanya (NN), dimana sudah menanyangkan pertanyaan melalui formulir Konsultasi Hukum yang ada pada blog ini.

Prinsip Hukum Kantor Pengadilan Negeri Kisaran

Cara pelaksanaan pendaftaran gugatan.
Ada beberapa tahapan untuk melakukan pendaftaran gugatan perdata di pengadilan negeri. Bisa kita pahami yang di maksud dengan perkara perdata yaitu ada nya suatu perkara perdata yang di dalamnya sudah dapat di pastikan mengandung sengketa hak.

Langkah yang harus di lakukan untuk melakukan pendaftaran .
1) Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atau permohonan kepada ketua pengadilan negeri dan syarat yang harus di penuhi .

  • Surat permohonan /gugatan 
  • Surat kuasa yang sudah di legelisir .
  • Bukti - bukti yang menguatkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan, seperti ktp, kk, surat kuasa, akte, dll.

2) Penggugat membayar biaya gugatan melalui Bank yang di tunjuk oleh pengadilan .
3) Memberikan bukti transfer kepada bagian perdata yang menerima pendaftaran .
4) Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan .
5) Menungu surat pangilan sidang dari pengadilan negeri yang di sampaikan oleh juru sita pengadilan.
6) Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan pengadilan.

Peroses Persidangan akan di lakukan hakim selambat - lambat nya 12 kali persidangan selama 4 bulan, sampai dengan  putusan. Setelah di putuskan hakim, hasil perkara perdata, maka dari pihak kedua yang di kalahkan dalam perkara ini berhak untuk mengajukan Gugatan tingkat banding  ke Pengadilan Tinggi.

Adapun Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding .
1) Pemohon atau melalui kuasa hukum nya mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di bagian perdata,dan melengkapi syarat.

  • Surat permohonan banding.
  • Surat kuasa yang sudah di legalisir .
  • Membuat memori banding.

2) Pemohon membayar biaya gugatan permohonan banding dengan menyetorkan ke Bank yang di unjuk oleh pengadilan .
3) Memberikan bukti transfer kepada pihak pengadilan negeri.
4) Menerima tanda bukti penerima surat permohonan.
5) Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas, pemohon di beri jangka waktu 14 hari untuk datang ke pengadilan.
6) Menunggu surat pemberitahuan kontrak Memori Banding dan salinan Memori Banding.
7) Menungu kutipan putusan dari pengadilan tinggi yang akan di sampaikan oleh juru sita pengganti.

Ketika kutipan putusan sudah selesai dari pengadilan tinggi dan suda jelas hasil putusan yang ditetapkan oleh  hakim, maka pihak pemohon atau Tergugat yang di kalahkan berhak untuk melakukan Gugatan Tingkat Kasasi Di Mahkama Agung.

Cara pendaftara untuk melakukan gugatan kasasi tidak ada beda nya seperti mendaftar gugatan banding.
Hanya saja waktu dan biaya pendaftaran yang berbeda.
 Melakukan perlawanan melalui jalur hukum adalah perbuatan yang bijak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...