Dalam hal ini Joni Tua Manurung melalui kuasa hukumnya Eduwar Manihuruk & Mourice Rogers Siburian.SH.MH, telah melakukan gugatan Praperadilan di pengadilan Negeri medan kepada.
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatra Utara (Poldasu)Cq.Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, terkait ditetapkannya tersangka Joni tua manurung.
Menurut kuasa hukum Bpk Joni tua Manurung Eduwar Manihuruk & Mourice Rogers Siburian.SH.MH penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat di lakukan. Sebab Perkara Perdata terkait dengan permasalahan ini telah kita ajukan di pengadilan negeri medan dan jelas persidangan pertama suda di mulai (jelas nya).
Pada Tgl Senin 11 Februari 2018 Dalam persidanggan pertama praperadilan pihak termohon (POLDASU) tidak menghadiri persidangan, sehinga persidangan pertama di tunda satu minggu kedepan dan di lanjutkan pada hari/tgl Senin 18 Februari 2018, sehingga pada sidang ke 2 Ketua Majelis Hakim menegaskan kepada kedua pihak agar mempersiapkan bukti-bukti dan saksi dengan tujuan agar persidangan ini bisa memiliki jadwal persidangan dan bisa tepat waktu selesai nya perkara ini.
Dalam hal ini kuasa hukum Bapak Joni Tua Manurung, Eduwar Manihuruk. SH. Di dalam perkara ini mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan proses praperadilan ini yang akan menguji ketetapan atau tidak nya di tetapkan nya klien kami Bpk Joni tua menjadi tersangka, biarlah hakim yang menentukan, kami hanya menjalankan sesuai prosedural saja.
"Melakukan Perlawana"
"Demi Keadilan."
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatra Utara (Poldasu)Cq.Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, terkait ditetapkannya tersangka Joni tua manurung.
![]() |
| Prinsip Hukum Situasi persidangan Perapit dengan agenda Penyerahan Bukti-bukti |
Menurut kuasa hukum Bpk Joni tua Manurung Eduwar Manihuruk & Mourice Rogers Siburian.SH.MH penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat di lakukan. Sebab Perkara Perdata terkait dengan permasalahan ini telah kita ajukan di pengadilan negeri medan dan jelas persidangan pertama suda di mulai (jelas nya).
![]() |
| Prinsip Hukum Kuasa Hukum Joni Tua Manurung |
Dalam hal ini kuasa hukum Bapak Joni Tua Manurung, Eduwar Manihuruk. SH. Di dalam perkara ini mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan proses praperadilan ini yang akan menguji ketetapan atau tidak nya di tetapkan nya klien kami Bpk Joni tua menjadi tersangka, biarlah hakim yang menentukan, kami hanya menjalankan sesuai prosedural saja.
"Melakukan Perlawana"
"Demi Keadilan."


Komentar
Posting Komentar