Langsung ke konten utama

Sah Atau Tidak Nya Pasal 372 Dan 378 KUHP Dan Di Tetapkan Tersangka Joni Tua Manurung

Dalam hal ini Joni Tua Manurung melalui kuasa hukumnya Eduwar Manihuruk & Mourice Rogers Siburian.SH.MH, telah melakukan gugatan Praperadilan di pengadilan Negeri medan kepada.
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatra Utara (Poldasu)Cq.Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, terkait ditetapkannya tersangka Joni tua manurung.

Prinsip Hukum  Situasi persidangan Perapit dengan agenda Penyerahan Bukti-bukti

Menurut kuasa hukum Bpk Joni tua Manurung Eduwar Manihuruk & Mourice Rogers Siburian.SH.MH penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat di lakukan. Sebab Perkara Perdata terkait dengan permasalahan ini telah kita ajukan  di pengadilan negeri medan dan jelas persidangan pertama suda di mulai (jelas nya).

Prinsip Hukum  Kuasa Hukum Joni Tua Manurung
Pada Tgl Senin 11 Februari 2018 Dalam persidanggan pertama praperadilan pihak termohon (POLDASU) tidak menghadiri persidangan, sehinga persidangan pertama di tunda satu minggu kedepan dan di lanjutkan pada hari/tgl Senin 18 Februari 2018, sehingga pada sidang ke 2 Ketua Majelis Hakim menegaskan kepada kedua pihak agar mempersiapkan bukti-bukti dan saksi dengan tujuan agar persidangan ini bisa memiliki jadwal persidangan dan bisa tepat waktu selesai nya perkara ini.

Dalam hal ini kuasa hukum Bapak Joni Tua Manurung, Eduwar Manihuruk. SH. Di dalam perkara ini mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan proses praperadilan ini yang akan menguji ketetapan atau tidak nya di tetapkan nya klien kami Bpk Joni tua menjadi tersangka, biarlah hakim yang menentukan, kami hanya menjalankan sesuai prosedural saja.

"Melakukan Perlawana"
"Demi Keadilan."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...