Langsung ke konten utama

Verifikasi Faktual Partai NasDem Kab.Batu Bara.

Limah Puluh,1 februari 2018 TIM dari KPUD Batu bara telah melakukan Verifikasi Faktual terhadap partai nasdem kab batu bara dan dalam hal ini acara diadakan di kantor NasDem Kab. Batu Bara.

Sambutan ketua Partai NasDem Kab. Batu Bara Ambran. SH Dalam hal ini tujuan verifikasi faktual Partai NasDem di Kabupaten Batu Bara yaitu membuktikan bahwasanya Partai NasDem di kabupaten batu bara dan partai tersebut juga masi eksis untuk menjalankan roda organisasi di daerah tersebut dan akan memenangkan calon dari partai nasdem untuk menuju batu bara satu Bapak RM.Hary Nugroho.SE & Bapak M.Syahfi.i. 

Prinsip Hukum Foto bersama Ketua KPUD dan BAWASLU Kab Batu Bara serta anggota Partai Nasdem diikuti oleh Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Batu Bara Setelah Verifikasi Faktual Selesai.
Seluruh angota partai NasDem wajib memenangkan calon yang di usung partai. Dalam hal ini juga disampaikan  ketua KPUD Kab Batu Bara Muksin Kalit .SE verifikasi faktual ini tujuan nya yaitu untuk mencocokan data keangotaan dan domisili kantor Partai Nasdem Kab.Batu Bara, yang akan  di lakukan dalam agenda verifikasi yaitu memcocokan data Kartu Tanda Penduduk dengan data keangotaan berupa SK, Kartu Angota Partai.

Apabila memang ada data adminitrasi yang kurang, masi ada waktu untuk melengkapi di tgl 3, 4, 5 Februari 2018. Dimana Partai NasDem memiliki angota 406 orang di kab batu bara, hal ini lah yang akan kita buktikan agar partai tersebut bisa mengikuti kompentisi pencalonan Kepala Daerah dan Pemilihan Calon Legislatif Kabupaten Batu Bara.

Prinsip Hukum Taufik Hidayat anggota DPRD dari Partai NasDem Kabupaten Batu Bara saat memberikan sambutan disela proses verifikasi faktual partai NasDem Kabupaten Batu Bara.
Dalam agenda Verifikasi faktual ini turut dihadiri oleh TIM Pengawas Pemilu Kab. Batu Bara dan seluruh keangotaan partai dari masing-masing 7 Kecamatan dan 4 Angota Dewan Kab. Batu Bara yaitu Taufik Hidayat, Tiurlan Napitupulu, Muksin dan Ponimen yang diusung partai Nasdem di Kabupaten Batu Bara.

Prinsip Hukum Proses Verifikasi Faktual Partai NasDem yang dilakukan oleh KPUD dan BAWASLU Kabupaten Batu Bara di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara
Dan setelah 3 jam lama nya tim verifikasi melakukan pencocokan data akhirna TIM KPUD Kab Batu Bara telah mengumumkan hasil verifikasi faktual yang langsung di nyatakaan oleh ketua KPUD Kab.Batu Bara bahwasan nya partai "NasDem Kab Batu Bara telah memenuhi syarat" dan partai NasDem dapat mengikuti kompetisi Pilkada dan Pilek di tahun 2018.



© PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...