Medan 5 Maret 2018, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan konfrensi pers terkait pencurian kelapa sawit milik PT. PN IV Bah Jambi Kab.Simalungun. Acara konfrensi pers ini langsung di pimpin oleh Ka.POLDASU Bapak Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau dan di dampingi pejabat utama POLDA SUMUT, Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda sumut Bapak AKBP R. Simatupang, SH.
![]() |
| Prinsip Hukum Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau & Pejabat Poldasu menunjukan barang bukti pencurian sawit di PT. PN IV |
Hasil penelusuran yang di laksanakan oleh penyidik Poldasu Pada tgl 17 Februari 2018 pada pukul 15.00 WIB, dimana Tandan Buah Segar (TBS) diduga hasil penjarahan atau pencurian dari Perkebunan PTPN IV Bah Jambi Kab. Simalungun.
PENADAH
Dan hasil introgasi para pelaku mengatakan Tandan Buah Segar (TBS) di jual ke gudang penampung (Agen Pengumpul) yaitu: CV. BD.Mandiri yang terletak di Hatonduhan Kab. Simalungun, dan UD.Rizky yang terletak di Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Setelah agen pengumpul selesai melakukan penyortiran maka, bauh sawit langsung dijual ke beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seperti :- PKS PT.Aria Rama Persada (ARP) yang terletak di desa Perjuangan Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara.
- PKS PT. PIS terletak di Desa pengkolan Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalunggun.
- PKS PT. PPLI terletak di Huta padang Kec. Mandoge, Kab. Asahan.
TERSANGKA
Dalam kasus ini Ada 8 orang terlapor yang saat ini masi di tahan oleh Reskrim POLDASU, yaitu :- Ismayani alias IIS (32),
- Nellyawati (36),
- Ismana alias IIN (35),
- Sessup alias Ces (38),
- Amir ,SH alias ALI, Mandor UD. Pengusaha Muda (36),
- Risdianto alias IAN, Pemanen Sawit (29),
- Ucok efendi alis MADU, Pemanen Sawit (35),
- Nasib alias MABES, Mandor Cv.BD.Mandiri (54).
![]() |
| Prinsip Hukum Para Tahanan Jaringan Pencurian Sawit di PT. PN IV yang diciduk RESKRIM POLDASU |
Aksi pencurian telah dilakukan Jaringan Pencuri Sawit ini kurang lebih dari 10 tahun, sehinga pihak PT. PN IV Bah Jambi selalu mengalami kerugian, dan total kerugian yang telah ditaksir sebesar Rp15.634.330.000,- (Lima Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
BARANG BUKTI
Poldasu juga telah menyita barang bukti yang di gunakan untuk melancarkan rencana para pelaku yaitu berupa :- 5 unit Truk dan
- 1 unit Mobil Kijang Kapsul,
- 1 unit Sepeda Motor bersama Keranjang,
- Tojok,
- Kampak,
- Buah Sawit,
- Uang sejumlah Rp. 61.117.000,-
![]() |
| Prinsip Hukum Barang Bukti Hasil Kejahatan Pencurian Sawit di PT. PN IV |
PASAL
Pasal yang di langar para pelaku yaitu:Pasal 78. Jo 111 dan pasal 55 huruf (D) Jo. Pasal 107 UU perkebunan No. 39 Tahun 2014.
Perkebunan Jo. Pasal 362 Jo. Pasal 64 Jo. Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Sups Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 109.UU RI tahun 2009 Taggal 03 Oktober 2009 tentang perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup.
Waspada lah ketika melakukan perbuatan melawan hukum demi membutuhi kehidupan keluarga anak dan istri.



Komentar
Posting Komentar