Langsung ke konten utama

Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Sumut Terkait Jaringan Pencurian TBS


Medan 5 Maret 2018, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan konfrensi pers terkait pencurian kelapa sawit milik PT. PN IV Bah Jambi Kab.Simalungun. Acara konfrensi pers ini langsung di pimpin oleh Ka.POLDASU Bapak Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau dan di dampingi pejabat utama POLDA SUMUT, Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda sumut  Bapak AKBP R. Simatupang, SH.

Konfresi Pers RESKRIM POLDASU jaringan pencuri sawit
Prinsip Hukum Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau & Pejabat Poldasu menunjukan barang bukti pencurian sawit di PT. PN IV

Hasil penelusuran yang di laksanakan oleh penyidik Poldasu Pada tgl 17 Februari 2018 pada pukul 15.00 WIB, dimana Tandan Buah Segar (TBS) diduga hasil penjarahan atau pencurian dari Perkebunan PTPN IV Bah Jambi Kab. Simalungun.

PENADAH

Dan hasil introgasi para pelaku mengatakan Tandan Buah Segar (TBS) di jual ke gudang penampung (Agen Pengumpul) yaitu: CV. BD.Mandiri yang terletak di Hatonduhan Kab. Simalungun, dan UD.Rizky yang terletak di Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Setelah agen pengumpul selesai melakukan penyortiran maka, bauh sawit langsung dijual ke beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seperti :

  1. PKS PT.Aria Rama Persada (ARP) yang terletak di desa Perjuangan Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara.
  2. PKS PT. PIS terletak di Desa pengkolan Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalunggun.
  3. PKS PT. PPLI terletak di Huta padang Kec. Mandoge, Kab. Asahan.

TERSANGKA

Dalam kasus ini Ada 8 orang terlapor yang saat ini masi di tahan oleh Reskrim POLDASU, yaitu :
  1. Ismayani alias IIS (32),
  2. Nellyawati (36),
  3. Ismana alias IIN (35), 
  4. Sessup alias Ces (38),
  5. Amir ,SH alias ALI, Mandor UD. Pengusaha Muda (36),
  6. Risdianto alias IAN, Pemanen Sawit (29),
  7. Ucok efendi alis MADU, Pemanen Sawit (35), 
  8. Nasib alias MABES, Mandor Cv.BD.Mandiri (54).

Prinsip Hukum  Para Tahanan Jaringan Pencurian Sawit di PT. PN IV yang diciduk RESKRIM POLDASU

Aksi pencurian telah dilakukan Jaringan Pencuri Sawit ini kurang lebih dari 10 tahun, sehinga pihak PT. PN IV Bah Jambi selalu mengalami kerugian, dan total kerugian yang telah ditaksir sebesar Rp15.634.330.000,- (Lima Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BARANG BUKTI

Poldasu juga telah menyita barang bukti yang di gunakan untuk melancarkan rencana para pelaku yaitu berupa :
  1. 5 unit Truk dan 
  2. 1 unit Mobil Kijang Kapsul,
  3. 1 unit Sepeda Motor bersama Keranjang,
  4. Tojok,
  5. Kampak, 
  6. Buah Sawit,
  7. Uang sejumlah Rp. 61.117.000,-

Prinsip Hukum Barang Bukti Hasil Kejahatan Pencurian Sawit di PT. PN IV

PASAL

Pasal yang di langar para pelaku yaitu: 
Pasal 78. Jo 111 dan pasal 55 huruf (D) Jo. Pasal 107 UU perkebunan No. 39 Tahun 2014.
Perkebunan Jo. Pasal 362 Jo. Pasal 64 Jo. Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Sups Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 109.UU RI tahun 2009 Taggal 03 Oktober 2009 tentang perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup.


Waspada lah ketika melakukan perbuatan melawan hukum demi membutuhi kehidupan keluarga anak dan istri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...