Langsung ke konten utama

Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Sumut Terkait Jaringan Pencurian TBS


Medan 5 Maret 2018, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan konfrensi pers terkait pencurian kelapa sawit milik PT. PN IV Bah Jambi Kab.Simalungun. Acara konfrensi pers ini langsung di pimpin oleh Ka.POLDASU Bapak Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau dan di dampingi pejabat utama POLDA SUMUT, Kasubdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda sumut  Bapak AKBP R. Simatupang, SH.

Konfresi Pers RESKRIM POLDASU jaringan pencuri sawit
Prinsip Hukum Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpau & Pejabat Poldasu menunjukan barang bukti pencurian sawit di PT. PN IV

Hasil penelusuran yang di laksanakan oleh penyidik Poldasu Pada tgl 17 Februari 2018 pada pukul 15.00 WIB, dimana Tandan Buah Segar (TBS) diduga hasil penjarahan atau pencurian dari Perkebunan PTPN IV Bah Jambi Kab. Simalungun.

PENADAH

Dan hasil introgasi para pelaku mengatakan Tandan Buah Segar (TBS) di jual ke gudang penampung (Agen Pengumpul) yaitu: CV. BD.Mandiri yang terletak di Hatonduhan Kab. Simalungun, dan UD.Rizky yang terletak di Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Setelah agen pengumpul selesai melakukan penyortiran maka, bauh sawit langsung dijual ke beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seperti :

  1. PKS PT.Aria Rama Persada (ARP) yang terletak di desa Perjuangan Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara.
  2. PKS PT. PIS terletak di Desa pengkolan Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalunggun.
  3. PKS PT. PPLI terletak di Huta padang Kec. Mandoge, Kab. Asahan.

TERSANGKA

Dalam kasus ini Ada 8 orang terlapor yang saat ini masi di tahan oleh Reskrim POLDASU, yaitu :
  1. Ismayani alias IIS (32),
  2. Nellyawati (36),
  3. Ismana alias IIN (35), 
  4. Sessup alias Ces (38),
  5. Amir ,SH alias ALI, Mandor UD. Pengusaha Muda (36),
  6. Risdianto alias IAN, Pemanen Sawit (29),
  7. Ucok efendi alis MADU, Pemanen Sawit (35), 
  8. Nasib alias MABES, Mandor Cv.BD.Mandiri (54).

Prinsip Hukum  Para Tahanan Jaringan Pencurian Sawit di PT. PN IV yang diciduk RESKRIM POLDASU

Aksi pencurian telah dilakukan Jaringan Pencuri Sawit ini kurang lebih dari 10 tahun, sehinga pihak PT. PN IV Bah Jambi selalu mengalami kerugian, dan total kerugian yang telah ditaksir sebesar Rp15.634.330.000,- (Lima Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

BARANG BUKTI

Poldasu juga telah menyita barang bukti yang di gunakan untuk melancarkan rencana para pelaku yaitu berupa :
  1. 5 unit Truk dan 
  2. 1 unit Mobil Kijang Kapsul,
  3. 1 unit Sepeda Motor bersama Keranjang,
  4. Tojok,
  5. Kampak, 
  6. Buah Sawit,
  7. Uang sejumlah Rp. 61.117.000,-

Prinsip Hukum Barang Bukti Hasil Kejahatan Pencurian Sawit di PT. PN IV

PASAL

Pasal yang di langar para pelaku yaitu: 
Pasal 78. Jo 111 dan pasal 55 huruf (D) Jo. Pasal 107 UU perkebunan No. 39 Tahun 2014.
Perkebunan Jo. Pasal 362 Jo. Pasal 64 Jo. Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Sups Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 109.UU RI tahun 2009 Taggal 03 Oktober 2009 tentang perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup.


Waspada lah ketika melakukan perbuatan melawan hukum demi membutuhi kehidupan keluarga anak dan istri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...