Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)
Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum apabila bukan karena urusan kedinasan. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan / atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Ketentuan Jam Kerja PNS.
Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut:
Dengan di tetapkannya PP Disiplin PNS ,Maka seharus nya para Pegawai Negeri Sipil Agar lebih Disiplin untuk mentaati Peraturan yang ada, Agar Pelayanan bagi masyarakat Bisa lebih maksimal.
Tetapi Menurut hasil Penelusuran Tim Prinsip Hukum. Banyak para Pegawai Negeri Sipil yang masih melangar peraturan yang sudah ditetapkan ini. Salah satu contoh Pegawai di Puskesmas Sei Bejangkar Kab. Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.
Kami melihat para pegawai selalu Hadir Pukul 09 - Lewat, dan pulang lebih awal dari praturan yang ada.
perbuatan ini kerap terjadi setiap hari. Sehinga para pasien sangat kebigungan untuk berobat.
TEMUAN LAPANGAN
Salah satu keluarga pasien Wak Min (Nama Samaran) mengatakan ia sangat kecewa, sebab Wak Min berharap agar istrinya cepat ditanggani oleh tenaga medis, karena sudah satu malaman ini istrinya mengeluh kesakitan, dan menungu pagi hari untuk diperiksakan di puskesmas.
Beliau menuturkan sudah terlalu lama menunggu di Puskesmas. Tim kami sempat menayakan kepada Wak Min, "Mengapa tidak dibawa ke Klinik atau RSU saja?", Kalau berobat ke RSU kan harus ada rujukan dari puskesmas, dan juga gratis bila menggunakan kartu BPJS, jelasnya.
Hal seperti inilah yang kerap di lakukan para PNS Kabupaten Batu Bara, KORUPSI WAKTU yang sangat merugikan rakyat.
Tanpa ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Atau BPD Kab. Batu Bara.
@pemkabbatubara
@lapor.go.id
@LaporPengaduanOnlineRakyat
Hidup Rakyat.
Rakyat Berkuasa.
Bersama Rakyat Pemerinta Kuat.
FERI H S
Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
![]() |
| Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. |
Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum apabila bukan karena urusan kedinasan. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan / atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Ketentuan Jam Kerja PNS.
Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut:
- Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
- Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
- a.Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.
- b.Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
- Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:
- a.Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.
- b.Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA)
Dengan di tetapkannya PP Disiplin PNS ,Maka seharus nya para Pegawai Negeri Sipil Agar lebih Disiplin untuk mentaati Peraturan yang ada, Agar Pelayanan bagi masyarakat Bisa lebih maksimal.
Tetapi Menurut hasil Penelusuran Tim Prinsip Hukum. Banyak para Pegawai Negeri Sipil yang masih melangar peraturan yang sudah ditetapkan ini. Salah satu contoh Pegawai di Puskesmas Sei Bejangkar Kab. Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.
Kami melihat para pegawai selalu Hadir Pukul 09 - Lewat, dan pulang lebih awal dari praturan yang ada.
perbuatan ini kerap terjadi setiap hari. Sehinga para pasien sangat kebigungan untuk berobat.
TEMUAN LAPANGAN
Salah satu keluarga pasien Wak Min (Nama Samaran) mengatakan ia sangat kecewa, sebab Wak Min berharap agar istrinya cepat ditanggani oleh tenaga medis, karena sudah satu malaman ini istrinya mengeluh kesakitan, dan menungu pagi hari untuk diperiksakan di puskesmas.
Beliau menuturkan sudah terlalu lama menunggu di Puskesmas. Tim kami sempat menayakan kepada Wak Min, "Mengapa tidak dibawa ke Klinik atau RSU saja?", Kalau berobat ke RSU kan harus ada rujukan dari puskesmas, dan juga gratis bila menggunakan kartu BPJS, jelasnya.
Hal seperti inilah yang kerap di lakukan para PNS Kabupaten Batu Bara, KORUPSI WAKTU yang sangat merugikan rakyat.
Tanpa ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Atau BPD Kab. Batu Bara.
@pemkabbatubara
@lapor.go.id
@LaporPengaduanOnlineRakyat
Hidup Rakyat.
Rakyat Berkuasa.
Bersama Rakyat Pemerinta Kuat.
FERI H S

Komentar
Posting Komentar