Medan
Tugas dan wewenang Kepala Daerah Definitif di atur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 25, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah berbunyi sebagai berikut :
"Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Mengajukan rancangan Perda; .
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya pada pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut :
1.Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
2.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
3.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
4.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah;
7.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Pada Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah,dan Ayat (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Begitulah tugas dan kewenangan seorang Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah menurut UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang defenitif.
Bijak,Peduli untuk kepentingan Rakyat.
Komentar
Posting Komentar