Langsung ke konten utama

Bupati Batu Bara Zahir - Oky Resmi Di Lantik Oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi


       Edy Rahmayadi melantik Zahir dan Oky Iqbal Prima sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara masa jabatan 2018-2023.

MEDAN, PRINSIP HUKU – Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik H Zahir-Oky Iqbal Prima sebagai Bupati-Wakil Bupati Batubara periode 2018-2023, di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (27/12).

Usai pelantikan, keduanya dipesankan soal imam dan loyalitas. “Kalau imamnya benar, makmumnya benar, insya Allah akan membawa kebaikan bagi daerahnya. Soal loyalitas, Bupati Batubara dipilih rakyat Batubara. Kalau Gubernur yang dipilih rakyat Sumatera Utara, salah satunya Batubara. Jadi kalau imamnya sujud, makmumnya ikut sujud,” ujar Gubsu.
sebagai pimpinan pemerintahan di Sumut, Edy Rahmayadi juga menyampaikan komitmen terhadap pembangunan di Batubara. Untuk itu, dirinya berencana akan datang ke kabupaten yang dimekarkan dari Asahan tersebut, langsung ke masyarakat melihat kondisi desa di sana.
Bupati Batubara H Zahir MAP yang baru dilantik mengatakan, pesan yang disampaikan Gubernur kepada mereka merupakan sebuah keniscayaan. Sebab sebagai pemimpin, harus memberikan contoh yang baik seperti dalam beribadah, seseorang berperan sebagai imam.
“Memang kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah itu harus diakomodir pemerintah daerah, karena itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga seluruh kegiatan itu mencerminkan kebutuhan yang ada,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis Edy Rahmayadi juga melantik Ketua TP PKK/Dekranasda Batubara Ny Maya Indriasari Zahir. Hadir juga Mantan Pj Bupati Batubara Harry Nugroho, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih, serta sejumlah anggota DPRD Sumut dan DPRD Batubara.
Semoga kabupaten Batu-Bara semangkin jaya berjaya di dalam kepemimpinan bapak zahir -oky,
BATUBARA HEBAT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...