Langsung ke konten utama

Bupati Batu Bara Zahir - Oky Resmi Di Lantik Oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi


       Edy Rahmayadi melantik Zahir dan Oky Iqbal Prima sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara masa jabatan 2018-2023.

MEDAN, PRINSIP HUKU – Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik H Zahir-Oky Iqbal Prima sebagai Bupati-Wakil Bupati Batubara periode 2018-2023, di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (27/12).

Usai pelantikan, keduanya dipesankan soal imam dan loyalitas. “Kalau imamnya benar, makmumnya benar, insya Allah akan membawa kebaikan bagi daerahnya. Soal loyalitas, Bupati Batubara dipilih rakyat Batubara. Kalau Gubernur yang dipilih rakyat Sumatera Utara, salah satunya Batubara. Jadi kalau imamnya sujud, makmumnya ikut sujud,” ujar Gubsu.
sebagai pimpinan pemerintahan di Sumut, Edy Rahmayadi juga menyampaikan komitmen terhadap pembangunan di Batubara. Untuk itu, dirinya berencana akan datang ke kabupaten yang dimekarkan dari Asahan tersebut, langsung ke masyarakat melihat kondisi desa di sana.
Bupati Batubara H Zahir MAP yang baru dilantik mengatakan, pesan yang disampaikan Gubernur kepada mereka merupakan sebuah keniscayaan. Sebab sebagai pemimpin, harus memberikan contoh yang baik seperti dalam beribadah, seseorang berperan sebagai imam.
“Memang kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah itu harus diakomodir pemerintah daerah, karena itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga seluruh kegiatan itu mencerminkan kebutuhan yang ada,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis Edy Rahmayadi juga melantik Ketua TP PKK/Dekranasda Batubara Ny Maya Indriasari Zahir. Hadir juga Mantan Pj Bupati Batubara Harry Nugroho, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih, serta sejumlah anggota DPRD Sumut dan DPRD Batubara.
Semoga kabupaten Batu-Bara semangkin jaya berjaya di dalam kepemimpinan bapak zahir -oky,
BATUBARA HEBAT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...