Langsung ke konten utama

Ide Kreatif Putra Indonesia Membuat Paving Block Dari Sampah Plastik

Setelah kita tau bahwa sampah plastik juga bisa digunakan untuk campuran aspal jalan raya , kini kita akan membahas bahwa sampah plastik juga bisa digunakan untuk membuat paving block . Ide membuat paving block ini awalnya di prakarsai oleh seorang pria asal Purbalingga - Jawa tengah . Pria paro bawa ini bernama Pak Karsin .
Tempat penampungan sampah
Ide yang di miliki putra indonesia ini sangat baik untuk membantu penanganan limbah ,dan bisa juga membantu masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup lumayan.
Setiap hari Pak Karsin  dengan membawa dump truk keluar masuk kampung hanya mencari sampah plastik , ide mendaur ulang plastik ini berawal dari rasa keprihatinannya melihat sampah plastik yang begitu banyak berserakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Semua plastik  - plastik yang berhasil ia kumpulkan awalnya ia cetak menjadi genteng , namun pembuatan genteng dari limbah plastik ini tidak berlangsung lama sebab setelah 2 tahun genteng buatan pak karsin ini rencan bocor .

Setelah gagal membuat genteng dari
 sampah plastik , ia banting setir dengan mengolah sampah plastik menjadi paving block , dan kini pembuatan paving block buatan pak Karsin ini bisa dibilang sukses .
Menurut para pembeli paving block yang telah dibuat oleh warga ini terbilang unik , sebab lebih padat dan teksturnya lebih bagus serta dan yang paling penting bahwa paving block buatan pak Karsin ini lebih kuat dan tidak mudah retak . Berbeda dengan paving block yang terbuat dari semen yang mudah retak .

Pemerintah Desa dan Masyarakat berkunjung ke pabrik mini pak karsim

Ide kreatif Pak Karsin ini sudah di tanggapi oleh aparat desa setempat , rencananya setiap rumah di desa itu akan menyetor sampah plastik ke rumah Pak Karsin .

Dalam Membuat paving block dari sampah plastik itu dengan cara membakar sampah plastik hingga menjadi bubur plastik ( lumer )  , setelah itu bubur plastik yang masih panas dicampur dengan abu sekam , lalu diaduk hingga rata , kemudian adonan campuran bubur plastik itu di masukkan ke dalam cetakan dan di press dengan cara manual .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...