Langsung ke konten utama

Misteri Pembunuhan Guru Cantik Ditemukan Dalam Irigasi.

Fhoto-Elpi Manik guru cinta rakyat pematangsiantar

Pematang Siantar - Prinsip Hukum 
Elpi Manik (26) dilaporkan menghilang dari rumahnya, Jumat (21/12) sekira Pukul 17.00 WIB. Keesokan harinya, jasad warga Huta Lumban Buntu, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar itu ditemukan mengapung di dalam saluran irigasi.
Sebelum ditemukan tewas, korban yang berprofesi sebagai guru diketahui keluar bersama seorang pria berinisial SRS (28), Kamis (20/12) sekira pukul 19.00 WIB.
Keduanya berencana akan menuju Kota Pematangsiantar untuk nongkrong di sebuah warung kopi (Warkop). Tepatnya di belakang Bank Indonesia. Sekira pukul 22.00 WIB, korban diantarkan kembali kerumahnya. Setibanya di rumah, korban masih sempat mengirimkan pesan via aplikasi WA ke SRS. Namun saat dibalas oleh SRS, tidak kunjung dibalas oleh korban.
Elpi Manik ditemukan dalam kondisi
 tidak bernyawa di saluran irigasi

Keesokan harinya, SRS dihubungi oleh adiknya yang merupakan teman korban berinisial WS (24). WS yang juga seorang guru, meminta SRS agar mendatangi korban secara rahasia, karena korban tidak kunjung masuk kerja hingga Pukul 10.00 WIB. Mendapat kabar itu, SRS pun langsung mendatangi rumah korban. Namun ternyata, rumah korban dalam keadaan tertutup rapat.
Saat dipanggil dari luar, tidak kunjung mendapatkan jawaban. Selanjutnya, SRS pun kembali menghubungi WS dan memberitahukan bahwa korban tidak berada di rumah. Karena penasaran, SRS dan adiknya WS, sekira pukul 13.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban yang masih dalam keadaan terkunci dan tertutup rapat.
Tak kunjung ditemukan, sekira pukul 15.30 WIB, SRS menghubungi adik korban Veronika Manik untuk menanyakan keberadaan korban. Namun, sang adik juga tidak mengetahuinya dan meminta kepada SRS agar menghubungi para jiran tetangga untuk mendobrak pintu rumah korban.
Kemudian bersama para warga, SRS pun berusaha menggedor pintu dengan memanggil korban sebelum mendobrak. Saat dilakukan pengecekan pintu belakang, ternyata dalam keadaan terbuka. Melihat pintu dalam keadaan terbuka, SRS bersama warga pun langsung masuk ke dalam rumah. Namun korban juga kunjung ditemukan.
Saat berada di dalam rumah itulah, SRS dan para warga menemukan adanya bercak darah di lantai, anting dan beberapa helai rambut di lantai rumah korban. Melihat hal itu, Pangulu (kepala desa) Laras Dua yang juga saat itu berada di lokasi rumah korban bersama warga langsung melaporkannya ke pihak Polsek Bangun.
Tak lama, polisi tiba dan langsung melakukan olah TKP disaksikan oleh para warga. Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam saluran irigasi, Sabtu (22/12) sekira pukul 14.30 WIB. Tepatnya di Huta II  Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar.
Rellum Sagala (41) adalah orang yang pertama kali menemukan korban. Saat itu, ia hendak memasukkan air ke kolam miliknya. Namun, Rellum terkejut saat melihat mayat korban saat hendak membuka riol yang mengarah ke kolamnya.
Melihat temuan itu, dirinya pun langsung melaporkannya kepada Gamot (kepala dusun) Huta Lumban Buntu dan diteruskan kepada pihak kepolisian sektor Bangun.
“Korban ini merupakan Elpi Manik yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya. Saat ini kita akan melakukan evakuasi terhadap jasanya ke RSUD Djasamen Saragih,” kata Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH di lokasi penemuan korban.
Putra juga menegaskan, korban dibunuh. “Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Nanti akan kami kabari lebih lanjut,” terang Putra, Minggu (23/12) sekira pukul 16.00 WIB.
Pernyataan Kapolsek tersebut, merupakan temuan bukti awal di lapangan. Seperti informasi yang dihimpun, di TKP rumah korban adanya bercak darah di lantai, anting dan beberapa helai rambut di lantai rumah korban. Selain itu, seorang saksi mengaku, saat korban pergi bersama SRS ada pria yang melihatnya. Pria itu merupakan mantan kekasih korban.
Dengan kejadian ini hekdak nya kita bisa waspada dalam setiap langkah kehidupan kita,dan berhati-hati dalam memili teman agar kita tidak terjerumus dalam dunia yang gelap....(Red...FHS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...