Huang Chin, satu dari empat terdakwa penyelundupan sabu 1,3 ton dengan kapal Sunrise Glory.
Batam –Prinsip Hukum. Terdakwa
penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam selamat dari vonis hukuman
mati. Sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018).
Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.
Sementara itu, tiga terdakwa
rekan Huang Chin yakni Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan
divonis hukuman mati oleh hakim.
Hakim setuju dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam
melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise
Glory.
Penasihat Hukum sempat membela
jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim
Penangkapan tentang prosedur yang illegal.
Usaha yang dilakukan penasehat
hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari
hukuman mati yang divonis majelis hakim.
Ruang persidangan kusuma
Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan
malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton
ini.
Keempat terdakwa tampak tenang
usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang
Ching yang bebas dari hukuman mati.
NO drag....

Komentar
Posting Komentar