Langsung ke konten utama

Rumah Keluarga Wakil Gubernur Sumut Di Geleda Poldasu.

POLDA SUMATRA UTARA

Prinsip Hukum - Medan  Berlangsung sejak sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi rumah keluarga Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah di Jalan Sei Deli No. 14-16 Medan.


Tim Prinsip Hukum langsung melakukan pemantauan yang cepat di Jalan Sei Deli, saat ini proses penggeledahan sedang berlangsung Secara tertutup. 
dari hasil pemantauan kami tidak seorangpun pewarta diperkenankan masuk ke areal dengan pagar tembok setinggi kurang lebih 3 meter tersebut.

Sekitar pukul 11.45 wib pintu  yang dijaga tiga lelaki berpakaian biasa sempat terbuka.
maka Terlihat aparat berpakaian preman berbicara dengan seseorang yang Dijaga polisi dengan senjata laras panjang.

Akibat wartawan yang berusaha mengambil foto di situasi rumah itu sehingga gerbang ditutup.
Sejauh ini belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumah keluarga wagubsu.

Terkait kasus apa dan akan menyasar siapa dari keluarga H Anif Shah yang tidak lain ayah dari Musa Rajekshah. Diduga rumah yang digeledah merupakan kantor perusahaan kelapa sawit milik mereka yakni PT Anugerah Langkat Makmur.

Saat berita ini dituliskan penggeledahan tertutup masih berlangsung. Aparat lalu lalang keluar masuk dari dalam rumah yang tengah digeledah

#Info berita ini di ambil dari media online Medanbisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...