Langsung ke konten utama

Untuk Mengatasi Tentang Air Limbah Masyarakat Harus Memahami PermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Bangunan IPAL yang telah selesai dikerjakan dan dapat digunakan masyarakat setempat.

Pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dalam penanganan pencemaran lingkungan di tengah kehidupan masyarakat,dalam hal ini khusus di kota siantar ada beberapa kelurahan yang di mana salah satau progeram pemberdayaan masyarakat yaitu SANIMAS-IDB telah melakukan upaya untuk menjaga kualitas air dalam tanah dengan cara membangunkan instalasi pipanisasi pengolahan air limbah rumah tangga yang di sebut IPAL Komunal,Pemerintah melakukan kegiatan ini berdasarkan peraturan menteri LHK NO.68 TH 2016.

Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan terbaru mengenai baku mutu untuk air limbah domestik.

Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur terkait Baku Mutu Limbah domestik sudah tidak berlaku. Berikut beberapa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya regulasi ini:
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan 
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan Perhotelan, Lampiran XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815)
Definisi:
Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan,Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.


Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Di dalam PermenLh no 68 Tahun 2016 ini dijelaskan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.
 
Jamban Terapung salah satu sumber limbah yang dapat mencemari lingkungan
Kondisi Awal Masyarakat mengunakan air sungai yang tidak bers

Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan dengan 2 cara:
  1. Tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
  2. Terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah. 
Dalam melakukan pengelolaan baik secara tersendiri maupun terintegrasi, maka wajib memperhatikan baku mutu yang sudah ditentukan, dan setiap saat tidak boleh terlampaui. Baku Mutu Air Limbah domestik dapat dilihat pada Lampiran 1 dan 2 Permen LH No 68 Tahun 2016.

Hidup sehat dan bersi wajib harus dilakukan sebab dalam kebersihan terdapat iman yang kuat, menangani pencemaran lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan peraturan yang sudah di buat pemerintah,dalam penanganan persoalan lingkungan harus di mulai dari diri dan niat seluruh masyarakat indonesia agar persoalan - persoalan pencemaran lingkungan bisa teratasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...