Untuk Mengatasi Tentang Air Limbah Masyarakat Harus Memahami PermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
![]() |
| Bangunan IPAL yang telah selesai dikerjakan dan dapat digunakan masyarakat setempat. |
Pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dalam penanganan pencemaran lingkungan di tengah kehidupan masyarakat,dalam hal ini khusus di kota siantar ada beberapa kelurahan yang di mana salah satau progeram pemberdayaan masyarakat yaitu SANIMAS-IDB telah melakukan upaya untuk menjaga kualitas air dalam tanah dengan cara membangunkan instalasi pipanisasi pengolahan air limbah rumah tangga yang di sebut IPAL Komunal,Pemerintah melakukan kegiatan ini berdasarkan peraturan menteri LHK NO.68 TH 2016.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup mengeluarkan aturan terbaru mengenai baku mutu untuk air limbah domestik.
Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur terkait Baku Mutu Limbah domestik sudah tidak berlaku. Berikut beberapa peraturan yang sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya regulasi ini:
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan Perhotelan, Lampiran XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815)
Definisi:
Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan,Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Di dalam PermenLh no 68 Tahun 2016 ini dijelaskan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.
![]() |
| Jamban Terapung salah satu sumber limbah yang dapat mencemari lingkungan |
![]() |
| Kondisi Awal Masyarakat mengunakan air sungai yang tidak bers |
Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan dengan 2 cara:
- Tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
- Terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah.
Hidup sehat dan bersi wajib harus dilakukan sebab dalam kebersihan terdapat iman yang kuat, menangani pencemaran lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan peraturan yang sudah di buat pemerintah,dalam penanganan persoalan lingkungan harus di mulai dari diri dan niat seluruh masyarakat indonesia agar persoalan - persoalan pencemaran lingkungan bisa teratasi.



Komentar
Posting Komentar