PRINSIP HUKUM 30 SEPTEMBER 2019
Sanitasi adalah suatu kondisi
yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama penyediaan air minum
bersih dan pembuangan limbah yang memadai. Sanitasi dapat membantu mencegah
timbulnya penyakit dengan cara pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik yang
berhubungan dengan rantai penularan penyakit.
Dengan kata lain, sanitasi
adalah perilaku manusia yang disengaja untuk membudayakan kebiasaan hidup
bersih dan sehat untuk mencegah manusia terkontaminasi langsung dengan bahan-bahan
kotor dan berbahaya dengan harapan bisa menjaga dan memperbaiki tingkat
kesehatan manusia.
Masyarakat
akan lebih peduli bila mereka memahami apa arti dari sanitasi yang baik,banyak
masyarakat yang masi belum memahami penting nya menjaga lingkungan di sekitar
atau di lingkungan tempat tingal mereka, FERI mengatakan bicara sanitasi tidak melihat siapa mereka
apakah dia berpendidikan atau tidak apakah dia tingal dikota atau di
desa,bicara tentang sanitasi bisa di kaitkan denga IMAN sebap didalam
kebersihan terdapat iman yang kuat,Bisa
kita perhatikan banyak masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat,dan
banyak juga masyarakat yang BAB di sembarang tempat,yang arti nya masyarakat
yang berprilaku seperti ini adalah masyarakat yang tidak memiliki moral,sebap
orang yang tidak peduli terhadap lingkungan bisa juga kita katakan orang yang
tidak punya iman.
Sering
kita lihan banyak para tokoh-tokoh agama melakukan kegiatan sosial untuk
melestarikan lingkungan penanaman pohon dan gotong royong mengutip sampah,yang
arti nya bisa kita melihat bahwasannya iman tidak jauh dari kebersihan sehinga
orang yang tidak memperdulikan kebersihan maka itu adalah orang yang tidak
memiliki iman .
Yang
dalam kesimpulan nya mari kita meningkatkan kebersihan dan mengelolah sampah
agar iman dan kesehatan kita menjadi lebih baik.


Komentar
Posting Komentar