Langsung ke konten utama

Rumah Limbah Bersama PT.Pegadaian Membentuk BANK sampah Di Nagori Tiga Ras Kab.Simalungun

Simalungun Lingkungan 19 Mei 2020

Tim Pegadaian dan Pengurus BANK sampah 3Ras. 

Melalui dana CSR PT.Pengadaian wilaya Sumatra Utara ,bersama Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun (RLPAS) yang saat ini memiliki kontribusi dalam penanganan sampah di wilaya kabupaten simalungun,sehinga PT.Pegadaian mengajak TIM RLPAS untuk ikut serta membentuk bank sampah di nagori tiga ras dengan tujuan agar lingkunga di objek wisata tigaras bisa menjadi lebih baik dan bersih.

konsep Bank sampah yang di motori oleh Tim Rumah Limbah sangat baik dalam penanganan sampah plastik di wilaya destinasi wisata danau toba hal ini di sampaikan oleh feri siahan selaku Inisiator terbentuk nya komunitas Rumah limbah ini.

penjelasan BANK sampah kepada warga.

Bentuk bantuan yang di berikan pihak PT.Pengadaian kepada masyarakat Nagori Tiga ras yaitu :

  1. Bagunan 12 X 25 M2 tempat pengolahan samapah sekaligus kantor.
  2. Komputer dan Printer .
  3. Lemari Dokumen.
  4. Meja dan bangku.
  5. Tong sampah 15 unit
  6. Becak viar .
  7. Kilo 4 unit.
  8. Mesin Pencacah plastik 1 set.
Bisa di katakan bantuan berupa barang yang di berikan kepada pengurus bank sampah tiga ras total rupiah nya mencapai 500,000,000,- ( lima ratus juta rupiah ).

kegiatan ini sudah terlaksana di bulan februari 2020 dan saat ini bank sampah tiga ras suda berjalan ,TIm Rumah Limbah juga terus melakukan dampingan kepada masyarakat sampai masyarakat bisa mandiri untuk mengelolah Bank Sampah tersebut.

MARI MELESTARIKAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...