Langsung ke konten utama

Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun Garda Terdepan Untuk Penanganan Lingkungan Di Kab Simalungun

Simalungun 18 Mei 2020.
Poto Feri Siahaan 
Dalam kegiata penyampain materi kepada warga Desa Tiga Ras.

Rumah Limbah Pemudan Alam Simalungun yang beralamat di Jln Saribu Dolok Desa Janger Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun bertekat untuk menjadikan pemuda menjadi GARDA terdepan untuk menjaga lingkungan alam simalungun.

Feri Siahaan menegas kan pemuda harus mampu hidup mandiri di situasi pandemit covid-19 saat ini.
kita melihat bahwa banyak para pemuda yang masi belum bisa menentukan arah tujuan hidup nya,sehinga situasi covid-19 menjadi alasan untuk menutupi kelemahan diri nya.

Mulai dini pemuda alam simalungun suda memberikan edukasi nya kepada anak-anak yang masi duduk di bangku sekolah dasar dengan tujuan agar mereka bisa lebih kreatif dalam menentukan cita-cita hidup nya.

                                                           Kegiatan sosialisasi PHBS 
                            kepada anak-anak Desa Janger Leto

Di era yang suda serba moderen saat ini kita berharap hendak nya para kaum muda bisa lebih jelih lagi untuk melihat peluang-peluang usaha,sebab kalau tidak di mulai dari sekarang besar kemungkinan para kaum muda kita akan kehilangan arah tujuan hidup nya.

Rumah Limbah Pemuda Alam Simalunggun membuka program pelatihan Edukasi tatacara pengolahan sampah plastik dan sampah organik " GERATIS " Khusu para kaum muda yang memiliki jiwa berwira usaha dan melestarikan lingkungan.

Untuk melestarikan alam memanglah tugas setiap mahluk hidup ciptaan tuhan yang paling sempurna,tetapi saat ini masi banya manusia yang belum sadar akan penting nya untuk menjaga lingkungan .

Rumah Limbah mengajak masyarakat untuk menjaga Lingkungan dan mencari REJEKI.

LESTARIKAN.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...