Langsung ke konten utama

Dpc Bintang Muda Indonesia Kab simalungun bersama Perkumpulan Parsidamanik Seluruh Indonesia bertujuan mengembangkan Wisata Sidamanik Go Internasioanal

Sidamanik.Minggu 23 agustus 2020

Diskusi bersama pengurus PPSI dan Pemuda Kec,Sidamanik

Dengan rasa kebersamaan dan panorama yang indah dan sejuk DPC Bintang Muda Indonesia Kab .Simalungun melakukan  diskusi bersama Perkumpulan parsidamanik Se- indonesia (PPSI) ,Sambil menikmati Kopi di salah satu Warung Kopi (Baren CoFfee) Dengan suasana Sejuk Dan Panorama Kebum teh Hamparan Hijau yang indah.

Di pertemuan itu ada beberapa Gagasan para Pemuda dan tujuan PPSI Yg Ingin menjadikan Kec.Sidamanik  menjadi daerah wisata yg Go internasional dengan Potensi Udarah yg sejuk dan Kebun teh yg hijau Di tambah lagi Sidamanik memiliki cerita Sejarah Raja sidamanik yg di mana Seluruh masyarakat Wajib Mengetahui Sejarah Tentang Daerah sidamanik terkhusus Bagi para Pemuda,Agar nanti nya para pemuda bisa melestarikan adat dan budaya  di daearah sidamanik.

Hasil diskusi tersebut Ketua Bintang Muda Indonesi DPC Kab.Simalungun Andre andika  sinaga.S.Pd Menyambut baik dan Akan di Bawakan menjadi Angenda Utama Di RDP KEPADA Dinas Pariwisata KAB.Simalungun.

Banyak Gagasan yg Di sampaikan ,Dan Ini Akan Menjadi Agenda Utama Di Bintang Muda Indonesia Untuk mengembangkan Potensi-Potensi yg ada di Sidamanik.

surve lokasi wisata kebun teh sidamanik

Setelah selesai menikmati hidangan kopi maka selanjutnya TIM Bintang Muda Indonesia bersama dengan PPSI melakukan survei lokasi wisata kebun teh dan melihat potensi wisata yang akan bisa di kembangkan.

BMI jaya jaya jaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...