Langsung ke konten utama

Bahas Penanganan Covid-19, AHY dan IKAPTK Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi di Daerah

Jakarta: Memasuki delapan bulan masa pandemi, berbagai upaya penanganan Covid-19 masih terus dilakukan. Dalam pertemuan audiensi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (17/9), membahas penanganan pandemi, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Akmal Malik menyampaikan pentingnya sinergi dan komunikasi antara para legislator dan eksekutor dalam perang melawan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Akmal juga mengapresiasi Partai Demokrat yang telah terbuka menerima IKAPTK. “Sekali lagi, pertama-tama, saya sangat apresiasi, sangat-sangat apresiasi, inilah sebagai kompensasi eksekutor regulasi-regulasi, kami bertemu dengan partai politik, ini pertama sekali. Kami sudah mengajukan ke banyak partai, tapi kulturnya relatif agak beda. 

Dan sekali lagi saya bilang, kita apresiasi yang luar biasa buat Demokrat. Karena bagi kami, membangun negara ini, kita harus bersama-sama. Antara eksekutor dengan regulator harus bersama-sama,” tuturnya panjang. Menanggapi hal ini, AHY mengapresiasi masukan dan harapan dari IKAPTK untuk partai politik, khususnya untuk Partai Demokrat. “Kami sepakat, karena tanpa itu semuanya, yang ada adalah uncertainty, ketidakpastian, dan kebingungan yang makin menjadi-jadi. 
Alih-alih kita berharap bisa mengurangi dampak Covid, justru makin panjang makin parah. 

Kita sendiri belum bisa menemukan vaksin, dan proses rapid testing, tracing, dan juga treatment-nya juga masih terus penuh dengan tantangan,” ujar Ketum AHY. “Jadi kalau tadi Pak Akmal menyampaikan pentingnya dihadirkan regulasi, ini masukan yang sangat baik. Saya akan lakukan briefing kepada para Ketua DPD, DPC, termasuk kami punya sekitar 1800 anggota Fraksi tergelar di seluruh daerah, kalau di DPR RI ada 54 orang, tapi semua bisa kita ajak bicara dan juga tadi yang Pak Akmal sampaikan bahwa power-nya ada di partai politik, itu benar,” tuturnya. “Nah kita inikan didikan, produk-produk dari aturan ya. 
Akademi Militer maupun IPDN itu kan kita hidupnya berbasis pada aturan, jadi sebetulnya cukup mudah untuk mengatakan ini benar ini salah. Yang benar diapresiasi, yang salah diberi punishment, paling tidak teguran untuk diperbaiki dan lain-lain,” tambah AHY. 

IKAPTK adalah perkumpulan dari almamater mereka yang pernah mengikuti pendidikan pramongpraja. 
Di dalamnya ada alumni KDC (Kursus Dasar Camat) yang merupakan embrio dari IPDN. Setelah KDC, berkembang menjadi APDN yang pada waktu itu dibuat oleh Presiden Soekarno di Malang. Kemudian setelah APDN, baru kemudian ada STPDN. STPDN Pertama kali berada di Jatinangor, yang kemudian berganti nama menjadi IPDN.

Turut hadir dalam acara audiensi IKAPTK dengan Partai Demokrat antara lain Sekretaris Jenderal IKAPTK Kuswanto, Wakil Sekretaris Jenderal IKAPTK Dhani Setiawan Isma, Bendahara Umum IKAPTK Herny Hutahuruk, Humas IKAPTK Afrizal Zega, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio, Wakil Sekretaris Jenderal Jovan Latuconsina, Dewan Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya, dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso. (bcr/csa).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...