Langsung ke konten utama

Rumah Produksi Cemilan Kerupuk Kulit Ikan Nila telah hadir Di Nagori Jangir Leto Kec. Panei Kab. Simalungun

Simalungun 23 Oktober 2020 

RUMAH PRODUKSI CEMILAN VICTORIA

cemilan krupuk kulit ikan nila

Mengembangkan potensi yang ada di daera tempat nya tingal, salah seorang pemuda memiliki ide kreatif untuk menciptakan usaha cemilan berbahan kulit ikan nila yang di nama kan  (CEMILAN VICTORIA) .

Rumah produksi cemilan kulit ikan nilah telah di buka di Nagori Janger leto Kec,Panei Kab,Simalungun ,dengan di buka nya produksi cemilan victoria ini masyarakata sekitar bisa mendapatkan dampak positif  meningkatkan kesejahtraan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

cemilan victoria di produksi di Nagori Janger Leto Kec,Panei dengan kualitas yang higenis tanpa bahan pengawet proses pembuatan nya sangat lah bersih sehinga para konsumen tidak merasa engan untuk mengkonsumsi cemilan ini ,

Di buktikan dengan di keluarkan nya sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dari DINAS KESEHATAN Kab.Simalungun yang di mana  dinas tersebut suda melihat kondisi pengolahan cemilan tersebut sehinga dinas kesehata mau mengeluarkan sertifikat tersebut.

SERTIFIKAT PENGOLAHAN MAKANAN
 
Cemilan Victoria berbahan dasar kulit ikan nila yang berkualitas sehinga memiliki citarasa yang sangat gurih,selain rasa nya enak cemilan ini memiliki protein yang sangat tinggi .

Banyak pemesanan yang meminta kepada kami terlebih di luar kota seperti MEDAN,KISARAN sampai ke RIAU dan rumah makan-rumah makan lokal (sebuat salah seorang pekerja).

cemilan victoria

Dengan ketekunan TIEM CEMILAN VICTORIA dalam mengembangkan usaha cemilan ini,mereka selalu memiliki moto dalam bekerja "SAMA-SAMA UNTUK BANGKIT" .(fhs)  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...