Langsung ke konten utama

Para calon TFL Program SANDES dan TPS 3R kecewa Di Karenakan Tidak Bisa Melaksanakan Ujian Online.

Indonesia 28 Januari 2020

Para pejuang UJIAN ONLINE . 


Para calon TFL atau calon Tenaga Fasilitator Lapangan di salah satu program kementrian PUPR semua nya merasa kecewa di karenakan server ujian online nya bermasalah sehinga para calon TFL tidak bisa mengikutin ujian .

Ada ribuan peserta ujian yg mengikutin TES ONLINE dalam Waktu serentak sehinga server tidak sangup untuk menampung semua nya yang pada akhir nya para calon  TFL merasa kecewa di karenakan suda mencoba berulangkali tetapi tetap gagal .

Bisa di katakan para TFL ini sangat berharap bisa untuk mengikuti kegiatan seleksi ini di karenakan ini adalah jiwa para rekan-rekan pejuang sanitasi ini dengan tujuan untuk melestarikan lingkungan maka mereka siap untuk ikut kompetisi demi membantu program pemerintah untuk menjalankan lestari lingkungan dan masyarakat sadar akan penting nya prilaku hidup sehat.

Model tapilan saat membuka web ujian .


Program SANITASI PEDESAAN DAN TPS 3R adalah sebuah program pemerintah pusat (KEM-PUPR) dalam pengelolah kegiatan nya adalah sewakelolah yang di mana program ini di kelolah oleh masyarakat itu sendiri sedangkan anggaran nya dari pemerintah pusat yang di salurkan ke setiap desa sehingga di dalam perogram ini di perlukan yang nama nya  Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan tujuan nya agar masyarakat bisa di dampingin oleh TFL untuk melaksanakan tujuan program tersebut .

Tidak tau bagai mana nasib para pejuang sanitasi ini yang tidak bisa melaksanakan ujian online apakah mereka masi bisa ikut untuk bergabung nanti nya atau tidak hanya tuhan lah yang tau bersama setaf dan para ahli nya....

Bersabar adalah hal yang paling baik dalam situasi ini .

BERSABAR LAH.....

BERSABARLAH....

BERSABARLAH....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...