Langsung ke konten utama

Biodata Otto Hasibuan




Otto Hasibuan

Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang

PHOTO BY Instagram

Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Dalam sidang yang digelar 15 Juni 2016, Otto menegaskan bahwa motif pembunuhan yang dijelaskan dalam dakwan, tidak masuk akal dan dangkal. Karenanya, ia meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dakwaan tersebut.

Setelah tamat dari SMA di Pematang Siantar, Otto memutuskan hijrah ke Yogyakarta untuk berkuliah di Fakultas Hukum UGM. Berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum, Otto kemudian mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney. Selepas itu, ia juga meraih gelar Doktor di UGM.



Tak lama sesudah resmi menjadi advokat, Otto mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Kariernya di Peradin menanjak cepat. Belum lama menjadi anggota, ia diangkat menjadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin. Pada 1985, kala semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).

Di Ikadin, Otto mengawali kariernya sebagai Wakil Sekretaris Cabang Jakarta pada 1986. Ia lantas naik sebagai Ketua Cabang Jakarta Barat sejak 1990. Dari situ, posisinya terus menanjak dimulai dengan Wakil Sekjen DPP Ikadin pada 1995 hingga akhirnya menjadi Sekjen DPP Ikadin periode. Puncak karier Otto di DPP Ikadin ditandai dengan terpilihnya anak Siantar itu sebagai Ketua Umum DPP selama dua periode, yakni 2003 – 2007 dan 2007 – 2012.


Selain berprofesi sebagai pengacara, hingga saat ini, Otto masih aktif mengajar di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Jayabaya.  Pada Oktober 2014 lalu, Otto mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Pertimbangan lainnya terhadap penganugerahan itu adalah pengabdiannya selama 32 tahun sebagai advokat.

Setelah sepuluh tahun dipercaya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto menyelesaikan jabatannya pada 2015 lalu. Posisi sebagai Ketua Umum Peradi itu ia serahkan pada Fauzie Yusuf Hasibuan. Meski telah vakum dalam organisasi advokat tersebut, Otto masih menghidupi firma hukum yang ia dirikan dengan nama Otto Hasibuan & Associates.

Dalam kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto, Otto Hasibuan ditunjuk sebagai anggota tim kuasa hukum Setya Novanto. Hasibuan mengaku bahwa dirinya bersama Fredrich Yunadi telah bertemu dengan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Namun beberapa saat kemudian Otto Hasibuan mengundurkan diri menjadi tim kuasa hukum Setnov.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...