Langsung ke konten utama

Biodata Otto Hasibuan




Otto Hasibuan

Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang

PHOTO BY Instagram

Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Dalam sidang yang digelar 15 Juni 2016, Otto menegaskan bahwa motif pembunuhan yang dijelaskan dalam dakwan, tidak masuk akal dan dangkal. Karenanya, ia meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dakwaan tersebut.

Setelah tamat dari SMA di Pematang Siantar, Otto memutuskan hijrah ke Yogyakarta untuk berkuliah di Fakultas Hukum UGM. Berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum, Otto kemudian mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney. Selepas itu, ia juga meraih gelar Doktor di UGM.



Tak lama sesudah resmi menjadi advokat, Otto mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Kariernya di Peradin menanjak cepat. Belum lama menjadi anggota, ia diangkat menjadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin. Pada 1985, kala semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).

Di Ikadin, Otto mengawali kariernya sebagai Wakil Sekretaris Cabang Jakarta pada 1986. Ia lantas naik sebagai Ketua Cabang Jakarta Barat sejak 1990. Dari situ, posisinya terus menanjak dimulai dengan Wakil Sekjen DPP Ikadin pada 1995 hingga akhirnya menjadi Sekjen DPP Ikadin periode. Puncak karier Otto di DPP Ikadin ditandai dengan terpilihnya anak Siantar itu sebagai Ketua Umum DPP selama dua periode, yakni 2003 – 2007 dan 2007 – 2012.


Selain berprofesi sebagai pengacara, hingga saat ini, Otto masih aktif mengajar di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Jayabaya.  Pada Oktober 2014 lalu, Otto mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Pertimbangan lainnya terhadap penganugerahan itu adalah pengabdiannya selama 32 tahun sebagai advokat.

Setelah sepuluh tahun dipercaya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto menyelesaikan jabatannya pada 2015 lalu. Posisi sebagai Ketua Umum Peradi itu ia serahkan pada Fauzie Yusuf Hasibuan. Meski telah vakum dalam organisasi advokat tersebut, Otto masih menghidupi firma hukum yang ia dirikan dengan nama Otto Hasibuan & Associates.

Dalam kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto, Otto Hasibuan ditunjuk sebagai anggota tim kuasa hukum Setya Novanto. Hasibuan mengaku bahwa dirinya bersama Fredrich Yunadi telah bertemu dengan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Namun beberapa saat kemudian Otto Hasibuan mengundurkan diri menjadi tim kuasa hukum Setnov.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...