Langsung ke konten utama

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal.
Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan.
Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum.
Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi:
1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll)
serta pasilitas parkir kendaraan pribadi atau kendaraan penumpang.
2.Fungsi terminal bagi pemerintah antara laian adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu lintas dan menghindari kemacetan,sebagai sumber pemugutan restribusi dan sebagai pengendali arus kendaraan .
3.Fungsi terminal bagi operator /pengusaha jasa angkutan adalah untuk pengaturan pelayanan operasi bus,menyediakan fasilitas istrahat dan informasi awak bus dan fasilitas pangkalan .

Tetapi pada kenyataan nya banyak terminal yang masi kurang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam peraturan Direktorat jendral perhubungan darat.No 31 tahun 1993.

Hampir di seluruh Terminal di Provinsi Sumatera Utara sangat tidak layak untuk dikatakan  yang nama nya terminal.
Sebab Kenyamanan para penggunjung sangat terganggu di sebabkan kondisi terminal kotor dan bau, dan sampah berserakan .
Hasil penelusuran Tim Frinsip Hukum
kondisi terminal di salah satu daerah di Kota madya Pematang siantar  terminal Parluasan sangat lah tidak layak,Tempat ruang tunggu dan toilet bisa kita lihat dan kita pastikan tidak memadai .

Dan begitu juga di salah satu daerah di Kabupaten Batu Bara kondisi terminal di derah itu sangat lebih tidak layak nampak jelas kantor pembantu Dinas Perhubaungan di terminal yang tidak berpungsi. 
Tidak jelas sebab nya mengapa Terminal ini tidak di kelolah pemerintah Kab Batu Bara.
Padahal ini sangat membantu Untuk meningkatkan Pendapatan daerah .

Kepedulian agar masyarakat bisa sejahtra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...