Terminal.
Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan.
Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi pokok sebagai pelayan umum.
Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi pokok sebagai pelayan umum.
Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi:
1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll)
serta pasilitas parkir kendaraan pribadi atau kendaraan penumpang.
serta pasilitas parkir kendaraan pribadi atau kendaraan penumpang.
2.Fungsi terminal bagi pemerintah antara laian adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu lintas dan menghindari kemacetan,sebagai sumber pemugutan restribusi dan sebagai pengendali arus kendaraan .
3.Fungsi terminal bagi operator /pengusaha jasa angkutan adalah untuk pengaturan pelayanan operasi bus,menyediakan fasilitas istrahat dan informasi awak bus dan fasilitas pangkalan .
Tetapi pada kenyataan nya banyak terminal yang masi kurang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam peraturan Direktorat jendral perhubungan darat.No 31 tahun 1993.
Hampir di seluruh Terminal di Provinsi Sumatera Utara sangat tidak layak untuk dikatakan yang nama nya terminal.
Sebab Kenyamanan para penggunjung sangat terganggu di sebabkan kondisi terminal kotor dan bau, dan sampah berserakan .
Hasil penelusuran Tim Frinsip Hukum
kondisi terminal di salah satu daerah di Kota madya Pematang siantar terminal Parluasan sangat lah tidak layak,Tempat ruang tunggu dan toilet bisa kita lihat dan kita pastikan tidak memadai .
Dan begitu juga di salah satu daerah di Kabupaten Batu Bara kondisi terminal di derah itu sangat lebih tidak layak nampak jelas kantor pembantu Dinas Perhubaungan di terminal yang tidak berpungsi.
Tidak jelas sebab nya mengapa Terminal ini tidak di kelolah pemerintah Kab Batu Bara.
Padahal ini sangat membantu Untuk meningkatkan Pendapatan daerah .
Kepedulian agar masyarakat bisa sejahtra.
Komentar
Posting Komentar