Langsung ke konten utama

Faktor Yang Mempengaruhi Pelajar Sering Bolos Sekolah

Menurut para pisikolog pendidikan di Kabupaten Batu-Bara perilaku membolos adalah perbuatan yang tidak di setujuhi oleh orang tua dan sekolah, dan memang orang tua pasti tidak mengetahui kalau anak nya tidak masuk sekolah,sebap kebanyakan siswa/siswi berangkat dari rumah tetapi tidak sampai ke sekolah.

Kondisi Siswa di Kabupaten Batu Bara yang Sering Bolos Sekolah
Foto by: F.H. Siahaan

Menurut salah seorang tenaga pengajar Bpk.Indra Kurniawan, perilaku ini sering di istilahkan dengan kata-kata cabut (bolos), siswa tetap pergi dari rumah akan tetapi tidak sampai ke sekolah, perilaku ini umum nya ditemukan pada remaja mulai tingkat SMP sampai SMA sederajat.

Sedangkan menurut Rido M S, salah seorang pelajar kelas 12 SMK swasta di kab. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara bolos adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri, dan merugikan orang tua. Buat apa sekolah kalau bolos atau cabut kan lebi baik gk usa sekolah lagi aja.


Quote by Rido M S "Tekun belajar demi menggapai cita-cita. "
Foto by: F.H. Siahaan

Lain lagi dengan murid SMA Swasta Yang lagi asik bersantai di bawah pohon yang sejuk duduk diatas sepeda motornya, sambil menungu keluar sekolah. Alasan Aku tidak masuk adalaha malas dengan guru nya guru nya itu lo Pak ngebosanin, mencatat aja kerjaan di suruh nya, katanya kepada saya.

Siswa SMA di Kab Batubara

Prilaku Pelajar Sering Bolos Sekolah

PHOTO BY F.H Siahaan

Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa perilaku membolos adalah perilaku siswa yang tidak masuk sekolah atau tidak mengikuti pelajaran tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Bagaimana Nasib Generasi Muda Kita..??
Foto By: F.H Siahaan

Faktor penyebab timbul nya perilaku membolos
Salah satu faktor penyebab perilaku membolos adalah terkait dengan masalah kenakalan remaja secara umum. Perilaku tersebut tergolong perilaku yang tidak adaptif sehinga harus di tangani secara serius. Faktor pendukung muncul nya perilaku membolos sekolah pada remaja ini dapat di kelompokan menjadi 3 Faktor, yaitu:

1Faktor Sekolah. Faktor sekolah yang beresiko meningkatkan muncul nya perilaku membolos para remaja antara lain kebijakan mengenai pembolosan yang tidak ada, atau tidak konsiaten. Interaksi yang minim oleh orang tua siswa dengan pihak sekolah, guru-guru yang tidak seportif, atau tugas-tugas yang kurang menantang bagi siswa.

2Faktor Personal dari si Siswa. Contohnya terkai dengan menurun nya motivasi atau hilang nya minat akademik siswa, kondisi ketinggalan pelajaran, atau karena kenakalan remaja seperti konsumsi alkohol dan minuman keras.

Nongkrong dan Bolos adalah Prioritas bagi Mereka
Foto by: F. H Siahaan

3Faktor Keuangan. Meliputi pola asuh orang tua atau kurang nya partisipasi orang tua dalam pendidikan anak. Pada saat ini biaya pendidikan relatif mahal apalagi jikalau anak (siswa) kejuruan, mereka sering sekali melakukan kerja praktek yang memakan biaya tidak sedikit, sehingga memaksa orang tua untuk memfasilitasi kebutuhannya.

Berdasarkan uraian di atas dapat di simpukan bahwa faktor penyebab perilaku membolos siswa tidak hanya berasal dari dalam diri siswa itu sensiri,melainkan dapat juga di sebabkan oleh faktor eksternal seperti lingkungan sekolah dan keluarga.

Tembusan : @Dinas Pendidikan Sumatera Utara
Berfikir Positif, Kreatif, Berbuat untuk Rakyat.
Artikel by: F.H.Siahaan

© PrinsipHukum

Komentar

  1. terima kasih artikelnya sangat membantu, kebetulan kami juga bergerak di bidang pengembangan aplikasi khususnya untuk absensi sekolah berbasis sms gateway terhubung langsung dengan HP orang tua, cocok juga untuk absensi pegawai kantor, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi website kami www.schoolmantic.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...