Langsung ke konten utama

Faktor Yang Mempengaruhi Pelajar Sering Bolos Sekolah

Menurut para pisikolog pendidikan di Kabupaten Batu-Bara perilaku membolos adalah perbuatan yang tidak di setujuhi oleh orang tua dan sekolah, dan memang orang tua pasti tidak mengetahui kalau anak nya tidak masuk sekolah,sebap kebanyakan siswa/siswi berangkat dari rumah tetapi tidak sampai ke sekolah.

Kondisi Siswa di Kabupaten Batu Bara yang Sering Bolos Sekolah
Foto by: F.H. Siahaan

Menurut salah seorang tenaga pengajar Bpk.Indra Kurniawan, perilaku ini sering di istilahkan dengan kata-kata cabut (bolos), siswa tetap pergi dari rumah akan tetapi tidak sampai ke sekolah, perilaku ini umum nya ditemukan pada remaja mulai tingkat SMP sampai SMA sederajat.

Sedangkan menurut Rido M S, salah seorang pelajar kelas 12 SMK swasta di kab. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara bolos adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri, dan merugikan orang tua. Buat apa sekolah kalau bolos atau cabut kan lebi baik gk usa sekolah lagi aja.


Quote by Rido M S "Tekun belajar demi menggapai cita-cita. "
Foto by: F.H. Siahaan

Lain lagi dengan murid SMA Swasta Yang lagi asik bersantai di bawah pohon yang sejuk duduk diatas sepeda motornya, sambil menungu keluar sekolah. Alasan Aku tidak masuk adalaha malas dengan guru nya guru nya itu lo Pak ngebosanin, mencatat aja kerjaan di suruh nya, katanya kepada saya.

Siswa SMA di Kab Batubara

Prilaku Pelajar Sering Bolos Sekolah

PHOTO BY F.H Siahaan

Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa perilaku membolos adalah perilaku siswa yang tidak masuk sekolah atau tidak mengikuti pelajaran tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Bagaimana Nasib Generasi Muda Kita..??
Foto By: F.H Siahaan

Faktor penyebab timbul nya perilaku membolos
Salah satu faktor penyebab perilaku membolos adalah terkait dengan masalah kenakalan remaja secara umum. Perilaku tersebut tergolong perilaku yang tidak adaptif sehinga harus di tangani secara serius. Faktor pendukung muncul nya perilaku membolos sekolah pada remaja ini dapat di kelompokan menjadi 3 Faktor, yaitu:

1Faktor Sekolah. Faktor sekolah yang beresiko meningkatkan muncul nya perilaku membolos para remaja antara lain kebijakan mengenai pembolosan yang tidak ada, atau tidak konsiaten. Interaksi yang minim oleh orang tua siswa dengan pihak sekolah, guru-guru yang tidak seportif, atau tugas-tugas yang kurang menantang bagi siswa.

2Faktor Personal dari si Siswa. Contohnya terkai dengan menurun nya motivasi atau hilang nya minat akademik siswa, kondisi ketinggalan pelajaran, atau karena kenakalan remaja seperti konsumsi alkohol dan minuman keras.

Nongkrong dan Bolos adalah Prioritas bagi Mereka
Foto by: F. H Siahaan

3Faktor Keuangan. Meliputi pola asuh orang tua atau kurang nya partisipasi orang tua dalam pendidikan anak. Pada saat ini biaya pendidikan relatif mahal apalagi jikalau anak (siswa) kejuruan, mereka sering sekali melakukan kerja praktek yang memakan biaya tidak sedikit, sehingga memaksa orang tua untuk memfasilitasi kebutuhannya.

Berdasarkan uraian di atas dapat di simpukan bahwa faktor penyebab perilaku membolos siswa tidak hanya berasal dari dalam diri siswa itu sensiri,melainkan dapat juga di sebabkan oleh faktor eksternal seperti lingkungan sekolah dan keluarga.

Tembusan : @Dinas Pendidikan Sumatera Utara
Berfikir Positif, Kreatif, Berbuat untuk Rakyat.
Artikel by: F.H.Siahaan

© PrinsipHukum

Komentar

  1. terima kasih artikelnya sangat membantu, kebetulan kami juga bergerak di bidang pengembangan aplikasi khususnya untuk absensi sekolah berbasis sms gateway terhubung langsung dengan HP orang tua, cocok juga untuk absensi pegawai kantor, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi website kami www.schoolmantic.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...