Langsung ke konten utama

Pelanggaran Lalu Lintas dan Ketentuan Besaran Denda (Tilang)

Walau selalu di siplin dalam berlalulintas, atau sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melangar aturan  lalulintas sehinga di berhentikan polisi yang bertugas. Setiap orang pasti perna melangar lalulintas, sehinga kita mendapat sangsi dari polisi lalu lintas (Polantas), perlu kita ketahui berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang di lakukan?

Prinsip Hukum :  Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas
Ada yang tahu berapa banyak pelanggaran lalu lintas pada gambar diatas.?
Klik gambar untuk melihat hasilnya (bila Anda merasa masih ada yang belum di tandai silahkan di koment)

Perosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggaran wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelangar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah di langgar dan tabel berisi jumlah denda yang harus di bayar oleh pelangar. Tindak lanjut atas penilangan digolongkan dalam dua kategori yaitu:

1. Pelanggar lalu lintas menerimah atas kesalahannya yang diberikan kepadanya
2. Pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menerima atas kesalahan yang diberikan kepadanya

Bila pelanggaran dalam kategori pertama akan menerima slip biru, lalu melakukan pembayaran atas denda pelanggaran di BANK BRI disekitaran lokasi penilangan terdekat lalu mengambil dokumen (Barang Bukti) yang di tahan oleh Polantas di polres tempat kejadian,

Namun untuk pelanggar kategori kedua yang tidak menerima kesalahan yang di dakwakan dan meminta sidang pengadilan akan menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelangar bersalah atau tidak. Jadwal persidangan biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal penilangan.

Prinsip Hukum Pos Lantas Sei Bejangkar Kabupaten Batubara

Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintassesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulitas dan angkutan jalan, yang sudah disahkan oleh DPR RI pada tangal 22 juni 2009 :

Pasal 281 
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukannya saat razia berlangsung, maka akan dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling  banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Pasal 280 
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasangkan tanda nomor kendaraan akan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot dll,  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak  Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) .

Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seprti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan ,bumper, penghapus kaca. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 278 
Setiap pengendara kendaraan mobil yang tidak di lengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K, Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 287 Ayat 1
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 287 Ayat 5
Setiap pengendara kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan  atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 288 Ayat 5
9.setiap pengendara kendaraan yang tidak melengkapi STNK atau STCKB di pidana dengan pidanan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 289
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman di pidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 291
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helem SNI di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 293 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa melakukan menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagai mana di maksut pada pasal 107 ayat 1 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 293 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai di maksut pada pasal 107 ayat 2 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Pasal 294
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi insyarat  lampu di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selalu patuhi rambu lalu lintas sebab kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Memperaktikan tertip lalu lintas bukan sekedar mencermikan keperibadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalulintas.

Prinsip Hukum Lokas Penyimpanan Barang Bukti Hasil Laka Lantas (Lokasi Pos Lantas Sei Bejangkar Kab Batubara)

Semangkin sering melangar lalu lintas semangkin sering juga UANG Anda keluar untuk membayar denda tilang, atau bahkan biaya pengobatan atas laka lantas yang Anda alami.

Tetapi yang paling Fatal dari setiap laka lantas adalah menjadi korban kecelakaan. 
Cintai diri Anda sendiri dan ingatlah akan keluarga yang selalu menanti Anda pulang dengan selamat.

Quote by Lantas Polda Sumut:
Lebih Baik Jatu Cinta Dari Pada Jatuh di Aspal .
Lebih Baik Terlambat 5 Menit Dari Pada Terlalu Cepat 10 Menit Tetapi Masuk Rumah Sakit.
Hati-hati, Sportif, Taati Peraturan.

F.H.Siahaan. ST
31 Januari 2018

© PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...