Walau selalu di siplin dalam berlalulintas, atau sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melangar aturan lalulintas sehinga di berhentikan polisi yang bertugas. Setiap orang pasti perna melangar lalulintas, sehinga kita mendapat sangsi dari polisi lalu lintas (Polantas), perlu kita ketahui berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang di lakukan?
Perosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggaran wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelangar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah di langgar dan tabel berisi jumlah denda yang harus di bayar oleh pelangar. Tindak lanjut atas penilangan digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Pelanggar lalu lintas menerimah atas kesalahannya yang diberikan kepadanya
2. Pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menerima atas kesalahan yang diberikan kepadanya
Bila pelanggaran dalam kategori pertama akan menerima slip biru, lalu melakukan pembayaran atas denda pelanggaran di BANK BRI disekitaran lokasi penilangan terdekat lalu mengambil dokumen (Barang Bukti) yang di tahan oleh Polantas di polres tempat kejadian,
Namun untuk pelanggar kategori kedua yang tidak menerima kesalahan yang di dakwakan dan meminta sidang pengadilan akan menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelangar bersalah atau tidak. Jadwal persidangan biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal penilangan.
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintassesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulitas dan angkutan jalan, yang sudah disahkan oleh DPR RI pada tangal 22 juni 2009 :
Pasal 281
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukannya saat razia berlangsung, maka akan dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasangkan tanda nomor kendaraan akan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot dll, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) .
Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seprti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan ,bumper, penghapus kaca. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 278
Setiap pengendara kendaraan mobil yang tidak di lengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K, Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 287 Ayat 1
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 287 Ayat 5
Setiap pengendara kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 288 Ayat 5
9.setiap pengendara kendaraan yang tidak melengkapi STNK atau STCKB di pidana dengan pidanan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 289
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman di pidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 291
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helem SNI di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 293 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa melakukan menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagai mana di maksut pada pasal 107 ayat 1 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 293 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai di maksut pada pasal 107 ayat 2 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Pasal 294
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi insyarat lampu di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selalu patuhi rambu lalu lintas sebab kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Memperaktikan tertip lalu lintas bukan sekedar mencermikan keperibadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalulintas.
Semangkin sering melangar lalu lintas semangkin sering juga UANG Anda keluar untuk membayar denda tilang, atau bahkan biaya pengobatan atas laka lantas yang Anda alami.
F.H.Siahaan. ST
31 Januari 2018
Polisi yang memberhentikan pelanggaran wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelangar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah di langgar dan tabel berisi jumlah denda yang harus di bayar oleh pelangar. Tindak lanjut atas penilangan digolongkan dalam dua kategori yaitu:
1. Pelanggar lalu lintas menerimah atas kesalahannya yang diberikan kepadanya
2. Pelanggar lalu lintas yang tidak dapat menerima atas kesalahan yang diberikan kepadanya
Bila pelanggaran dalam kategori pertama akan menerima slip biru, lalu melakukan pembayaran atas denda pelanggaran di BANK BRI disekitaran lokasi penilangan terdekat lalu mengambil dokumen (Barang Bukti) yang di tahan oleh Polantas di polres tempat kejadian,
Namun untuk pelanggar kategori kedua yang tidak menerima kesalahan yang di dakwakan dan meminta sidang pengadilan akan menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelangar bersalah atau tidak. Jadwal persidangan biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal penilangan.
![]() |
| Prinsip Hukum Pos Lantas Sei Bejangkar Kabupaten Batubara |
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintassesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulitas dan angkutan jalan, yang sudah disahkan oleh DPR RI pada tangal 22 juni 2009 :
Pasal 281
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukannya saat razia berlangsung, maka akan dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasangkan tanda nomor kendaraan akan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot dll, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) .
Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seprti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan ,bumper, penghapus kaca. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 278
Setiap pengendara kendaraan mobil yang tidak di lengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K, Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 287 Ayat 1
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 287 Ayat 5
Setiap pengendara kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 288 Ayat 5
9.setiap pengendara kendaraan yang tidak melengkapi STNK atau STCKB di pidana dengan pidanan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 289
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman di pidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 291
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helem SNI di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 293 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa melakukan menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagai mana di maksut pada pasal 107 ayat 1 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 293 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai di maksut pada pasal 107 ayat 2 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Pasal 294
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi insyarat lampu di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selalu patuhi rambu lalu lintas sebab kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Memperaktikan tertip lalu lintas bukan sekedar mencermikan keperibadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalulintas.
![]() |
| Prinsip Hukum Lokas Penyimpanan Barang Bukti Hasil Laka Lantas (Lokasi Pos Lantas Sei Bejangkar Kab Batubara) |
Semangkin sering melangar lalu lintas semangkin sering juga UANG Anda keluar untuk membayar denda tilang, atau bahkan biaya pengobatan atas laka lantas yang Anda alami.
Tetapi yang paling Fatal dari setiap laka lantas adalah menjadi korban kecelakaan.
Cintai diri Anda sendiri dan ingatlah akan keluarga yang selalu menanti Anda pulang dengan selamat.
Quote by Lantas Polda Sumut:
Lebih Baik Jatu Cinta Dari Pada Jatuh di Aspal .
Lebih Baik Terlambat 5 Menit Dari Pada Terlalu Cepat 10 Menit Tetapi Masuk Rumah Sakit.
Hati-hati, Sportif, Taati Peraturan.
F.H.Siahaan. ST
31 Januari 2018



Komentar
Posting Komentar