Langsung ke konten utama

Unsur Pidana Dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP Yang Di Lakukan Oknum Kepala Desa Di Kab. Samosir

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang tidak menghargai peraturan yang berlaku di negeri ini, jadi siapapun yang suda melangar hukum harus di tindak tegas.

Kitap undang-undang hukum pidana yang pasal 263 berbunyi

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Apakah maksud dari pasal 263 KUHP tersebut..?

Masyrakat, Pemerintah serta Instansi Swasta dan yang lain nya, harus lebih memahami dengan apa yang di maksud pasal tersebut. Kita tidak bisa lagi untuk menganggap enteng yang nama nya adminitrasi atau berkas-berkas yang sangat penting.

Contoh nya yaitu :
  1. Surat yang dapat menimbulkan suatu hak (ijaza,akta lahir,KTP dll.)
  2. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian (surat perjanjian piutang,jual beli,sewa menyewa dan lainlain.)
  3. Surat yang dapat menerbitkan pembebasan hutang(kwitansi atau sejenis nya)
  4. Surat yang di gunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau pristiwa (surat buku kas,buku tabungan pos,dll)

Menurut pemahaman seorang  Advokat Eduwar Manihuruk.SH dilakukan pemalsuan dengan cara.
  1. Membuat surat palsu atau membuat surat yang bukan isi dari sebenar nya.
  2. Menandatangani surat atau hal yang lain atas nama orang lain tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan itu juga termaksut memalsukan isi surat.
  3. Mencantumkan Photo orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya ijaza sekolah dan KTP ini juga termaksut pemalsuan surat.

Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain dari pada yang di atas, beberapa contoh tindakan yang masih dapat digolongkan terhadap pelanggaran pasal 263 KUHP yaitu:
  1. Melakukan pemalsuan surat dengan maksud akan digunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat tersebut adalah asli dan tidak di palsukan.
  2. Pengunaan surat yang dikeluarkan yang dapat mendatangkan kerugian. Ketika akan munculnya kemungkinan kerugian itu sudah cukup, untuk digolongkan pelanggaran atas pasal tersebut.
  3. Yang di hukum menurut pasal ini tidak hanya yang memalsukan, akan tetapi orang yang mengunakan juga akan di hukum, jika yang mengunakan mengetahui surat itu adalah palsu, dan jika yang mengunakan tidak mengetahui akan hal itu  maka ia tidak di hukum.


Saat ini perlu kita ketahui bahwa sebenarnya banyak dari masyarakat terlalu menyepelekan yang namanya adminitrasi, bukan hanya golongan masyarakat biasa, Pemimpin Desa juga cendrung sering melakukan hal yang di larang pada pasal 263 KUHP.

Ini dia nih contoh nya, Citra buruk yang dilakoni oleh Onkum Pemimpin Desa, di Desa Situngkir, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Prinsip Hukum Pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samoris. J.B.Sagalah, Eduwar Manihuruk. SH,  Orang Tua Sekdes, Polma A Situngkir (Kiri ke Kanan)

Pemimpin Desa atau yang lebih dikenal dengan sapaan KADES (Kepala Desa) "TS" telah terbukti melakukan pemalsuan  tandatangan dari Sekretaris Desa nya sendiri yaitu saudara Polman A Situngkir. Tindakan KEPDES tersebut telah dilaporkan SEKDES tersebut kepada Polres Samosir .

Polres Samosir telah melakulan pengujian keaslian tandatanggan tersebut di LABFOR POLDA SUMUT dan membuahkan hasil positif merupakan tandatanggan palsu, dimana KADES tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan tandatanggan dari SEKDESnya sendiri.
Prinsip Hukum Polres Samosir belum melakukan penahanan terhadap Kepada Desa Situngkir atas kasus pemalsuan tanda tanggan.

Maka dari itu kuasa hukum dari Polman A Situngkir menegaskan kepada KEPDES harus bertanggung jawab dengan apa yang telah di perbuat nya. Eduwar Manihuruk. SH (kuasa hukum)  mempertegas kepada kepolisian resot samosir agar segerah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Situngkir tersebut.

Keterangan dari kuasa hukum SEKDES saudara Eduwar Manihuruk. SH, " Kami Kuasa Hukum langsung mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir bapak J.B.Sagalah terkait kasus tersebut dan keterangan dari beliau mengatakan kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Kepala Desa untuk Kepolisian Republik Indonesia, Beliau juga mengatakan kalau memang sudah jelas terbukti bersalah ya sudah pangil saja, tidak perlu harus ada surat dari kami". Kuasa Hukum menegaskan agar minggu depan paling lambat, KEPDES harus di tahan.

Usut punya usut, ternyata Tindakan Pemalsuan yang dilakukan oleh KEPDES tersebut mengarah kepada Rencana Anggaran Biaya Proyek DANA DESA.

Makin asik aja nih... kita akan menggali dan menggali lebih dalam lagi, tunggu tayangan berikutnya, tim akan mengikuti dari belakang....

Menuntut keadilan demi masa depan rakyat.
F.H.Siahaan.ST




© PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...