Unsur Pidana Dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP Yang Di Lakukan Oknum Kepala Desa Di Kab. Samosir
Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang tidak menghargai peraturan yang berlaku di negeri ini, jadi siapapun yang suda melangar hukum harus di tindak tegas.
Apakah maksud dari pasal 263 KUHP tersebut..?
Masyrakat, Pemerintah serta Instansi Swasta dan yang lain nya, harus lebih memahami dengan apa yang di maksud pasal tersebut. Kita tidak bisa lagi untuk menganggap enteng yang nama nya adminitrasi atau berkas-berkas yang sangat penting.
Contoh nya yaitu :
Menurut pemahaman seorang Advokat Eduwar Manihuruk.SH dilakukan pemalsuan dengan cara.
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain dari pada yang di atas, beberapa contoh tindakan yang masih dapat digolongkan terhadap pelanggaran pasal 263 KUHP yaitu:
Saat ini perlu kita ketahui bahwa sebenarnya banyak dari masyarakat terlalu menyepelekan yang namanya adminitrasi, bukan hanya golongan masyarakat biasa, Pemimpin Desa juga cendrung sering melakukan hal yang di larang pada pasal 263 KUHP.
Ini dia nih contoh nya, Citra buruk yang dilakoni oleh Onkum Pemimpin Desa, di Desa Situngkir, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Pemimpin Desa atau yang lebih dikenal dengan sapaan KADES (Kepala Desa) "TS" telah terbukti melakukan pemalsuan tandatangan dari Sekretaris Desa nya sendiri yaitu saudara Polman A Situngkir. Tindakan KEPDES tersebut telah dilaporkan SEKDES tersebut kepada Polres Samosir .
Polres Samosir telah melakulan pengujian keaslian tandatanggan tersebut di LABFOR POLDA SUMUT dan membuahkan hasil positif merupakan tandatanggan palsu, dimana KADES tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan tandatanggan dari SEKDESnya sendiri.
Maka dari itu kuasa hukum dari Polman A Situngkir menegaskan kepada KEPDES harus bertanggung jawab dengan apa yang telah di perbuat nya. Eduwar Manihuruk. SH (kuasa hukum) mempertegas kepada kepolisian resot samosir agar segerah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Situngkir tersebut.
Keterangan dari kuasa hukum SEKDES saudara Eduwar Manihuruk. SH, " Kami Kuasa Hukum langsung mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir bapak J.B.Sagalah terkait kasus tersebut dan keterangan dari beliau mengatakan kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Kepala Desa untuk Kepolisian Republik Indonesia, Beliau juga mengatakan kalau memang sudah jelas terbukti bersalah ya sudah pangil saja, tidak perlu harus ada surat dari kami". Kuasa Hukum menegaskan agar minggu depan paling lambat, KEPDES harus di tahan.
Usut punya usut, ternyata Tindakan Pemalsuan yang dilakukan oleh KEPDES tersebut mengarah kepada Rencana Anggaran Biaya Proyek DANA DESA.
Makin asik aja nih... kita akan menggali dan menggali lebih dalam lagi, tunggu tayangan berikutnya, tim akan mengikuti dari belakang....
Kitap undang-undang hukum pidana yang pasal 263 berbunyi
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Apakah maksud dari pasal 263 KUHP tersebut..?
Masyrakat, Pemerintah serta Instansi Swasta dan yang lain nya, harus lebih memahami dengan apa yang di maksud pasal tersebut. Kita tidak bisa lagi untuk menganggap enteng yang nama nya adminitrasi atau berkas-berkas yang sangat penting.
Contoh nya yaitu :
- Surat yang dapat menimbulkan suatu hak (ijaza,akta lahir,KTP dll.)
- Surat yang dapat menerbitkan perjanjian (surat perjanjian piutang,jual beli,sewa menyewa dan lainlain.)
- Surat yang dapat menerbitkan pembebasan hutang(kwitansi atau sejenis nya)
- Surat yang di gunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau pristiwa (surat buku kas,buku tabungan pos,dll)
Menurut pemahaman seorang Advokat Eduwar Manihuruk.SH dilakukan pemalsuan dengan cara.
- Membuat surat palsu atau membuat surat yang bukan isi dari sebenar nya.
- Menandatangani surat atau hal yang lain atas nama orang lain tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan itu juga termaksut memalsukan isi surat.
- Mencantumkan Photo orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya ijaza sekolah dan KTP ini juga termaksut pemalsuan surat.
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain dari pada yang di atas, beberapa contoh tindakan yang masih dapat digolongkan terhadap pelanggaran pasal 263 KUHP yaitu:
- Melakukan pemalsuan surat dengan maksud akan digunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat tersebut adalah asli dan tidak di palsukan.
- Pengunaan surat yang dikeluarkan yang dapat mendatangkan kerugian. Ketika akan munculnya kemungkinan kerugian itu sudah cukup, untuk digolongkan pelanggaran atas pasal tersebut.
- Yang di hukum menurut pasal ini tidak hanya yang memalsukan, akan tetapi orang yang mengunakan juga akan di hukum, jika yang mengunakan mengetahui surat itu adalah palsu, dan jika yang mengunakan tidak mengetahui akan hal itu maka ia tidak di hukum.
Saat ini perlu kita ketahui bahwa sebenarnya banyak dari masyarakat terlalu menyepelekan yang namanya adminitrasi, bukan hanya golongan masyarakat biasa, Pemimpin Desa juga cendrung sering melakukan hal yang di larang pada pasal 263 KUHP.
Ini dia nih contoh nya, Citra buruk yang dilakoni oleh Onkum Pemimpin Desa, di Desa Situngkir, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
![]() |
| Prinsip Hukum Pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samoris. J.B.Sagalah, Eduwar Manihuruk. SH, Orang Tua Sekdes, Polma A Situngkir (Kiri ke Kanan) |
Pemimpin Desa atau yang lebih dikenal dengan sapaan KADES (Kepala Desa) "TS" telah terbukti melakukan pemalsuan tandatangan dari Sekretaris Desa nya sendiri yaitu saudara Polman A Situngkir. Tindakan KEPDES tersebut telah dilaporkan SEKDES tersebut kepada Polres Samosir .
Polres Samosir telah melakulan pengujian keaslian tandatanggan tersebut di LABFOR POLDA SUMUT dan membuahkan hasil positif merupakan tandatanggan palsu, dimana KADES tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan tandatanggan dari SEKDESnya sendiri.
![]() |
| Prinsip Hukum Polres Samosir belum melakukan penahanan terhadap Kepada Desa Situngkir atas kasus pemalsuan tanda tanggan. |
Maka dari itu kuasa hukum dari Polman A Situngkir menegaskan kepada KEPDES harus bertanggung jawab dengan apa yang telah di perbuat nya. Eduwar Manihuruk. SH (kuasa hukum) mempertegas kepada kepolisian resot samosir agar segerah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Situngkir tersebut.
Keterangan dari kuasa hukum SEKDES saudara Eduwar Manihuruk. SH, " Kami Kuasa Hukum langsung mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir bapak J.B.Sagalah terkait kasus tersebut dan keterangan dari beliau mengatakan kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Kepala Desa untuk Kepolisian Republik Indonesia, Beliau juga mengatakan kalau memang sudah jelas terbukti bersalah ya sudah pangil saja, tidak perlu harus ada surat dari kami". Kuasa Hukum menegaskan agar minggu depan paling lambat, KEPDES harus di tahan.
Usut punya usut, ternyata Tindakan Pemalsuan yang dilakukan oleh KEPDES tersebut mengarah kepada Rencana Anggaran Biaya Proyek DANA DESA.
Makin asik aja nih... kita akan menggali dan menggali lebih dalam lagi, tunggu tayangan berikutnya, tim akan mengikuti dari belakang....
Menuntut keadilan demi masa depan rakyat.
F.H.Siahaan.ST


Komentar
Posting Komentar