Langsung ke konten utama

Unsur Pidana Dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP Yang Di Lakukan Oknum Kepala Desa Di Kab. Samosir

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang tidak menghargai peraturan yang berlaku di negeri ini, jadi siapapun yang suda melangar hukum harus di tindak tegas.

Kitap undang-undang hukum pidana yang pasal 263 berbunyi

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Apakah maksud dari pasal 263 KUHP tersebut..?

Masyrakat, Pemerintah serta Instansi Swasta dan yang lain nya, harus lebih memahami dengan apa yang di maksud pasal tersebut. Kita tidak bisa lagi untuk menganggap enteng yang nama nya adminitrasi atau berkas-berkas yang sangat penting.

Contoh nya yaitu :
  1. Surat yang dapat menimbulkan suatu hak (ijaza,akta lahir,KTP dll.)
  2. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian (surat perjanjian piutang,jual beli,sewa menyewa dan lainlain.)
  3. Surat yang dapat menerbitkan pembebasan hutang(kwitansi atau sejenis nya)
  4. Surat yang di gunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau pristiwa (surat buku kas,buku tabungan pos,dll)

Menurut pemahaman seorang  Advokat Eduwar Manihuruk.SH dilakukan pemalsuan dengan cara.
  1. Membuat surat palsu atau membuat surat yang bukan isi dari sebenar nya.
  2. Menandatangani surat atau hal yang lain atas nama orang lain tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan itu juga termaksut memalsukan isi surat.
  3. Mencantumkan Photo orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya ijaza sekolah dan KTP ini juga termaksut pemalsuan surat.

Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain dari pada yang di atas, beberapa contoh tindakan yang masih dapat digolongkan terhadap pelanggaran pasal 263 KUHP yaitu:
  1. Melakukan pemalsuan surat dengan maksud akan digunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat tersebut adalah asli dan tidak di palsukan.
  2. Pengunaan surat yang dikeluarkan yang dapat mendatangkan kerugian. Ketika akan munculnya kemungkinan kerugian itu sudah cukup, untuk digolongkan pelanggaran atas pasal tersebut.
  3. Yang di hukum menurut pasal ini tidak hanya yang memalsukan, akan tetapi orang yang mengunakan juga akan di hukum, jika yang mengunakan mengetahui surat itu adalah palsu, dan jika yang mengunakan tidak mengetahui akan hal itu  maka ia tidak di hukum.


Saat ini perlu kita ketahui bahwa sebenarnya banyak dari masyarakat terlalu menyepelekan yang namanya adminitrasi, bukan hanya golongan masyarakat biasa, Pemimpin Desa juga cendrung sering melakukan hal yang di larang pada pasal 263 KUHP.

Ini dia nih contoh nya, Citra buruk yang dilakoni oleh Onkum Pemimpin Desa, di Desa Situngkir, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Prinsip Hukum Pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samoris. J.B.Sagalah, Eduwar Manihuruk. SH,  Orang Tua Sekdes, Polma A Situngkir (Kiri ke Kanan)

Pemimpin Desa atau yang lebih dikenal dengan sapaan KADES (Kepala Desa) "TS" telah terbukti melakukan pemalsuan  tandatangan dari Sekretaris Desa nya sendiri yaitu saudara Polman A Situngkir. Tindakan KEPDES tersebut telah dilaporkan SEKDES tersebut kepada Polres Samosir .

Polres Samosir telah melakulan pengujian keaslian tandatanggan tersebut di LABFOR POLDA SUMUT dan membuahkan hasil positif merupakan tandatanggan palsu, dimana KADES tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan tandatanggan dari SEKDESnya sendiri.
Prinsip Hukum Polres Samosir belum melakukan penahanan terhadap Kepada Desa Situngkir atas kasus pemalsuan tanda tanggan.

Maka dari itu kuasa hukum dari Polman A Situngkir menegaskan kepada KEPDES harus bertanggung jawab dengan apa yang telah di perbuat nya. Eduwar Manihuruk. SH (kuasa hukum)  mempertegas kepada kepolisian resot samosir agar segerah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Situngkir tersebut.

Keterangan dari kuasa hukum SEKDES saudara Eduwar Manihuruk. SH, " Kami Kuasa Hukum langsung mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir bapak J.B.Sagalah terkait kasus tersebut dan keterangan dari beliau mengatakan kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Kepala Desa untuk Kepolisian Republik Indonesia, Beliau juga mengatakan kalau memang sudah jelas terbukti bersalah ya sudah pangil saja, tidak perlu harus ada surat dari kami". Kuasa Hukum menegaskan agar minggu depan paling lambat, KEPDES harus di tahan.

Usut punya usut, ternyata Tindakan Pemalsuan yang dilakukan oleh KEPDES tersebut mengarah kepada Rencana Anggaran Biaya Proyek DANA DESA.

Makin asik aja nih... kita akan menggali dan menggali lebih dalam lagi, tunggu tayangan berikutnya, tim akan mengikuti dari belakang....

Menuntut keadilan demi masa depan rakyat.
F.H.Siahaan.ST




© PrinsipHukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...