Langsung ke konten utama

Aksi Demo Nelayan Menuntut Kepastian Atas Permen No 71 Tahun 2016

Aksi damai yang di lakukan Aliansi nelayan sumatera utara pada tanggal 8 Februari 2018 di kantor DPRD Sumatera Utara Berjalan dengan aman. Perkiraan masa nelayan yang  hadir dalam menuntut hak-hak para nelayan berkisar 10.000 masyarakat nelayan se sumatera utara.
Prinsip Hukum Aksi Masa bergerak ke Gedung DPRD Prop SUMUT

Sehinga pihak kepolisian pun melakukan tingkat keamanan siaga 1, dengan tujuan agar tidak terjadi keributan di dalam aksi yang di lakukan para Masyarakat Nelayan. Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara dalam aksi nya menuntut dan membuat peryataan sikap mereka sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Pemerintah Republik indonesia melakukan kajian ulang terhadap peraturan menteri KP No 71 Tahun 2016, karena kebijakan tersebut menyengsarakan Nelayan dan berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  2. Sumatera Utara adalah bagian dari NKRI dan kami masyarakat nelayan SUMUT mempunyai hak yang sama dengan nelayan cantrang di pulau jawa.
  3. Bahwa kami nelayan Sumatera Utara meminta agar disamakan hak nya dengan nelayan provinsi yang lain, seperti nelayan jawa tengah dan meminta agar kami jangan di diskriminasi  hanya karena nafsu politik belaka.
  4. Meminta pemerintahan Daerah mengambil sebuah kebijakan yang bermanfaat bagi nelayan.
  5. Meminta DPRD SUMUT mengajukan peraturan pembagian zonanisasi bagi para nelayan kepada pemerintah pusat dan daerah.
  6. Meminta pemerintah pusat maupun daerah membuat sebuah peraturan dan atau membuat suatu kebijakan kearipan lokal yang bermanfaat bagi nelayan khusus nya nelayan Sumatera Utara.
  7. Memberikan tenggang waktu kepada kami (Nelayan) agar bisa melaut untuk mencari nafkah menghidupi keluarga kami sampai adanya solusi dari pemerintah. Apabila dalam waktu dekat tidak ada solusi bagi kami, maka kami tetap beroperasi sebagaimana biasanya dan apapun resiko nya .

Prinsip Hukum Aksi Demo Nelayan Menuntut Kepastian Atas Permen No 71 Tahun 2016
Mereka meminta kepada pemerintah agar mencabut atau merevisi permenkp no.71 tahun 2016 yang tidak sesuai bagi nelayan. Sebap para nelayan menilai perkembangan penangkapan ikan di laut sangatlah berkembang pesat, alat tangkap yang dimodifikasi oleh nelayan agar mempermudah proses penangkapan ikan di laut, terutama bagi kamai para nelayan yang beroperasi di WRPP 571 Salat malaka pulau ambalat .
Namun sejak berlakunya peraturan mentri No. 71 tahun 2016, banyak alat tangkap yang di gunakan oleh nelayan di larang oleh pemerintah, hal itu menyebapkan para nelayan semakin sulit untuk mendapatkan serta meningkatkan hasil tangkapan mereka.

Beberapa jenis alat tanglap seperti pukat hela dan pukat tarik baik 1 kapal maupun 2 kapal di antara 5 d/d 30 GT terancam tidak dapat beroperasi kembali. Akibat dari pada itu ribuan nelayan terancam menganggur dan ratusan pabrik pengalengan ikan tehenti beroperasi dan ribuan karyawan pabrik terancam di rumahkan akibat terhentinya oprasi perusahaan.

Menanggapi orasi tersebut dari beberapa penyelidikan tim Prinsip Hukum bahwa penggunaan alat tangkap yang dapat merusak Sumber Daya Laut, tidaklah layak digunakan karena dapat menimbulkan dampak berkepanjangan bagi generasi kita berikutnya.

Bisa kita bayangkan, bagaimana keberlangsungan biota laut dimasa mendatang, tidak ada lagi hasil yang dapat diterima oleh generasi kita nantinya, secara otomatis kita hanya akan menyumbang kerusakan laut atas tindakan sekarang. Begitu juga pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan, hal ini juga diperuntukkan agar setiap biota laut memiliki kesempatan untuk berkembang biak pada zona yang telah ditetapkan, sehingga antara jalur penangkapan dan jalur pengembangan dapat dibedakan. Hal ini dapat kita pelajari pada PERMEN No. 71 tahun 2016, dalam PERMEN tersebut telah jelas diatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Bagi teman - teman yang ingin mempelajari PERMEN ini dapat mendownload disini.

Jadi bagimana nasib NKRI kedepan, sekiranya kita dapat merenungkan dari saat ini.

Hidup Rakyat...
NKRI Harga Mati...
Nelayan Sejahterah....
Indonesia KERJA.
@KKP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...