Langsung ke konten utama

Aksi Demo Nelayan Menuntut Kepastian Atas Permen No 71 Tahun 2016

Aksi damai yang di lakukan Aliansi nelayan sumatera utara pada tanggal 8 Februari 2018 di kantor DPRD Sumatera Utara Berjalan dengan aman. Perkiraan masa nelayan yang  hadir dalam menuntut hak-hak para nelayan berkisar 10.000 masyarakat nelayan se sumatera utara.
Prinsip Hukum Aksi Masa bergerak ke Gedung DPRD Prop SUMUT

Sehinga pihak kepolisian pun melakukan tingkat keamanan siaga 1, dengan tujuan agar tidak terjadi keributan di dalam aksi yang di lakukan para Masyarakat Nelayan. Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara dalam aksi nya menuntut dan membuat peryataan sikap mereka sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Pemerintah Republik indonesia melakukan kajian ulang terhadap peraturan menteri KP No 71 Tahun 2016, karena kebijakan tersebut menyengsarakan Nelayan dan berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  2. Sumatera Utara adalah bagian dari NKRI dan kami masyarakat nelayan SUMUT mempunyai hak yang sama dengan nelayan cantrang di pulau jawa.
  3. Bahwa kami nelayan Sumatera Utara meminta agar disamakan hak nya dengan nelayan provinsi yang lain, seperti nelayan jawa tengah dan meminta agar kami jangan di diskriminasi  hanya karena nafsu politik belaka.
  4. Meminta pemerintahan Daerah mengambil sebuah kebijakan yang bermanfaat bagi nelayan.
  5. Meminta DPRD SUMUT mengajukan peraturan pembagian zonanisasi bagi para nelayan kepada pemerintah pusat dan daerah.
  6. Meminta pemerintah pusat maupun daerah membuat sebuah peraturan dan atau membuat suatu kebijakan kearipan lokal yang bermanfaat bagi nelayan khusus nya nelayan Sumatera Utara.
  7. Memberikan tenggang waktu kepada kami (Nelayan) agar bisa melaut untuk mencari nafkah menghidupi keluarga kami sampai adanya solusi dari pemerintah. Apabila dalam waktu dekat tidak ada solusi bagi kami, maka kami tetap beroperasi sebagaimana biasanya dan apapun resiko nya .

Prinsip Hukum Aksi Demo Nelayan Menuntut Kepastian Atas Permen No 71 Tahun 2016
Mereka meminta kepada pemerintah agar mencabut atau merevisi permenkp no.71 tahun 2016 yang tidak sesuai bagi nelayan. Sebap para nelayan menilai perkembangan penangkapan ikan di laut sangatlah berkembang pesat, alat tangkap yang dimodifikasi oleh nelayan agar mempermudah proses penangkapan ikan di laut, terutama bagi kamai para nelayan yang beroperasi di WRPP 571 Salat malaka pulau ambalat .
Namun sejak berlakunya peraturan mentri No. 71 tahun 2016, banyak alat tangkap yang di gunakan oleh nelayan di larang oleh pemerintah, hal itu menyebapkan para nelayan semakin sulit untuk mendapatkan serta meningkatkan hasil tangkapan mereka.

Beberapa jenis alat tanglap seperti pukat hela dan pukat tarik baik 1 kapal maupun 2 kapal di antara 5 d/d 30 GT terancam tidak dapat beroperasi kembali. Akibat dari pada itu ribuan nelayan terancam menganggur dan ratusan pabrik pengalengan ikan tehenti beroperasi dan ribuan karyawan pabrik terancam di rumahkan akibat terhentinya oprasi perusahaan.

Menanggapi orasi tersebut dari beberapa penyelidikan tim Prinsip Hukum bahwa penggunaan alat tangkap yang dapat merusak Sumber Daya Laut, tidaklah layak digunakan karena dapat menimbulkan dampak berkepanjangan bagi generasi kita berikutnya.

Bisa kita bayangkan, bagaimana keberlangsungan biota laut dimasa mendatang, tidak ada lagi hasil yang dapat diterima oleh generasi kita nantinya, secara otomatis kita hanya akan menyumbang kerusakan laut atas tindakan sekarang. Begitu juga pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan, hal ini juga diperuntukkan agar setiap biota laut memiliki kesempatan untuk berkembang biak pada zona yang telah ditetapkan, sehingga antara jalur penangkapan dan jalur pengembangan dapat dibedakan. Hal ini dapat kita pelajari pada PERMEN No. 71 tahun 2016, dalam PERMEN tersebut telah jelas diatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Bagi teman - teman yang ingin mempelajari PERMEN ini dapat mendownload disini.

Jadi bagimana nasib NKRI kedepan, sekiranya kita dapat merenungkan dari saat ini.

Hidup Rakyat...
NKRI Harga Mati...
Nelayan Sejahterah....
Indonesia KERJA.
@KKP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...