Siapa yang tidak mengenal pengacara tenar ini, ya Otto Cornelis Kaligis atau yang paling akrab disapa OC Kaligis. Dia merupakan pengcara yang telah banyak mendampingi kasus hukum kalangan artis, selebritis, pejabat, dan kasus yang menyedot perhatian banyak orang.
Sebelum mendirikan lembaga hukum tersebut, lulusan dari Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan Bandung ini sempat menjadi Notaris F.A.Tumbuan selama tiga tahun hingga 1969.
Dalam kasus pembelaan terhadap 35 orang sopir PPD yang menuntut pembayaran dana pensiun, OC Kaligis mengalami kekalahan di Mahkamah Agung. Sebagai aksi protes terhadap putusan tersebut, dia membayar sendiri 'uang pensiun' ke-35 kliennya hingga mereka meninggal dunia. Salah satunya untuk menentang bentuk ketidakadilan adalah dengan cara menulis surat pembaca, baik di surat kabar maupun majalah.
![]() |
| Prinsip Hukum Otto Cornelis Kaligis |
Sebagai pengacara yang bergerak di bidang penegakan hukum dan keadilan, OC Kaligis telah memiliki pengalaman dalam beragam kasus, di antaranya adalah mengenai buruh pabrik, kuli bangunan, supir PPD, dan rakyat miskin lainnya. Dalam satu kasus, dia juga pernah membela seorang residivis yang ditembak polisi, Sudarto, tanpa bayaran. Tapi ia juga mendampingi artis Ida Iasha, Lidya Kandou, Onky Alexander, Nike Ardilla, dan Zarima. Selain itu, dia juga pernah membela sejumlah pejabat dan mantan presiden, di antaranya adalah Samadikun Hartono, HM Soeharto dan BJ Habibie.
Ayah dari Velove Vexia dijuluki sebagai “Manusia Sejuta Perkara” yang juga merupakan judul bukunya sendiri yang berisikan kisah perjalanan hidupnya selama menjadi advokat.
Akan tetapi setelah terjerat kasus hukum pada tahun 2015. OC harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, kasus ini bagaikan setitik noda yang menghancurkan reputasinya selama ini. (Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga) OC ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015.

Komentar
Posting Komentar