Langsung ke konten utama

Rapat Pleno terbuka KPUD Kab. Batu Bara Pengundian Nomor Urut Calon Bupati


Setelah ditetapkanya pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada tanggal 13 Februari 2018, dengan putusan menetapkan 4 Calon yang lolos dari sekian banyak yang mendaftarkan diri. KPUD Kab Batu Bara melanjutkan kegiatan rapat pleno secara terbuka membahas tentang pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Batu Bara pada hari ini tanggal 13 februari 2018.  Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kab Batu Bara Muksin Kalit, dan dihadiri Pasangan Balon Bupati, Kader Partai dari masing-masing Partai Pengusung, serta simpatisan.
Prinsip Hukum Ketua KPUD Kab Batu Bara Muksin Kalit sedang memberikan sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka 

Para calon Bupati Dan Wakil Bupati Telah melakukan pengundian  nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.  dimana para calon menerima no urut pembuktian atau tanda penetapan bahwa mereka telah sah untuk mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah di Kab.Batu Bara .

Sesuai hasil pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

1. H. RM. Harry Nugroho. SE dan Dr. H. Mhd Syafi.i. SH. MH. M.Si.
Diusung dari partai ( HANURA, PAN, PKS,NASDEM)

2. Drs. H. Darwis. M.Si dan H. Janmat Sembiring. SE
Diusung dari partai ( GOLKAR, DEMOKRAT, PKPI)

3. Ir. H. Zahir. M.Ap dan Oky Iqbal Frima. SE
Diusung dari partai ( PDIP,GERINDRA,PPP,PBB)

4. Khairil Anwar. SH. M.Si dan Drs. H. Sofyan Alwi M.Hum 
(Calon Perseorangan)
Prinsip Hukum Hasil Penentapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara
(Nomor Urut 2, 1, 3 dan 4)

Calon Bupati Kab Batu Bara No urut 1 yaitu Saudara H. RM. HARRY NUGROHO. SE tidak tampak hadir di kantor KPUD untuk mengikuti pencabutan atau pengundian nomor urut. Dimana di wakilkan oleh Ketua Partai NasDem Kab. Batu Bara Ambran. SH sekaligus mendampingi calon wakil bupati nomor urut 1 saudara H. Mhd. Syafi.i untuk pencabutan nomor urut pasangan calon. Walau demikian tidak menyurutkan semangat para kader partai NasDem Kab. Batu Bara untuk memenangkan calon yang di usung mereka.

Prinsip Hukum Calon Bupati Kaupaten Batu Bara Harry Nugroho tidak menghadiri pengundian nomor urut.

Penelusan Tim Prinsip Hukum dengan salah seorang kader nasdem Hendrik Irawan, Menurutnya ketidak hadiran bapak Harry Nugroho, tidak ada kaitannya dengan hal pengunduran diri yang di lakukan beliau beberapa waktu lalu atau semangat dari Harry Nugroho yang berkurang. Harry masi tetap semangat untuk melanjutkan pembagunan di pemerintahan Kab. Batu Bara ini.
Hendrik Irawan Kader Partai Nasdem

Mengapa Harry Nugroho tidak dapat hadir hari ini di karenakan Bapak Harry masi menjabat sebagai PLT Bupati Batu Bara sehinga beliau lebih memilih untuk malaksanakan tugas kenegaraan, Hendrik menambahkan bahwa Harry sedang tugas ke batam, melakukan kunjungan kerja.

Partai NasDem tetap solid dan semangat untuk memenagkan calon kami.
Bersatu, Berjuang, Menang, Pantang Pulang Sebelum Menang, itulah selogan yang di sampaikan Hendrik Irawan.

Di akhir acara dalam sambutan ketua KPUD Kab Batu Bara Muksin Kalit, menyampaikan kepada setiap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan seluruh masyarakat Kab. Batu Bara yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada tanggal 27 juni 2018, untuk menggunakan hak pilih. Muksin Kalit juga menegaskan KPUD menjamin konstitusional keluarga masyarakat Kab. Batu Bara untuk mengunakan hak pilihnya. Harapan kami adalah harapan seluruh  masyarakat Kab. Batu Bara, sadar untuk memilih demi masa depan bangsa, tambah Muksin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...