Langsung ke konten utama

Tokoh Pemuda Angkat Bicara Terkait Panwaslih Kab. Batu Bara Gelar Sidang Sengketa Calon Bupati Batu Bara

Lima puluh 21 Februari 2018. Panwaslih Batubara Melakukan Gelar Sidang Sengketa Gugatan H. RM Harry Nugroho. SE Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Batubara menggelar sidang musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2018, di aula Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (21/2/2018).

Musyawarah ini digelar atas permohonan gugatan Bapak. H. RM Harry Nugroho.SE terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batubara. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kab. Batubara Bapak Ade Sutoyo dan didampingi dua Komisioner lainnya Panwaslih.

Prinsip Hukum Pendapat Tokoh Pemuda Batu Bara (Feri H Siahaan, ST)  soal Pengunduran diri Cabub Kabupaten Batu Bara
Musyawarah ini adalah musyawarah pertama yaitu dengan agenda " Mendengarkan Pembacaan Tuntutan " dari pihak  pemohon Bapak H.RM Harry Nugroho.SE (jelas Ade Sutoyo).

Dalam musyawarah ini kita harus selesai kan permasalahan ini selama 12 hari kerja terhitung dari hari ini, dengan tujuan  agar menghasilkan keputusan yang tepat dan tidak berlarut-larut. Maka Musyawara ini kita gelar di aula Mapolres Batubara dengan alasan kantor Panwaslih Batubara tidak memungkinkan digelarnya sidang karena keterbatasan ruangan. Jadi kita bermohon untuk meminjam aula Mapolres Batubara.
Dalam permohonan yang dibacakan kuasa Hukum RM.Harry ( Pranggi Siagian. SH ), mengatakan pemohon sudah melayangkan surat permohonan pengunduran diri beserta bukti- buktinya sebelum KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara. Tetapi mengapa KPU tetap memutuskan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho juga telah mengirim surat permohonan dari keluarga yang tidak memberi izin dengan alasan kesehatan beliau yang tida memungkinkan.(Jelasnya)

"Kita minta dalam musyawarah ini Panwaslih dapat mengabulkan permohonan agar membatalkan surat keputusan KPU Batubara terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 khususnya bagi RM Harry Nugroho selaku pemohon," ujarnya. Sementara pihak KPU Batubara selaku termohon melalui Ketua KPU Muksin Khalid meminta waktu selama tiga hari untuk menyiapkan jawaban atas tanggapan yang disampaikan pihak pemohon.

Prinsip Hukum RM Harry Nugroho saat memberikan keterangan pengunduran dirinya
Harun SH didampingi Surya Pradana selaku pengacara RM Harry Nugroho menegaskan, kliennya tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun baik partai pengusung maupun calon Wakil Bupati Batubara untuk menandatangani berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara serta pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon.

"Tidak pernah pak Harry Nugroho memberi kuasa untuk menandatangani, pemalsuan tanda tangan ada pidananya. Kita akan mengarah ke sana, kami menganggap KPU ceroboh dalam memutuskan itu," Jelasnya.
Dengan apa yang suda di lakukan Bapak Plt.Bupati Batu bara RM.Harry Nugroho.SE di kabupaten Batu Bara ini, terkait dengan Pemilihan kepala daerah banyak masyrakat yang semangkin hari semangkin bigung di sebabkan situasi yang bisa di katakan tidak jelas atau banyak para tokoh politik yang tidak satu ide dalam pencalonan kepala daerah.

Bisa di katakan banyak persi yang satu memikirkan Partai nya dan yang lain memikirkan kondisi pribadi nya dan ada yang lebih memprihatinkan lagi, "Gilak Jabatan" Tetapi tidak paham apa yang telah di perbuat nya dan lagi-lagi tetap MASYARAKAT yang menjadi korban. Perbuatan mengkecewakan orang banyak adalah perbuatan Dosa. Jelas Tokoh Pemuda Kabupaten Batubara ( Feri Hixon Siahaan. ST )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...