Tokoh Pemuda Angkat Bicara Terkait Panwaslih Kab. Batu Bara Gelar Sidang Sengketa Calon Bupati Batu Bara
Lima puluh 21 Februari 2018. Panwaslih Batubara Melakukan Gelar Sidang Sengketa Gugatan H. RM Harry Nugroho. SE Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Batubara menggelar sidang musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2018, di aula Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (21/2/2018).
Musyawarah ini digelar atas permohonan gugatan Bapak. H. RM Harry Nugroho.SE terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batubara. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kab. Batubara Bapak Ade Sutoyo dan didampingi dua Komisioner lainnya Panwaslih.
Musyawarah ini adalah musyawarah pertama yaitu dengan agenda " Mendengarkan Pembacaan Tuntutan " dari pihak pemohon Bapak H.RM Harry Nugroho.SE (jelas Ade Sutoyo).
Dalam musyawarah ini kita harus selesai kan permasalahan ini selama 12 hari kerja terhitung dari hari ini, dengan tujuan agar menghasilkan keputusan yang tepat dan tidak berlarut-larut. Maka Musyawara ini kita gelar di aula Mapolres Batubara dengan alasan kantor Panwaslih Batubara tidak memungkinkan digelarnya sidang karena keterbatasan ruangan. Jadi kita bermohon untuk meminjam aula Mapolres Batubara.
Dalam permohonan yang dibacakan kuasa Hukum RM.Harry ( Pranggi Siagian. SH ), mengatakan pemohon sudah melayangkan surat permohonan pengunduran diri beserta bukti- buktinya sebelum KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara. Tetapi mengapa KPU tetap memutuskan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho juga telah mengirim surat permohonan dari keluarga yang tidak memberi izin dengan alasan kesehatan beliau yang tida memungkinkan.(Jelasnya)
"Kita minta dalam musyawarah ini Panwaslih dapat mengabulkan permohonan agar membatalkan surat keputusan KPU Batubara terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 khususnya bagi RM Harry Nugroho selaku pemohon," ujarnya. Sementara pihak KPU Batubara selaku termohon melalui Ketua KPU Muksin Khalid meminta waktu selama tiga hari untuk menyiapkan jawaban atas tanggapan yang disampaikan pihak pemohon.
Harun SH didampingi Surya Pradana selaku pengacara RM Harry Nugroho menegaskan, kliennya tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun baik partai pengusung maupun calon Wakil Bupati Batubara untuk menandatangani berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara serta pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Tidak pernah pak Harry Nugroho memberi kuasa untuk menandatangani, pemalsuan tanda tangan ada pidananya. Kita akan mengarah ke sana, kami menganggap KPU ceroboh dalam memutuskan itu," Jelasnya.
Dengan apa yang suda di lakukan Bapak Plt.Bupati Batu bara RM.Harry Nugroho.SE di kabupaten Batu Bara ini, terkait dengan Pemilihan kepala daerah banyak masyrakat yang semangkin hari semangkin bigung di sebabkan situasi yang bisa di katakan tidak jelas atau banyak para tokoh politik yang tidak satu ide dalam pencalonan kepala daerah.
Bisa di katakan banyak persi yang satu memikirkan Partai nya dan yang lain memikirkan kondisi pribadi nya dan ada yang lebih memprihatinkan lagi, "Gilak Jabatan" Tetapi tidak paham apa yang telah di perbuat nya dan lagi-lagi tetap MASYARAKAT yang menjadi korban. Perbuatan mengkecewakan orang banyak adalah perbuatan Dosa. Jelas Tokoh Pemuda Kabupaten Batubara ( Feri Hixon Siahaan. ST )
Musyawarah ini digelar atas permohonan gugatan Bapak. H. RM Harry Nugroho.SE terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batubara. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kab. Batubara Bapak Ade Sutoyo dan didampingi dua Komisioner lainnya Panwaslih.
![]() |
| Prinsip Hukum Pendapat Tokoh Pemuda Batu Bara (Feri H Siahaan, ST) soal Pengunduran diri Cabub Kabupaten Batu Bara |
Dalam musyawarah ini kita harus selesai kan permasalahan ini selama 12 hari kerja terhitung dari hari ini, dengan tujuan agar menghasilkan keputusan yang tepat dan tidak berlarut-larut. Maka Musyawara ini kita gelar di aula Mapolres Batubara dengan alasan kantor Panwaslih Batubara tidak memungkinkan digelarnya sidang karena keterbatasan ruangan. Jadi kita bermohon untuk meminjam aula Mapolres Batubara.
Dalam permohonan yang dibacakan kuasa Hukum RM.Harry ( Pranggi Siagian. SH ), mengatakan pemohon sudah melayangkan surat permohonan pengunduran diri beserta bukti- buktinya sebelum KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara. Tetapi mengapa KPU tetap memutuskan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho juga telah mengirim surat permohonan dari keluarga yang tidak memberi izin dengan alasan kesehatan beliau yang tida memungkinkan.(Jelasnya)
"Kita minta dalam musyawarah ini Panwaslih dapat mengabulkan permohonan agar membatalkan surat keputusan KPU Batubara terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 khususnya bagi RM Harry Nugroho selaku pemohon," ujarnya. Sementara pihak KPU Batubara selaku termohon melalui Ketua KPU Muksin Khalid meminta waktu selama tiga hari untuk menyiapkan jawaban atas tanggapan yang disampaikan pihak pemohon.
![]() |
| Prinsip Hukum RM Harry Nugroho saat memberikan keterangan pengunduran dirinya |
"Tidak pernah pak Harry Nugroho memberi kuasa untuk menandatangani, pemalsuan tanda tangan ada pidananya. Kita akan mengarah ke sana, kami menganggap KPU ceroboh dalam memutuskan itu," Jelasnya.
Dengan apa yang suda di lakukan Bapak Plt.Bupati Batu bara RM.Harry Nugroho.SE di kabupaten Batu Bara ini, terkait dengan Pemilihan kepala daerah banyak masyrakat yang semangkin hari semangkin bigung di sebabkan situasi yang bisa di katakan tidak jelas atau banyak para tokoh politik yang tidak satu ide dalam pencalonan kepala daerah.
Bisa di katakan banyak persi yang satu memikirkan Partai nya dan yang lain memikirkan kondisi pribadi nya dan ada yang lebih memprihatinkan lagi, "Gilak Jabatan" Tetapi tidak paham apa yang telah di perbuat nya dan lagi-lagi tetap MASYARAKAT yang menjadi korban. Perbuatan mengkecewakan orang banyak adalah perbuatan Dosa. Jelas Tokoh Pemuda Kabupaten Batubara ( Feri Hixon Siahaan. ST )


Komentar
Posting Komentar