Prinsip Hukum. Akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan Jopinus Ramli Saragih dalam sidang komisioner sengketa Pilkada yang digugat oleh Pasangan JR-ANCE, terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang sebelumnya tidak meloloskan pasangan ini sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut, Sabtu (3/3/2018).
![]() |
| Prinsip Hukum Senyum JR-ANCE Saat Setelah Putusan BAWASLU dibacakan |
KPU Sumut diperintahkan oleh Bawaslu untuk membatalkan SK pada 12 Februari 2018 lalu tentang penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hardi Munthe didampingi oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri.
“Dengan ini menetapkan mengabulkan permohonan dari pemohon dan memerintahkan pemohon bersama-sama dengan termohon untuk melakukan legalisasi ulang foto copy ijazah sekolah menengah (SMA) milik pemohon kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah,” tutur pimpinan sidang Herdi Munthe saat membacakan putusan Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu Sumut juga memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen foto copy ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisasi ulang kepada KPU Sumut. Penyerahan itu dilengkapi dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani oleh termohon dan pemohon.
Kemudian, Bawaslu memerintahkan termohon untuk menuangkan hasil legalisasi ulang Foto Copy ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon.
"Ini akan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan syarat dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Hardi Munthe. Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakannya selama tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Sumut No 07/PL.03.3-kpt/12/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon (PASLON) peserta Pilgub Sumut.
KPU selanjutnya diminta menerbitkan SK baru bila hasil legalisasi ijazah dari pemohon dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini disambut gembira oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian dan massa pendukung yang sudah memadati Kantor Bawaslu Sumut sebelum sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 18.20 WIB. Tampak dalam sidang, pemohon JR Saragih dan Ance Selian didampingi kuasa hukumnya.
Sementara dari termohon ( KPU) Sumut, tampak dihadiri Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan Komisioner Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnaen.
Disisi lain Ketua Umum Partai Demokrat (SBY) memberikan apresiasi kepada Bawaslu SUMUT atas putsan yang dirasanya tepat untuk pasangan JR-ANCE.
Jayalah indoonesia.
Semangat Baru sumatra utara.

Komentar
Posting Komentar