Langsung ke konten utama

Gugatan Cagubsu JR-Ance Dikabulkan Bawaslu


Prinsip Hukum. Akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan Jopinus Ramli Saragih dalam sidang komisioner sengketa Pilkada yang digugat oleh Pasangan JR-ANCE, terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang sebelumnya tidak meloloskan pasangan ini sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut, Sabtu (3/3/2018).

Prinsip Hukum Senyum JR-ANCE Saat Setelah Putusan BAWASLU dibacakan 

KPU Sumut diperintahkan oleh Bawaslu untuk membatalkan SK pada 12 Februari 2018 lalu tentang penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hardi Munthe didampingi oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri.

“Dengan ini menetapkan mengabulkan permohonan dari pemohon dan memerintahkan pemohon bersama-sama dengan termohon untuk melakukan legalisasi ulang foto copy ijazah sekolah menengah (SMA) milik pemohon kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah,” tutur pimpinan sidang Herdi Munthe saat membacakan putusan Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen foto copy ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisasi ulang kepada KPU Sumut. Penyerahan itu dilengkapi dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani oleh termohon dan pemohon.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan termohon untuk menuangkan hasil legalisasi ulang Foto Copy ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon.

"Ini akan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan syarat dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Hardi Munthe. Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakannya selama tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Sumut No 07/PL.03.3-kpt/12/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon (PASLON) peserta Pilgub Sumut.

KPU selanjutnya diminta menerbitkan SK baru bila hasil legalisasi ijazah dari pemohon dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini disambut gembira oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian dan massa pendukung yang sudah memadati Kantor Bawaslu Sumut sebelum sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 18.20 WIB. Tampak dalam sidang, pemohon JR Saragih dan Ance Selian didampingi kuasa hukumnya.

Sementara dari termohon ( KPU) Sumut, tampak dihadiri Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan Komisioner Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnaen.

Disisi lain Ketua Umum Partai Demokrat (SBY) memberikan apresiasi kepada Bawaslu SUMUT atas putsan yang dirasanya tepat untuk pasangan JR-ANCE.

Jayalah indoonesia.
Semangat Baru sumatra utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...