Langsung ke konten utama

Masyarakat Desa Di bohongin dalam pembagunan Tower BTS.

Frinsip Hukum Batu bara.15/03/2018
Masyarakat Desa Di Bohongin Dalam Pembangunan Tower BTS.
Berdasarkan peraturan pemerintah atau perda di tiap tiap daerah biasanya memberlakukan persyaratan yang sama Ijin Warga atau Ijin Lingkungan, yaitu :
Ijin Warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tingginya tower. (misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) merupakan Perijinan awal yang harus dimiliki  pada saat pembangunan Tower BTS.
Namun dalam hal ini, kami menjelaskan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
TIM FRINSIP HUKUM. menjelaskan bahwa warga Desa Sei Bejangkar Kec.Sei balai Kab.Batu Bara .Provinsi Sumatra utara telah di bohogin oleh para pemilik tower telekomunikasi operator Telkomsel, yang berada di desa tersebut sebap ketika pembangunan menara tersebut,tidak adanya persetujuan dari warga sekitar atau memintak ijin dari warga sekitar,seperti apa yang telah di tetapkan dalam penjelasa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri. Dengan berdiri nya tower BTS tersebut kami berasumsi bahwa tower tersebut tidak jelas ijin nya. 
Dalam penjelasa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:
a.       status kepemilikan tanah dan bangunan;
b.        surat keterangan rencana kota;
c.         rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki   karakteristik tertentu;
d.       akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e.         surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f.         informasi rencana penggunaan bersama negara;
g.         persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h.        dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.


Dalam hal ini maka warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, sehinga warga ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran  dengan tujuan ,untuk merobohkan Bangunan Menara yang sudah berdiri hampir 10 tahun lebih.
Dan selama ini kontribusi pihak telkomsel juga tidak ada diberikan kepada masyarakat sekitar,jelas jelas itu tower milik mereka,hanya memasang lampu untuk penerangan mereka saja tida bisa di lakukan,Masyarakat menegaskan bahwa berdirinya tower tersebut di karnakan masyarakat di bohongin oleh para pihak terkait.
Tunduk tertindas atau bangkit melawan sebap mundur adalah penghianatan.
Lawan lawan lawan....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...