Frinsip Hukum Batu bara.15/03/2018
Masyarakat Desa Di Bohongin Dalam Pembangunan Tower BTS.
Berdasarkan peraturan pemerintah atau perda di tiap tiap daerah biasanya memberlakukan persyaratan yang sama Ijin Warga atau Ijin Lingkungan, yaitu :
Ijin Warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tingginya tower. (misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) merupakan Perijinan awal yang harus dimiliki pada saat pembangunan Tower BTS.
Ijin Warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tingginya tower. (misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) merupakan Perijinan awal yang harus dimiliki pada saat pembangunan Tower BTS.
Namun dalam hal ini, kami menjelaskan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
TIM FRINSIP HUKUM. menjelaskan bahwa warga Desa Sei Bejangkar Kec.Sei balai Kab.Batu Bara .Provinsi Sumatra utara telah di bohogin oleh para pemilik tower telekomunikasi operator Telkomsel, yang berada di desa tersebut sebap ketika pembangunan menara tersebut,tidak adanya persetujuan dari warga sekitar atau memintak ijin dari warga sekitar,seperti apa yang telah di tetapkan dalam penjelasa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri. Dengan berdiri nya tower BTS tersebut kami berasumsi bahwa tower tersebut tidak jelas ijin nya.
Dalam penjelasa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama negara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
Dalam hal ini maka warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, sehinga warga ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan tujuan ,untuk merobohkan Bangunan Menara yang sudah berdiri hampir 10 tahun lebih.
Dan selama ini kontribusi pihak telkomsel juga tidak ada diberikan kepada masyarakat sekitar,jelas jelas itu tower milik mereka,hanya memasang lampu untuk penerangan mereka saja tida bisa di lakukan,Masyarakat menegaskan bahwa berdirinya tower tersebut di karnakan masyarakat di bohongin oleh para pihak terkait.
Tunduk tertindas atau bangkit melawan sebap mundur adalah penghianatan.
Lawan lawan lawan....
Lawan lawan lawan....
Komentar
Posting Komentar