Frinsip Hukum Batu Bara 09.Maret 2018.
Penunjukan Pjs Bupati Batubara selama PLT Bupati Batu Bara(H.RM.Harry Nugroho,SE) menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.
Gubernur Sumatra Utara (DR.Tengku Erry Nuradi) menegaskan kepada Pjs Bupati Batu bara (M.Faisal Hasrimy) agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ Jelas nya.
Penunjukan Plt atau Pjs Kepala Daerah sering kali menjadi isu yang panas yang menarik untuk diperbincangkan, baik oleh para pejabat itu sendiri maupun oleh masyarakat awam, yang tentunya berangkat dari pemahaman dan kepentingan yang berbeda antara kaum elit yang memahami aturan dan undang undang dengan Masyarakat awam. Tak jarang pula, ada suara-suara yang sering kali muncul ke telinga khalayak ramai bahwa Plt atau Pjs dapat melakukan perombakan terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah Defenitif dengan ragam motif politik. Pertanyaannya adalah, benarkah Plt atau Pjs Kepala Daerah mempunyai TUGAS dan KEWENANGAN yang sama dengan Kepada Daerah Defenitif sehingga dapat dengan seenaknya melakukan perombakan terhadap Pimpinan SKPD yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah sebelumnya ? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya tertarik mencari tahu dan memahami aturan yang mengatur terkait Tugas dan Wewenang Plt atau Pjs.
Bagaimanakah tugas dan kewenangan seorang Pelaksana tugas (Plt) dan Pejabat sementara (PJS) Kepala daerah?
kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, yang berbunyi :
Ayat (1) : Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang :
1.Melakukan mutasi pegawai;
2.Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3.Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
4.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”
Dan Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi berdasarkan Peraturan tersebut jelaslah bahwa kewenangan seorang Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah atau Pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sangat terbatas kerjanya terutama pelarangan untuk empat (4) hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 A ayat (1). Seorang Pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama.
Namun, dalam prosesnya Meski sudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sering kali dikait-kaitkan dengan isu kepentingan politik juga kepentingan Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs).
Ayat (2) pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A yang memberikan kewenangan kepada Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs) untuk melaksanakan wewenang yang telah dilarang pada Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A setelah Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis, sama sekali tidak dapat membendung adanya isu kepentingan lain dalam proses mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ditambah lagi, jika dalam proses perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didapati kejanggalan atau sarat persoalan, isu kepentingan politik atau kepentingan pribadi Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pj) dalam melakukan Mutasi pejabat atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak dapat dihindari.
Oleh sebab itu demi optimalnya kinerja Pemerintah daerah, meskipun segala aturan dalam proses Mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pj) telah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatas, Mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan olehPelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pjs)haruslah sesuai dengan kebutuhan Daerah itu sendiri, juga harus didasari oleh asas profesionalitas untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan isu adanya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam proses Mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Memahami situasi untuk ketentraman masyarakat.
Komentar
Posting Komentar