Langsung ke konten utama

Memahami Tugas dan Kewenangan Pelaksana tugas atau Pejabat Sementara Kepala Daerah Kab.Batu Bara

Frinsip Hukum Batu Bara 09.Maret 2018.

Penunjukan Pjs Bupati Batubara selama PLT Bupati Batu Bara(H.RM.Harry Nugroho,SE) menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.

Gubernur Sumatra Utara (DR.Tengku Erry Nuradi) menegaskan kepada Pjs Bupati Batu bara (M.Faisal Hasrimy) agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ Jelas nya.

Penunjukan Plt atau Pjs Kepala Daerah sering kali menjadi isu yang panas yang menarik untuk diperbincangkan, baik oleh para pejabat itu sendiri maupun oleh masyarakat awam, yang tentunya berangkat dari pemahaman dan kepentingan yang berbeda antara kaum elit yang memahami aturan dan undang undang dengan Masyarakat awam. Tak jarang pula, ada suara-suara yang sering kali muncul ke telinga khalayak ramai bahwa Plt atau Pjs dapat melakukan perombakan terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah Defenitif dengan ragam motif politik. Pertanyaannya adalah, benarkah Plt atau Pjs Kepala Daerah mempunyai TUGAS dan KEWENANGAN yang sama dengan Kepada Daerah Defenitif sehingga dapat dengan seenaknya melakukan perombakan terhadap Pimpinan SKPD yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah sebelumnya ? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya tertarik mencari tahu dan memahami aturan yang mengatur terkait Tugas dan Wewenang Plt atau Pjs.

Bagaimanakah tugas dan kewenangan seorang Pelaksana tugas (Plt) dan Pejabat sementara (PJS) Kepala daerah?
kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, yang berbunyi :

Ayat (1) : Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang :

1.Melakukan mutasi pegawai;

2.Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

3.Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

4.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”

Dan Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Jadi berdasarkan Peraturan tersebut jelaslah bahwa kewenangan seorang Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah atau Pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sangat terbatas kerjanya terutama pelarangan untuk empat (4) hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 A ayat (1). Seorang Pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama.

Namun, dalam prosesnya Meski sudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sering kali dikait-kaitkan dengan isu kepentingan politik juga kepentingan Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs).

Ayat (2) pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A yang memberikan kewenangan kepada Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs) untuk melaksanakan wewenang yang telah dilarang pada Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A setelah  Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis, sama sekali tidak dapat membendung adanya isu kepentingan lain dalam proses mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ditambah lagi, jika dalam proses perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didapati kejanggalan atau sarat persoalan, isu kepentingan politik atau kepentingan pribadi Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pj) dalam melakukan Mutasi pejabat atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak dapat dihindari.

Oleh sebab itu demi optimalnya kinerja Pemerintah daerah, meskipun segala aturan dalam proses Mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pj) telah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatas, Mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan olehPelaksana tugas (Plt) atau Pejabat sementara (Pjs)haruslah sesuai dengan kebutuhan Daerah itu sendiri, juga harus didasari oleh asas profesionalitas untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan isu adanya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam proses Mutasi atau perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Memahami situasi untuk ketentraman masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...