Langsung ke konten utama

Menurut Seorang Advocad Eduarwd manihuruk Pasal Korupsi Tidak Bisa Di Main-Mainkan .

Kepedulian untuk pembangunan desa ,kaum muda harus lebih semangat dalam menjaga pembangunan di daerah-daerah.
hari ini sudah saat nya yang muda berkarya dan bertindak,demi kesejahtran bangsa.
Advocad Peradi  EDUWRD MANIHURUK,SH

Menurut Salah seorang Advocad Peradi  EDUWRD MANIHURUK,SH Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :
  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Unsur-unsur nya :
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ,Ketentuan ini ditetapkan kepada pegawai negeri karena hanya pegawai negeri yang dapat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Tindakan yang “menyalahgunakan kewenangan” sbb :
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
Berpotensi merugikan negara.

  • Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,Ditinjau dari aspek pembuktian, dapat lebih mudah dibuktikan karena unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa menjadi kaya atau bertambah kaya, karenanya lain dengan aspek “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana pasal 2 UU No 31/1999,Konkritnya, istilah “menguntungkan” membuat tersangka/terdakwa memperoleh aspek material/materiil, sehingga dapat dilakukan dengan cara korporasi, kolusi, nepotisme (UU No 28/1999).
Menurut EDUWRD MANIHURUK Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Merugikan “keuangan negara” atau perekonomian negara dijelaskan dalam pasal 2 UU No 31/199
Dalam ketentuan tsb, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” 

menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, bila:

Dalam prosedur pengadaan itu terdapat perbuatan Suap Menyuap

Dalam prosedur pengadaan itu terdapat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
Pegawai negeri itu menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran prosedur pengadaan
Ada perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan/perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999

Dalam kondisi saat ini dengan adanya dana desa yang langsung di kelolah oleh kepala desa,agar pemerintahan desa bisa lebih waspada untuk mengelolah angaran tersebut.
Sudah terbukti di kabupaten kita ini yaitu kabupaten Batu-Bara,ada 17 kepada desa yang suda terjerat korupsi pengelolaan dana desa.
Kami dari LBH-SUARA KEADILAN  Akan mengawal dan menerima laporan masyarakat ketika ada kepala desa yang memang mencoba-coba untuk mempermainkan dana desa.

# SALAM PEMBEBASAN #

# HIDUP DALAM PERKARA BERDIRI DI ATAS KEBENARAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...