Kepedulian untuk pembangunan desa ,kaum muda harus lebih semangat dalam menjaga pembangunan di daerah-daerah.
hari ini sudah saat nya yang muda berkarya dan bertindak,demi kesejahtran bangsa.
Advocad Peradi EDUWRD MANIHURUK,SH
Menurut Salah seorang Advocad Peradi EDUWRD MANIHURUK,SH Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3
UU No 31 Tahun 1999.
Ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Unsur-unsur nya :
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ,Ketentuan ini ditetapkan kepada pegawai negeri karena hanya pegawai negeri yang dapat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Tindakan
yang “menyalahgunakan kewenangan” sbb :
Melanggar
aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan
peraturan
Berpotensi merugikan negara.
- Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,Ditinjau dari aspek pembuktian, dapat lebih mudah dibuktikan karena unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa menjadi kaya atau bertambah kaya, karenanya lain dengan aspek “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana pasal 2 UU No 31/1999,Konkritnya, istilah “menguntungkan” membuat tersangka/terdakwa memperoleh aspek material/materiil, sehingga dapat dilakukan dengan cara korporasi, kolusi, nepotisme (UU No 28/1999).
Menurut EDUWRD MANIHURUK Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Merugikan
“keuangan negara” atau perekonomian negara dijelaskan dalam pasal 2 UU No
31/199
Dalam
ketentuan tsb, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian
negara”
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu
adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan
yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dikatagorikan
sebagai Tindak Pidana Korupsi, bila:
Dalam
prosedur pengadaan itu terdapat perbuatan Suap Menyuap
Dalam prosedur pengadaan itu terdapat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara turut
serta dalam pengadaan yang diurusnya
Pegawai negeri itu menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran
prosedur pengadaan
Ada perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan
keuangan/perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3
UU No 31 Tahun 1999
Dalam kondisi saat ini dengan adanya dana desa yang langsung di kelolah oleh kepala desa,agar pemerintahan desa bisa lebih waspada untuk mengelolah angaran tersebut.
Sudah terbukti di kabupaten kita ini yaitu kabupaten Batu-Bara,ada 17 kepada desa yang suda terjerat korupsi pengelolaan dana desa.
Kami dari LBH-SUARA KEADILAN Akan mengawal dan menerima laporan masyarakat ketika ada kepala desa yang memang mencoba-coba untuk mempermainkan dana desa.
# SALAM PEMBEBASAN #
# HIDUP DALAM PERKARA BERDIRI DI ATAS KEBENARAN #

Komentar
Posting Komentar