Langsung ke konten utama

Menurut Seorang Advocad Eduarwd manihuruk Pasal Korupsi Tidak Bisa Di Main-Mainkan .

Kepedulian untuk pembangunan desa ,kaum muda harus lebih semangat dalam menjaga pembangunan di daerah-daerah.
hari ini sudah saat nya yang muda berkarya dan bertindak,demi kesejahtran bangsa.
Advocad Peradi  EDUWRD MANIHURUK,SH

Menurut Salah seorang Advocad Peradi  EDUWRD MANIHURUK,SH Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :
  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Unsur-unsur nya :
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ,Ketentuan ini ditetapkan kepada pegawai negeri karena hanya pegawai negeri yang dapat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Tindakan yang “menyalahgunakan kewenangan” sbb :
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
Berpotensi merugikan negara.

  • Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,Ditinjau dari aspek pembuktian, dapat lebih mudah dibuktikan karena unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa menjadi kaya atau bertambah kaya, karenanya lain dengan aspek “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana pasal 2 UU No 31/1999,Konkritnya, istilah “menguntungkan” membuat tersangka/terdakwa memperoleh aspek material/materiil, sehingga dapat dilakukan dengan cara korporasi, kolusi, nepotisme (UU No 28/1999).
Menurut EDUWRD MANIHURUK Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Merugikan “keuangan negara” atau perekonomian negara dijelaskan dalam pasal 2 UU No 31/199
Dalam ketentuan tsb, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” 

menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, bila:

Dalam prosedur pengadaan itu terdapat perbuatan Suap Menyuap

Dalam prosedur pengadaan itu terdapat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
Pegawai negeri itu menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran prosedur pengadaan
Ada perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan/perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999

Dalam kondisi saat ini dengan adanya dana desa yang langsung di kelolah oleh kepala desa,agar pemerintahan desa bisa lebih waspada untuk mengelolah angaran tersebut.
Sudah terbukti di kabupaten kita ini yaitu kabupaten Batu-Bara,ada 17 kepada desa yang suda terjerat korupsi pengelolaan dana desa.
Kami dari LBH-SUARA KEADILAN  Akan mengawal dan menerima laporan masyarakat ketika ada kepala desa yang memang mencoba-coba untuk mempermainkan dana desa.

# SALAM PEMBEBASAN #

# HIDUP DALAM PERKARA BERDIRI DI ATAS KEBENARAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...