Langsung ke konten utama

Menurut Seorang Advocad Eduarwd manihuruk Pasal Korupsi Tidak Bisa Di Main-Mainkan .

Kepedulian untuk pembangunan desa ,kaum muda harus lebih semangat dalam menjaga pembangunan di daerah-daerah.
hari ini sudah saat nya yang muda berkarya dan bertindak,demi kesejahtran bangsa.
Advocad Peradi  EDUWRD MANIHURUK,SH

Menurut Salah seorang Advocad Peradi  EDUWRD MANIHURUK,SH Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :
  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Unsur-unsur nya :
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ,Ketentuan ini ditetapkan kepada pegawai negeri karena hanya pegawai negeri yang dapat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Tindakan yang “menyalahgunakan kewenangan” sbb :
Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
Berpotensi merugikan negara.

  • Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,Ditinjau dari aspek pembuktian, dapat lebih mudah dibuktikan karena unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa menjadi kaya atau bertambah kaya, karenanya lain dengan aspek “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana pasal 2 UU No 31/1999,Konkritnya, istilah “menguntungkan” membuat tersangka/terdakwa memperoleh aspek material/materiil, sehingga dapat dilakukan dengan cara korporasi, kolusi, nepotisme (UU No 28/1999).
Menurut EDUWRD MANIHURUK Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Merugikan “keuangan negara” atau perekonomian negara dijelaskan dalam pasal 2 UU No 31/199
Dalam ketentuan tsb, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” 

menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, bila:

Dalam prosedur pengadaan itu terdapat perbuatan Suap Menyuap

Dalam prosedur pengadaan itu terdapat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
Pegawai negeri itu menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran prosedur pengadaan
Ada perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan/perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999

Dalam kondisi saat ini dengan adanya dana desa yang langsung di kelolah oleh kepala desa,agar pemerintahan desa bisa lebih waspada untuk mengelolah angaran tersebut.
Sudah terbukti di kabupaten kita ini yaitu kabupaten Batu-Bara,ada 17 kepada desa yang suda terjerat korupsi pengelolaan dana desa.
Kami dari LBH-SUARA KEADILAN  Akan mengawal dan menerima laporan masyarakat ketika ada kepala desa yang memang mencoba-coba untuk mempermainkan dana desa.

# SALAM PEMBEBASAN #

# HIDUP DALAM PERKARA BERDIRI DI ATAS KEBENARAN



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...