Langsung ke konten utama

Pemberdayaan Militansi Masyarakat Sanimas -IDB 2018

Pemberdayaan pada hakekatnya adalah upaya pemberian daya atau peningkatan keberdayaan. Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai upaya untuk memandirikan masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam segala aspek pembangunan,Kemandirian buka berarti mampu hidup sendiri tetapi mandiri dalam pengambilan keputusan, yaitu memiliki kemampuan untuk memilih dan keberanian menolak segala bentuk bantuan dan atau kerjasama yang tidak menguntungkan.


Dengan pemahaman seperti itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses terencana guna meningkatkan skala/upgrade utilitas dari obyek yang diberdayakan. 
Karena itu pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk terus menerus meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat bawah yang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.
Dalam pengertian sehari-hari, pemberdayaan masyarakat selalu dikonotasikan sebagai pemberdayaan masyarakat kelas bawah (grassroots) yang umumnya dinilai tidak berdaya.

maka dari itu peran pemerintah sangatlah dibutuhkan dalam perbaikan sanitasi di tengah kehidupan masyarakat Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar bagi percepatan peningkatan akses sanitasi dengan meluncurkan target Akses Universal Air dan Sanitasi pada tahun 2018. Upaya pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, organisasi internasional, akademisi, sektor swasta, LSM dan masyarakat.
Pada saat ini berbagai buku panduan promosi sanitasi,  khususnya tentang pemicuan perubahan perilaku, sudah banyak dipublikasikan, namun pada umumnya fokus untuk daerah pedesaan. Panduan tersebut sangat bermanfaat, namun perlu dilakukan penyesuaian apabila akan diaplikasikan di daerah perkotaan.
pada tahun ini program Sanimas -IDB telah mencoba untuk menangani sanitasi yang kurang baik di tengah kehidupan masyarakat kota pematang siantar,dengan hadir nya para pejuang sanitasi untuk mengetaskan permasalahan-permasalahan terkait dengan limbah rumah tangga,maka para pejuang sanitasi yang di perintahkan oleh pemerinta pusat,telah melakukan kegiatan promosi sanitasi ke kampung-kampung atau ke dusun-dusun yang di mana mereka bergerak dengan kejujuran dan keiklasan.
kegiatan sosialisasi sanimas 

Dengan semangat yang kuat para TFL ini melakukan kegiatan dengan sagat semangat,dan mendorong masyarakat untuk bisa atau mampu melukan perbaikan sanitasi yang baik di lingungan mereka.
sebab iman yang kuat harus memiliki jiwa yang bersi dan hidup yang sehat,


kondisi sanitasi masyarakat

masi banyak masyarakat yang membuang air besar di sungai atau di paret,ini sangat lah tidak baik sebab di dalam kondisi ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
inilah peranan program sanimas -idb yang di mana program pemberdayaan ,yang tujuan nya untuk memperbaiki sanitasi masyarakat.

SANIMAS-IDB 2018 KOTA PEMATANGSIANTAR







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...