Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi bagi sebagian kalangan. Menurut mereka, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk menahan seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di internet atau di media sosial. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Juncto
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
1. Perbuatan:
- Mendistribusikan
- Mentransmisikan
- Membuat dapat diaksesnya.
2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”
3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Unsur subyektifnya adalah berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT.
Dalam kehidupan keseharian kita sudah terbiasa hidup dalam dunia internet yang di mana hampir seluruh masyarakat mengunakan media sosial contoh nya facebook dan whatsap dan banyak lagi jenis akun media sosial yang sering di gunakan masyarakat,sehinga pemerinta mengeluarkan peraturan undang - undang ITE yang tujuan nya agar masyarakat bisa lebih menjaga diri untuk mengunakan internet,bisa saja kita atau keluarga kita yang terjerat undang-undang ITE di karnakan memberikan informasi yang tidak baik atau menebarkan HOAX sehinga banyak masyarakat yang merasa di rugikan,akibat perbuatan yang kita buat maka kita akan di jerat UU ITE,seperti yang di jelaskan di atas.
#Bijak dalam melakukan tindakan.

Komentar
Posting Komentar