Pengadilan Negeri Kisaran
Batubara,Prinsif Hukum.com – Keterlambatan pengesahan APBD
Perubahan Tahun anggaran 2018 jadi permasalahan panjang. Pasalnya, sejumlah
masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD,
Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing
sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran.
“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran
sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda
Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat
Batubara kepada Aulianews.com, Jum’at (2/11/2018).
PLT BUPATI KAB,BATU BARA RM,HARRY NUGROHO
Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab
Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas
atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I)
sekaligus menindaklanjuti pembahasan Perubahan APBD Batubara 2018.
Bahkan kedua tergugat telah berulang kali rapat
bersama, namun tidak menunjukan kinerja efektif, lalai dan kurang hati-hati
dalam menjalankan tupoksinya, sehingga waktu dibutuhkan untuk pembahasan
sebagaimana ketentuan menjadi tidak efisien (terlambat).
Terakhir pembahasan P APBD 2018 diketahui tidak dapat
dilanjutkan. Dan berdampak beberapa kegiatan, belanja lainnya tidak berjalan,
sehingga berakibat saldo APBD berlebih (Silpa) berjumlah Rp 86 M.
“Perbuatan kedua tergugat yang lalai dan kurang
hati-hati dalam menjalankan tugas yang memenuhi unsur kelalaian dan
mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni masyarakat Batubara,” ujar
Ramadhan.
Menurutnya dalam perkara tersebut kedua tergugat telah
melanggar ketentuan hukum perdata sebagaimana Pasal 1366 KUH Perdata yang
berbunyi “setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian disebabkan
perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian disebabkan kelalaian atau
kesembrononya”. Tetang madan.
Akibat perbuatan pemerintah yang lalai dalam
menjalankan tugas ,sehinga masyarakat yang menjadi korban,akibat nya banya
pembangunan dan gaji honorer yang tidak bisa di bayar.
Di provinsi sumatra utara bukan hanya kabupataen batu
bara saja yang hanya terlambat untuk pengesahan P-APBD ada beberapa
kabupaten/kota yang terlambat untuk penesahan nya,salah satu nya kota pematang
siantar dan masi ada lagi yang belum dapat kami telusuri
Mari kita berbuat untuk negeri kita, agar kita bisa bangkit
dari keterpurukan.
Salam pembebasan......

Komentar
Posting Komentar