Langsung ke konten utama

Pengesahan P-APBD 2018, Legislatif dan Eksekutif Kab,Batu Bara Digugat Masyarakat

Pengadilan Negeri Kisaran
Batubara,Prinsif Hukum.com – Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun anggaran 2018 jadi permasalahan panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD, Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran.
“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat Batubara kepada Aulianews.com, Jum’at (2/11/2018).
PLT BUPATI KAB,BATU BARA RM,HARRY NUGROHO
Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I) sekaligus menindaklanjuti pembahasan Perubahan APBD Batubara 2018.
Bahkan kedua tergugat telah berulang kali rapat bersama, namun tidak menunjukan kinerja efektif, lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tupoksinya, sehingga waktu dibutuhkan untuk pembahasan sebagaimana ketentuan menjadi tidak efisien (terlambat).
Terakhir pembahasan P APBD 2018 diketahui tidak dapat dilanjutkan. Dan berdampak beberapa kegiatan, belanja lainnya tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD berlebih (Silpa) berjumlah Rp 86 M.
“Perbuatan kedua tergugat yang lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas yang memenuhi unsur kelalaian dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni masyarakat Batubara,” ujar Ramadhan.
Menurutnya dalam perkara tersebut kedua tergugat telah melanggar ketentuan hukum perdata sebagaimana Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi “setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian disebabkan kelalaian atau kesembrononya”. Tetang madan.
Akibat perbuatan pemerintah yang lalai dalam menjalankan tugas ,sehinga masyarakat yang menjadi korban,akibat nya banya pembangunan dan gaji honorer yang tidak bisa di bayar.
Di provinsi sumatra utara bukan hanya kabupataen batu bara saja yang hanya terlambat untuk pengesahan P-APBD ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat untuk penesahan nya,salah satu nya kota pematang siantar dan masi ada lagi yang belum dapat kami telusuri
Mari kita berbuat untuk negeri kita, agar kita bisa bangkit dari keterpurukan.

Salam pembebasan......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...