Langsung ke konten utama

Pengesahan P-APBD 2018, Legislatif dan Eksekutif Kab,Batu Bara Digugat Masyarakat

Pengadilan Negeri Kisaran
Batubara,Prinsif Hukum.com – Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun anggaran 2018 jadi permasalahan panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD, Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran.
“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat Batubara kepada Aulianews.com, Jum’at (2/11/2018).
PLT BUPATI KAB,BATU BARA RM,HARRY NUGROHO
Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I) sekaligus menindaklanjuti pembahasan Perubahan APBD Batubara 2018.
Bahkan kedua tergugat telah berulang kali rapat bersama, namun tidak menunjukan kinerja efektif, lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tupoksinya, sehingga waktu dibutuhkan untuk pembahasan sebagaimana ketentuan menjadi tidak efisien (terlambat).
Terakhir pembahasan P APBD 2018 diketahui tidak dapat dilanjutkan. Dan berdampak beberapa kegiatan, belanja lainnya tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD berlebih (Silpa) berjumlah Rp 86 M.
“Perbuatan kedua tergugat yang lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas yang memenuhi unsur kelalaian dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni masyarakat Batubara,” ujar Ramadhan.
Menurutnya dalam perkara tersebut kedua tergugat telah melanggar ketentuan hukum perdata sebagaimana Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi “setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian disebabkan kelalaian atau kesembrononya”. Tetang madan.
Akibat perbuatan pemerintah yang lalai dalam menjalankan tugas ,sehinga masyarakat yang menjadi korban,akibat nya banya pembangunan dan gaji honorer yang tidak bisa di bayar.
Di provinsi sumatra utara bukan hanya kabupataen batu bara saja yang hanya terlambat untuk pengesahan P-APBD ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat untuk penesahan nya,salah satu nya kota pematang siantar dan masi ada lagi yang belum dapat kami telusuri
Mari kita berbuat untuk negeri kita, agar kita bisa bangkit dari keterpurukan.

Salam pembebasan......

Komentar