Langsung ke konten utama

20 PNS Korup Akan Di Pecat Di Kabupaten Batu Bara.

Fhoto.Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara Radiansyah F Lubis

Prinsif Hukum : Batu-Bara Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan signal selambat-lambatnya hingga akhir tahun ini akan segera memecat puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Batu Bara yang terbukti korupsi. Total PNS korupsi itu ada sebanyak 20 orang.

Rencana Pemberhentian tidak hormat atas puluhan  PNS Batu Bata alias pemangsa uang rakyat itu telah termaktub nama namanya dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 20 orang pejabat organisasi perangkat daerah kabupaten Batu Bara yang telah terbukti memakan uang haram selama ini kini statusnya masih dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.

Sebagaimana yang dilaporkan Plt. Kaban BKD Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui Kasubdit Pemberhentian pegawai Muhammad Idham didampingi Kabid Mutasi M Daud Senin, membenarkan adanya proses PDTH itu.

“Pejabat di Batu Bara yang dalam proses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ada sebanyak 13 orang. Ke 13 tersebut berasal dari 6 OPD. Sedangkan sebanyak 7 orang lagi menunggu turunnya salinan putusan pengadilan, mereka dari 7 OPD. Keseluruhan pejabat dan mantan pejabat tersebut terdiri dari Eselon II B dan eselon dibawahnya” jawab Muhammad Idham seperti yang dilaporkannya kepada awak media.

Idham membeberkan, dasar pemberhentian tersebut adalah Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Sayangnya saat diiminta nama-nama pejabat pemangsa uang rakyat yang telah terbukti tersangkut kasus korupsi itu, Idham malah mengeles begini.
Ini sedang kita proses, nanti akan kita sampaikan ke Sekda Batu Bara selaku pembina ASN”, Alibinya seolah ingin merahasiakam sesuatu kepada wartawan.
Terkait adanya ASN yang saat ini dalam proses persidangan, “Pemerintah tetap menunda hak normatifnya. 

ASN berstatus tersangka juga kan segera diberhentikan, sementar untuk gaji dan hak-hak normatif oknum PNS berstatus tersangka yang dapat digunakan jika tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), maka seluruh gajinya secara otomatis akan dikembalikan. Pemberhentian dan pencopotan status ASN paling lambat pada 31 Desember 2018 nanti ″tukas Idham dan dibenarkan sepenuhnya oleh M Daud.***Red,-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...