Langsung ke konten utama

20 PNS Korup Akan Di Pecat Di Kabupaten Batu Bara.

Fhoto.Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara Radiansyah F Lubis

Prinsif Hukum : Batu-Bara Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan signal selambat-lambatnya hingga akhir tahun ini akan segera memecat puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Batu Bara yang terbukti korupsi. Total PNS korupsi itu ada sebanyak 20 orang.

Rencana Pemberhentian tidak hormat atas puluhan  PNS Batu Bata alias pemangsa uang rakyat itu telah termaktub nama namanya dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 20 orang pejabat organisasi perangkat daerah kabupaten Batu Bara yang telah terbukti memakan uang haram selama ini kini statusnya masih dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.

Sebagaimana yang dilaporkan Plt. Kaban BKD Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui Kasubdit Pemberhentian pegawai Muhammad Idham didampingi Kabid Mutasi M Daud Senin, membenarkan adanya proses PDTH itu.

“Pejabat di Batu Bara yang dalam proses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ada sebanyak 13 orang. Ke 13 tersebut berasal dari 6 OPD. Sedangkan sebanyak 7 orang lagi menunggu turunnya salinan putusan pengadilan, mereka dari 7 OPD. Keseluruhan pejabat dan mantan pejabat tersebut terdiri dari Eselon II B dan eselon dibawahnya” jawab Muhammad Idham seperti yang dilaporkannya kepada awak media.

Idham membeberkan, dasar pemberhentian tersebut adalah Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Sayangnya saat diiminta nama-nama pejabat pemangsa uang rakyat yang telah terbukti tersangkut kasus korupsi itu, Idham malah mengeles begini.
Ini sedang kita proses, nanti akan kita sampaikan ke Sekda Batu Bara selaku pembina ASN”, Alibinya seolah ingin merahasiakam sesuatu kepada wartawan.
Terkait adanya ASN yang saat ini dalam proses persidangan, “Pemerintah tetap menunda hak normatifnya. 

ASN berstatus tersangka juga kan segera diberhentikan, sementar untuk gaji dan hak-hak normatif oknum PNS berstatus tersangka yang dapat digunakan jika tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), maka seluruh gajinya secara otomatis akan dikembalikan. Pemberhentian dan pencopotan status ASN paling lambat pada 31 Desember 2018 nanti ″tukas Idham dan dibenarkan sepenuhnya oleh M Daud.***Red,-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...