Fhoto.Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara Radiansyah F Lubis
Prinsif Hukum : Batu-Bara Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan signal selambat-lambatnya hingga akhir tahun ini akan segera memecat puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Batu Bara yang terbukti korupsi. Total PNS korupsi itu ada sebanyak 20 orang.
Rencana Pemberhentian tidak hormat atas puluhan PNS Batu Bata alias pemangsa uang rakyat itu telah termaktub nama namanya dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebanyak 20 orang pejabat organisasi perangkat daerah kabupaten Batu Bara yang telah terbukti memakan uang haram selama ini kini statusnya masih dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.
Sebagaimana yang dilaporkan Plt. Kaban BKD Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui Kasubdit Pemberhentian pegawai Muhammad Idham didampingi Kabid Mutasi M Daud Senin, membenarkan adanya proses PDTH itu.
“Pejabat di Batu Bara yang dalam proses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ada sebanyak 13 orang. Ke 13 tersebut berasal dari 6 OPD. Sedangkan sebanyak 7 orang lagi menunggu turunnya salinan putusan pengadilan, mereka dari 7 OPD. Keseluruhan pejabat dan mantan pejabat tersebut terdiri dari Eselon II B dan eselon dibawahnya” jawab Muhammad Idham seperti yang dilaporkannya kepada awak media.
Idham membeberkan, dasar pemberhentian tersebut adalah Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Sayangnya saat diiminta nama-nama pejabat pemangsa uang rakyat yang telah terbukti tersangkut kasus korupsi itu, Idham malah mengeles begini.
Ini sedang kita proses, nanti akan kita sampaikan ke Sekda Batu Bara selaku pembina ASN”, Alibinya seolah ingin merahasiakam sesuatu kepada wartawan.
Terkait adanya ASN yang saat ini dalam proses persidangan, “Pemerintah tetap menunda hak normatifnya.
ASN berstatus tersangka juga kan segera diberhentikan, sementar untuk gaji dan hak-hak normatif oknum PNS berstatus tersangka yang dapat digunakan jika tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), maka seluruh gajinya secara otomatis akan dikembalikan. Pemberhentian dan pencopotan status ASN paling lambat pada 31 Desember 2018 nanti ″tukas Idham dan dibenarkan sepenuhnya oleh M Daud.***Red,-

Komentar
Posting Komentar