Langsung ke konten utama

Ini Dia Cara agar Bisa Satu Sel Dengan Selingkuhan Mu.

Photo : ilustrasi perselingkuhan

Prinsif Hukum – Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan halal kita, Sungguh sangat menyakitkan bukan? Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera.

Namun sebenarnya, perselingkuhan bisa di pidanakan! 
Sekalian biar kapok, seperti ini hukumanya…

Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata.

Ketika pernikahan disahkan oleh hukum, ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh.
Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

Hukum perselingkuhan sampai zina :
Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:
1. Yang disebut zinah adalah hbungn tubuh di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau    keduanya telah menikah.

2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan

        (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau 
        (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 

3 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan s*ksu4l.

4. Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak 
melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

5. Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.

6. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

7. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Sanksi dari hukum perselingkuhan oleh PNS :
Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.
Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
3. Pembebasan dari jabatan.
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.

Hati-Hati Perselingkugan bisa juga terjadi di Lingkungan Pekerjaan

Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?
Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.

Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi.

Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kedua, jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.
Demikian, semoga informasi ini dapat bermanfaat!

sumber : wajibbaca.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...