Langsung ke konten utama

Friska Tambunan Histeris Peluk Enam Peti Jenazah Keluarganya: Alusi Au Among, Inang, Ito.









 Fhoto Friska Tambunan
Prinsip Hukum _Tobasa.

Korban longsor satu keluarga disemayamkan di runah familinya di Desa Aek Rihit Kacamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, Jumat (14/12/2018).
Enam jenazah satu keluarga Tambunan tersebut diletak berjejer di dalam rumah duka kerabat keluarga berduyun-duyun datang ke rumah duka.

Suara tangisan terdengar di segala sudut rumah, Ruangan disesaki keluarga dan kerabat dan warga.
Mereka merupakan korban tiga generasi yang terdiri dari satu kakek yakni Bantu Tambunan (70) kakek,  dan anaknya Jones Tambunan (45), Nurcahaya Marpaung istrinya Jones (40), serta ketiga cucunya Ambrin Tambunan (L,13), Ahmadi Tambunan (L, 23) dan Serly Tambunan (P, 19).
Friska Tambunan, anak perempuan paling sulung korban yang tiba dari Pekanbaru menangis histeris.
Friska memeluk satu persatu peti jenazah tersebut sambil memanggil ibu, ayah, kakek dan adik-adiknya.

Friska terus menangis sejadi-jadinya di atas peti jenazah tersebut.
"Ito bereng jo bere mu on. Inong,  alusi jo ahu. Bapa..boasa lao hamu,  anggi Serly hu dia nama ahu. (Adikku, lihat keponakanmu, ibu, jawab dulu aku. Adiku, Serly, Madi, Ambrin, kemanalah aku nanti," ratapnya sambil sambil menangisi petih jenazah keluarganya.
Hingga siang hari, ketika jenazah diangkat ke Gereja GKPI desa Aek Rihit, air mata terus membanjiri pipi Friska.

Di dalam gereja tersebut, jenazah 6 Keluarga Tambunan diletakkan berdampingan dengan dua Jenazah korban lainnya yang juga masih keluarga dekat mereka yakni, Rosdiana Nainggolan (35), dan putrinya Nia Marpaung (15).
Direncanakan, keluarga Tambunan akan dimakamkan pada Jumat Sore hari setelah acara adat Batak dan keagamaan.


Sementara itu, dua korban atas nama Kasmer Marpaung dan Sutan Japri Marpaung masih tertimbun dan sedang dalam proses pencarian.
Pada hari ke-dua pasca kejadian longsor yang merenggut 8 korban jiwa, serta empat rumah warga, longsor susulan kembali lagi menimbun lokasi pencarian korban, Jumat (14/12/2018) dini hari di Desa Halado Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir.
Longsor tersebut juga menutupi badan jalan dan membuat jalur antara Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Asahan ini lumpuh total.

Pengendara yang melintas dari arah Porsea Tobasa menuju Kabupaten Asahan ataupun sebaliknya terpaksa berhenti.
Amatan prinsip hukum, sejumlah warga yang tinggal di lokasi mulai mengungsi ke rumah keluarganya yang jauh dari lokasi. Mereka tampak sibuk mengangkut perabot ke dalam mobil bak terbuka.

Longsor 
Pada hari ke dua pasca longsor yang merenggut 8 korbam jiwa, serta empat rumah warga, longsor susulan kembali lagi menimbun lokasi pencarian korban, Jumat (14/12/2018) di Desa Halado Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir.

Empat alat berat yang berada di lokasi tidak beroperasi sejak pagi, meski operator sudah bersiap mencari korban yang masih tertimbun yakni Kasmer Marpaung (39) dan Sutan Japri Marpaung (30).
Longsor tersebut juga menutupi badan jalan dan membuat jalur antara Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Asahan ini lumpuh total.

Tuhan Akan memberikan yang terbaik bagi umat nya yang sabar dalam menghadapi ujian yang diberikan nya pada kita,
Dalam kondisi indonesia yang seperti ini hekdak nya kita bisa saling hormat menghormati sebab di seluruh pelosok negeri telah di beri cobaan bencana,tak henti-henti nya bencana alam terjadi di bumi ibu pertiwi ini.
Mari bersatu untuk membantu para korban bencana alam yang ada di tanah air indonesi.

Indonesia berduka.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...