Langsung ke konten utama

Friska Tambunan Histeris Peluk Enam Peti Jenazah Keluarganya: Alusi Au Among, Inang, Ito.









 Fhoto Friska Tambunan
Prinsip Hukum _Tobasa.

Korban longsor satu keluarga disemayamkan di runah familinya di Desa Aek Rihit Kacamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, Jumat (14/12/2018).
Enam jenazah satu keluarga Tambunan tersebut diletak berjejer di dalam rumah duka kerabat keluarga berduyun-duyun datang ke rumah duka.

Suara tangisan terdengar di segala sudut rumah, Ruangan disesaki keluarga dan kerabat dan warga.
Mereka merupakan korban tiga generasi yang terdiri dari satu kakek yakni Bantu Tambunan (70) kakek,  dan anaknya Jones Tambunan (45), Nurcahaya Marpaung istrinya Jones (40), serta ketiga cucunya Ambrin Tambunan (L,13), Ahmadi Tambunan (L, 23) dan Serly Tambunan (P, 19).
Friska Tambunan, anak perempuan paling sulung korban yang tiba dari Pekanbaru menangis histeris.
Friska memeluk satu persatu peti jenazah tersebut sambil memanggil ibu, ayah, kakek dan adik-adiknya.

Friska terus menangis sejadi-jadinya di atas peti jenazah tersebut.
"Ito bereng jo bere mu on. Inong,  alusi jo ahu. Bapa..boasa lao hamu,  anggi Serly hu dia nama ahu. (Adikku, lihat keponakanmu, ibu, jawab dulu aku. Adiku, Serly, Madi, Ambrin, kemanalah aku nanti," ratapnya sambil sambil menangisi petih jenazah keluarganya.
Hingga siang hari, ketika jenazah diangkat ke Gereja GKPI desa Aek Rihit, air mata terus membanjiri pipi Friska.

Di dalam gereja tersebut, jenazah 6 Keluarga Tambunan diletakkan berdampingan dengan dua Jenazah korban lainnya yang juga masih keluarga dekat mereka yakni, Rosdiana Nainggolan (35), dan putrinya Nia Marpaung (15).
Direncanakan, keluarga Tambunan akan dimakamkan pada Jumat Sore hari setelah acara adat Batak dan keagamaan.


Sementara itu, dua korban atas nama Kasmer Marpaung dan Sutan Japri Marpaung masih tertimbun dan sedang dalam proses pencarian.
Pada hari ke-dua pasca kejadian longsor yang merenggut 8 korban jiwa, serta empat rumah warga, longsor susulan kembali lagi menimbun lokasi pencarian korban, Jumat (14/12/2018) dini hari di Desa Halado Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir.
Longsor tersebut juga menutupi badan jalan dan membuat jalur antara Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Asahan ini lumpuh total.

Pengendara yang melintas dari arah Porsea Tobasa menuju Kabupaten Asahan ataupun sebaliknya terpaksa berhenti.
Amatan prinsip hukum, sejumlah warga yang tinggal di lokasi mulai mengungsi ke rumah keluarganya yang jauh dari lokasi. Mereka tampak sibuk mengangkut perabot ke dalam mobil bak terbuka.

Longsor 
Pada hari ke dua pasca longsor yang merenggut 8 korbam jiwa, serta empat rumah warga, longsor susulan kembali lagi menimbun lokasi pencarian korban, Jumat (14/12/2018) di Desa Halado Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir.

Empat alat berat yang berada di lokasi tidak beroperasi sejak pagi, meski operator sudah bersiap mencari korban yang masih tertimbun yakni Kasmer Marpaung (39) dan Sutan Japri Marpaung (30).
Longsor tersebut juga menutupi badan jalan dan membuat jalur antara Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Asahan ini lumpuh total.

Tuhan Akan memberikan yang terbaik bagi umat nya yang sabar dalam menghadapi ujian yang diberikan nya pada kita,
Dalam kondisi indonesia yang seperti ini hekdak nya kita bisa saling hormat menghormati sebab di seluruh pelosok negeri telah di beri cobaan bencana,tak henti-henti nya bencana alam terjadi di bumi ibu pertiwi ini.
Mari bersatu untuk membantu para korban bencana alam yang ada di tanah air indonesi.

Indonesia berduka.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...