Langsung ke konten utama

JK Yakin Indonesia Tak Akan Punah Seperti Apa Kata Prabowo.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla


JAKARTA-Prinsip Hukum
 Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut Indonesia bakal punah jika dirinya kalah di Pilpres 2019. Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat tertawa saat diminta tanggapan tentang pertanyaan itu.

"Insyaallah, siapapun yang memerintah Indonesia tidak akan punah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.

Kalla yakin dengan pernyataan itu. Karena, siapapun yang memerintah di Negara ini pasti akan membangun dan mengembangkan potensi bangsa, Tak ada tokoh yang ingin menjerumuskan bangsa ke arah yang buruk.

"Siapapun, kalau Pak Jokowi menang pasti juga keinginannya ingin bangsa ini maju," jelas Kalla.

Pernyataan Indonesia akan punah jika tak terpilih itu dikeluarkan Prabowo saat konferensi nasional Partai Gerindra.

Prabowo mengklaim rakyat menginginkan perubahan terhadap pemerintah saat ini.
Rakyat, kata dia, ingin pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Namun, Kalla menegaskan Indonesia telah berjuang keras memberantas korupsi. Buktinya, sembilan menteri dan puluhan kepala daerah digasak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka ini, kata Kalla, sangat tinggi.

"Itu luar biasa, salah satu tindakan antikorupsi yang terkeras di antara negara di dunia ini, kita negara paling keras, orang ambil Rp100 juta saja dipenjara empat tahun," jelas Kalla.

Kalla menegaskan maraknya pembahasan kasus korupsi di media bukan berarti korupsi semakin tinggi. Justru, pembahasan muncul karena makin banyak penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Tidak berarti makin banyak korupsi, (tapi) karena makin insentif upaya pemberantasan korupsi maka kelihatan makin banyak koruptor, dulu tidak banyak yang ditangkap makanya kelihatan aman-aman saja," pungkas Kalla.

Red(F.H.S)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...