Langsung ke konten utama

JK Yakin Indonesia Tak Akan Punah Seperti Apa Kata Prabowo.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla


JAKARTA-Prinsip Hukum
 Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut Indonesia bakal punah jika dirinya kalah di Pilpres 2019. Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat tertawa saat diminta tanggapan tentang pertanyaan itu.

"Insyaallah, siapapun yang memerintah Indonesia tidak akan punah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018.

Kalla yakin dengan pernyataan itu. Karena, siapapun yang memerintah di Negara ini pasti akan membangun dan mengembangkan potensi bangsa, Tak ada tokoh yang ingin menjerumuskan bangsa ke arah yang buruk.

"Siapapun, kalau Pak Jokowi menang pasti juga keinginannya ingin bangsa ini maju," jelas Kalla.

Pernyataan Indonesia akan punah jika tak terpilih itu dikeluarkan Prabowo saat konferensi nasional Partai Gerindra.

Prabowo mengklaim rakyat menginginkan perubahan terhadap pemerintah saat ini.
Rakyat, kata dia, ingin pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Namun, Kalla menegaskan Indonesia telah berjuang keras memberantas korupsi. Buktinya, sembilan menteri dan puluhan kepala daerah digasak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka ini, kata Kalla, sangat tinggi.

"Itu luar biasa, salah satu tindakan antikorupsi yang terkeras di antara negara di dunia ini, kita negara paling keras, orang ambil Rp100 juta saja dipenjara empat tahun," jelas Kalla.

Kalla menegaskan maraknya pembahasan kasus korupsi di media bukan berarti korupsi semakin tinggi. Justru, pembahasan muncul karena makin banyak penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Tidak berarti makin banyak korupsi, (tapi) karena makin insentif upaya pemberantasan korupsi maka kelihatan makin banyak koruptor, dulu tidak banyak yang ditangkap makanya kelihatan aman-aman saja," pungkas Kalla.

Red(F.H.S)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...