Langsung ke konten utama

Kasus Dana Desa Kepala Desa Durian Kec Sei Balai Kab Batu Bara Menagis histeris (Hariadi) Di Vonis 1 Tahun Penjara


Prinsif Hukum: Batu Bara.

Kades Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Hariadi, langsung menangis sesenggukan begitu mendengar vonis yang dijatuhkan hakim untuknya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayuti menjatuhkan hukuman terlebih dahulu kepada Hariadi selaku Kades pemberi Suap kepada tiga auditor inspektorat Batu Bara diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Selain diganjar hukuman pidana penjara, terdakwa Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lagi.
“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara,” ucap Hakim Sayuti dihadapan terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hariadi terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada 3 auditor Inspektorat Batu Bara sebesar Rp 3 Juta. Fulus itu diduga untuk uang pelicin guna membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa yang dipimpinya.
Begitu palu diketuk oleh Majelis Hakim tanda sidang pun ditutup. mata Hariadi langsung memerah. Namun saat berjalan ke luar ruang sidang dan dicegat wartawan, tangis Hariadi tak terbendung.
Ihwal vonis hakim, Hariadi sang kades penyuap 3 Auditor Inspektorat Batu Bara itu sesaat diajak curhat oleh wartawan tak mau bicara apa pun. Ia malah berhenti di dekat pintu ruang sidang dengan sesenggukan, dan membenturkan tubuhnya ke tembok.

Di situlah Hariadi mulai menangis histeris, meratap , dan meluapkan intuisi terdalamnya. Alhasil, wartawan yang sebelumnya terus mencecar soal putusan hakim itu kepadanya, urung kebingungan mendesaknya lagi dengan pertanyaan.
Untuk diketahui, Putusan satu tahun penjara yang dialamatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap kades Durian kecamatan Sei Balai ini tak bergeser dari tuntutan jaksa.
Yang memberatkan putusannya itu adalah perbuatan kades Hariadi yang dinilai sangat tercela dan melukai perasaan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya, sang kades mengakui perbuatan tercelannya itu.
Kepada TIM Prinsip Hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , David saat dikonfirmasi mengatakan dirinya masih menunggu sikap dari terdakwa.

“Seperti yang kita lihat tadi itulah putusannya. Kita masih menunggu dan tergantung dengan  sikap dari terdakwa. Kalau banding 7 hari kedepan maka otomatis kita juga akan banding,” ucap JPU David mengultimatum sang kades apabila melakukan upaya banding
Sikilas Tentang Kasus 
Dalam kasus suap ini selain kades, ketiga terdakwa yang juga ikut terboyong menjadi terdakwa kasus Korupsi suap dana desa ini yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) sebelumnya bertugas di Inspektorat Batu - Bara bernasib apes saat dugaan gratifikasi berupa uang Rp 3 juta diserahkan oleh Kades Durian untuk membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa tahun 2018 dicium oleh personel kepolisian.
Ketiga terdakwa ditangkap tangan oleh Personel Kepolisian Polres Batu Bara pada 7 Agustus 2018. Yang mana saat itu diketahui uang dalam amplop dari Kades Hariadi tersebut akan dibagi dengan rincian, Terdakwa Juono mendapatkan uang sebesar Rp 1.200.000. Viktor Hasiholan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 dan terakhir Yandi Boy Ompusunggu mendapatkan uang sebesar Rp 800.000.
Upaya suap yang akan di lakukan telah di batalkan oleh personil polres Batu bara,sehinga di sampaikan kepada seluruh kades se indonesia agar bisa menjaga Dan merealisasikan dana desa. (Red.FHS)


#STOP KORUPSI.
#INDONESIA HARUS BERSI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...