Langsung ke konten utama

Kasus Dana Desa Kepala Desa Durian Kec Sei Balai Kab Batu Bara Menagis histeris (Hariadi) Di Vonis 1 Tahun Penjara


Prinsif Hukum: Batu Bara.

Kades Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Hariadi, langsung menangis sesenggukan begitu mendengar vonis yang dijatuhkan hakim untuknya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayuti menjatuhkan hukuman terlebih dahulu kepada Hariadi selaku Kades pemberi Suap kepada tiga auditor inspektorat Batu Bara diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Selain diganjar hukuman pidana penjara, terdakwa Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lagi.
“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara,” ucap Hakim Sayuti dihadapan terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hariadi terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada 3 auditor Inspektorat Batu Bara sebesar Rp 3 Juta. Fulus itu diduga untuk uang pelicin guna membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa yang dipimpinya.
Begitu palu diketuk oleh Majelis Hakim tanda sidang pun ditutup. mata Hariadi langsung memerah. Namun saat berjalan ke luar ruang sidang dan dicegat wartawan, tangis Hariadi tak terbendung.
Ihwal vonis hakim, Hariadi sang kades penyuap 3 Auditor Inspektorat Batu Bara itu sesaat diajak curhat oleh wartawan tak mau bicara apa pun. Ia malah berhenti di dekat pintu ruang sidang dengan sesenggukan, dan membenturkan tubuhnya ke tembok.

Di situlah Hariadi mulai menangis histeris, meratap , dan meluapkan intuisi terdalamnya. Alhasil, wartawan yang sebelumnya terus mencecar soal putusan hakim itu kepadanya, urung kebingungan mendesaknya lagi dengan pertanyaan.
Untuk diketahui, Putusan satu tahun penjara yang dialamatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap kades Durian kecamatan Sei Balai ini tak bergeser dari tuntutan jaksa.
Yang memberatkan putusannya itu adalah perbuatan kades Hariadi yang dinilai sangat tercela dan melukai perasaan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya, sang kades mengakui perbuatan tercelannya itu.
Kepada TIM Prinsip Hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , David saat dikonfirmasi mengatakan dirinya masih menunggu sikap dari terdakwa.

“Seperti yang kita lihat tadi itulah putusannya. Kita masih menunggu dan tergantung dengan  sikap dari terdakwa. Kalau banding 7 hari kedepan maka otomatis kita juga akan banding,” ucap JPU David mengultimatum sang kades apabila melakukan upaya banding
Sikilas Tentang Kasus 
Dalam kasus suap ini selain kades, ketiga terdakwa yang juga ikut terboyong menjadi terdakwa kasus Korupsi suap dana desa ini yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) sebelumnya bertugas di Inspektorat Batu - Bara bernasib apes saat dugaan gratifikasi berupa uang Rp 3 juta diserahkan oleh Kades Durian untuk membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa tahun 2018 dicium oleh personel kepolisian.
Ketiga terdakwa ditangkap tangan oleh Personel Kepolisian Polres Batu Bara pada 7 Agustus 2018. Yang mana saat itu diketahui uang dalam amplop dari Kades Hariadi tersebut akan dibagi dengan rincian, Terdakwa Juono mendapatkan uang sebesar Rp 1.200.000. Viktor Hasiholan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 dan terakhir Yandi Boy Ompusunggu mendapatkan uang sebesar Rp 800.000.
Upaya suap yang akan di lakukan telah di batalkan oleh personil polres Batu bara,sehinga di sampaikan kepada seluruh kades se indonesia agar bisa menjaga Dan merealisasikan dana desa. (Red.FHS)


#STOP KORUPSI.
#INDONESIA HARUS BERSI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...