Langsung ke konten utama

Oknum Camat Tinggi Raja, Kepergok Di Hotel Tareso Bersama Dengan Bidan Cantik

Photo, camat (baju coklat) dan istri lurah kec Air Puti.

BATU-BARA, Prinsip Hukum

Seorang oknum Camat di Asahan berinisial YA, tertangkap basah sedang bermesraan dengan RA, istri seorang lurah di Kecamatan Air Putih,Kab Batubara, Jumat (30/11/2018), sekira pukul 14.00 Wib kemarin, Keduanya dipergoki sedang berasyik mesum di Hotel Teraso Jalan Lintas Sumatera Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Terungkapnya aksi mesum itu ketika AN–sang Lurah sekaligus suami dari ASN di Dinas Kesehatan Asahan tersebut–mendapat informasi dari seseorang.

 “Saya dapat info dari seseorang melalui handphone sekira jam 12 siang, bahwa istri saya lagi masuk ke kamar Hotel Teraso bersama seorang laki-laki,” beber AN kepada TIM Prinsif Hukum.com  melalui selulernya, Sabtu (1/12/2018) siang.

Mendapat kabar tersebut, AN pun segera meluncur menuju Hotel Teraso. 
“Sampai di sana, saya dapat telepon lagi yang mengatakan bahwa istri saya berada di kamar nomor 1,” lanjutnya. Berdasarkan informasi tersebut, AN pun bergegas menuju kamar nomor 1 di Hotel Teraso itu. 

Tiba di situ, dia langsung menggedor kamar tersebut, namun tak mendapat jawaban.
“Saya coba berputar-putar kamar untuk melihat siapa yang di dalam kamar, Saat itulah saya lihat ada laki-laki yang mengintip dari ventilasi kamar mandi,Maka tak lama kemudian, saya lihat lagi istri saya keluar kamar, mau masuk ke dalam mobil Honda Jazz warna merah BK 1323 GQ.

Lurah sekaligus suami, menunjukan brah istri nya yang tertingal di tkp

Dengan hati yang tak ragu lagi Langsung saya tarik baju istri saya,” beber AN lebih lanjut AN tambah kaget, karena ketika pakaian sang istri tersingkap, wanita itu ternyata tidak mengenakan pakaian dalam lagi Melihat itu, AN pun keluar dari mobil dan menuju kamar hotel dan langsung menendang pintu.

Lagi-lagi, pria bertubuh gempal itu terkaget-kaget, karena orang yang berselingkuh dengan istrinya adalah YA, Camat Tinggi Raja, yang merupakan rekan satu angkatannya di STPDN.

 “Tega kali kau selingkuh sama istri ku” sebut AN mengulang ucapannya kepada YA ketika itu. “Dia langsung minta maaf dan lari keluar kamar hotel,” 

Setelah 4 jam usai kejadian, masih menurut AN,YA kemudian menghubunginya melalui seluler. Lagi-lagi sang Camat meminta maaf dan mengakui kesalahannya dan meminta untuk bertemu dengan AN. “Bukan hanya YA aja yang telepon saya, istri saya pun telepon untuk tidak melanjutkan masalah ini, ‘pikirkan karir dan anak kita bang’, begitu katanya,” lanjut AN. Terpisah, seorang karyawan Hotel Teraso yang berhasil dikonfirmasi Prinsif Hukum.com, membenarkan adanya keributan pada Jumat (30/11/2018) kemarin.

  “Betul bang, ada laki-laki yang pergoki istrinya lagi di dalam kamar bersama pria lain,
kata karyawan tersebut.

Sementara itu Camat Tinggi Raja, ketika coba dikonfirmasi oleh Tim Prinsif Hukum via selulernya, nomor selulernya sedang tidak aktif. Hingga siang tadi, AN mengaku sudah membuat laporan ke Mapolsek Labuhan Ruku. Namun kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Batubara. (FHS)






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...