Langsung ke konten utama

Sidang Paripurna DPRD Sumut Ricuh, Gubernur Edy Sebut Akan Evaluasi Bersama di Legislatif











Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hadir pada rapat paripurna DPRD Sumut Kamis (20/12/2018)

Prinsip Hukum-Medan

Medan. Keributan berbentuk perang mulut terjadi selama kurang lebih 5 menit antara anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Muhri Fauzi Haviz 'melawan' sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (20/12/2018).
Dia dituding sebagai 'penjilat' karena hendak membela Gubernur Edy Rahmayadi.

Bermula pada saat rapat paripurna yang bertujuan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah, yaitu tentang penyertaan modal Pemprovsu ke Bank Sumut, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Paripurna dipimpin oleh Ketua Wagirin Arman yang didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora. Turut hadir Gubernur Edy Rahmayadi, sejumlah kepala dinas dan petinggi Bank Sumut.

Kendati forum rapat paripurna menyetujui penetapan Perda penyertaan modal ke Bank Sumut secara aklamasi, anggota F-PDIP Sarma Hutajulu meminta agar lebih dulu dilakukan analisis investasi dan evaluasi kinerja direksi serta komisaris sebelum dana dikucurkan.

"Hal itu mengacu pada evaluasi Kemendagri terhadap APBD yang meminta agar dilakukan analisis investasi dan evaluasi kinerja sebagai dampak penyertaan modal ke Bank Sumut," kata Sarma yang juga Sekretaris Komisi A.
Edy dalam kata sambutannya terkait penetapan tiga Perda baru sempat mengeluarkan pernyataan yang memicu amarah Ketua F-PDIP Baskami Ginting dan juga Sarma. Khususnya terkait kata-katanya yang menyebutkan akan mengevaluasi Sarma sebagai anggota legislatif.
"Saya sebagai pribadi dan Sekretaris F-PDIP tersinggung dengan pernyataan Gubernur, ini merupakan forum terhormat bagi kami meminta pemerintah memperbaiki kinerja. Saya protes pernyataan Gubernur yang hendak mengevaluasi saya," tegas Sarma.
Setelah berusaha ditenangkan oleh Wagirin, Edy akhirnya menyatakan permohonan maafnya kepada Sarma dan F-PDIP.
Akan tetapi Baskami kembali melontarkan pernyataan kerasnya kepada Edy. Dia diminta serius menanggapi permintaan agar dilakukan evaluasi terhadap Bank Sumut.
Tiba-tiba Muhri Fauzi Hafiz menyerobot percakapan. Dia meminta rapat paripurna diteruskan karena Edy sudah meminta maaf dan Perda sudah ditetapkan.
Emosi Baskami kian memuncak. Dia kemudian bangkit dari tempat duduknya dan mengarahkan telunjuk kepada Hafiz.
Ini urusan fraksi kami dengan gubernur, jangan kau ikut campur," teriak Baskami.
Sontak anggota F-PDIP lainnya ikut "menyerang" Muhri. Seperti Poaraddo Nababan dan Siti Aminah Perangin-angin.
"Penjilat kau, nampak kali kau penjilat," sergah Siti kepada Muhri.
Muhri yang sempat berusaha membela diri tidak bersalah terus dihujani tuduhan penjilat.
Keributan kemudian mereda setelah Edy datang menjumpai Baskami. Keduanya berpelukan mengakhiri perdebatan yang memanas. Diikuti Muhri yang juga kemudian menyatakan permintaan maafnya.

Dengan sesunguh nya wakil rakyat akan tetap merakyat dan bersuara demi kepentingan rakyat,kepala daerah akan berjuang demi kesejahteraan rakyat

SUMUT HARUS BERMARTABAT


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...