Langsung ke konten utama

Sidang Paripurna DPRD Sumut Ricuh, Gubernur Edy Sebut Akan Evaluasi Bersama di Legislatif











Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hadir pada rapat paripurna DPRD Sumut Kamis (20/12/2018)

Prinsip Hukum-Medan

Medan. Keributan berbentuk perang mulut terjadi selama kurang lebih 5 menit antara anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Muhri Fauzi Haviz 'melawan' sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (20/12/2018).
Dia dituding sebagai 'penjilat' karena hendak membela Gubernur Edy Rahmayadi.

Bermula pada saat rapat paripurna yang bertujuan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah, yaitu tentang penyertaan modal Pemprovsu ke Bank Sumut, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Paripurna dipimpin oleh Ketua Wagirin Arman yang didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora. Turut hadir Gubernur Edy Rahmayadi, sejumlah kepala dinas dan petinggi Bank Sumut.

Kendati forum rapat paripurna menyetujui penetapan Perda penyertaan modal ke Bank Sumut secara aklamasi, anggota F-PDIP Sarma Hutajulu meminta agar lebih dulu dilakukan analisis investasi dan evaluasi kinerja direksi serta komisaris sebelum dana dikucurkan.

"Hal itu mengacu pada evaluasi Kemendagri terhadap APBD yang meminta agar dilakukan analisis investasi dan evaluasi kinerja sebagai dampak penyertaan modal ke Bank Sumut," kata Sarma yang juga Sekretaris Komisi A.
Edy dalam kata sambutannya terkait penetapan tiga Perda baru sempat mengeluarkan pernyataan yang memicu amarah Ketua F-PDIP Baskami Ginting dan juga Sarma. Khususnya terkait kata-katanya yang menyebutkan akan mengevaluasi Sarma sebagai anggota legislatif.
"Saya sebagai pribadi dan Sekretaris F-PDIP tersinggung dengan pernyataan Gubernur, ini merupakan forum terhormat bagi kami meminta pemerintah memperbaiki kinerja. Saya protes pernyataan Gubernur yang hendak mengevaluasi saya," tegas Sarma.
Setelah berusaha ditenangkan oleh Wagirin, Edy akhirnya menyatakan permohonan maafnya kepada Sarma dan F-PDIP.
Akan tetapi Baskami kembali melontarkan pernyataan kerasnya kepada Edy. Dia diminta serius menanggapi permintaan agar dilakukan evaluasi terhadap Bank Sumut.
Tiba-tiba Muhri Fauzi Hafiz menyerobot percakapan. Dia meminta rapat paripurna diteruskan karena Edy sudah meminta maaf dan Perda sudah ditetapkan.
Emosi Baskami kian memuncak. Dia kemudian bangkit dari tempat duduknya dan mengarahkan telunjuk kepada Hafiz.
Ini urusan fraksi kami dengan gubernur, jangan kau ikut campur," teriak Baskami.
Sontak anggota F-PDIP lainnya ikut "menyerang" Muhri. Seperti Poaraddo Nababan dan Siti Aminah Perangin-angin.
"Penjilat kau, nampak kali kau penjilat," sergah Siti kepada Muhri.
Muhri yang sempat berusaha membela diri tidak bersalah terus dihujani tuduhan penjilat.
Keributan kemudian mereda setelah Edy datang menjumpai Baskami. Keduanya berpelukan mengakhiri perdebatan yang memanas. Diikuti Muhri yang juga kemudian menyatakan permintaan maafnya.

Dengan sesunguh nya wakil rakyat akan tetap merakyat dan bersuara demi kepentingan rakyat,kepala daerah akan berjuang demi kesejahteraan rakyat

SUMUT HARUS BERMARTABAT


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...