Langsung ke konten utama

Terjadi Longgsor Di Jembatan Kembar Parapat Jalan Lintas Lumpuh Total.

 Photo - Kondisi lonsor tampak jelas Kendaraan tertimpa lonsor 

Sumut-Prinsip Hukum. 
Jalan nasional menghubungkan Pematang Siantar-Parapat, Selasa (18/12) petang tertimbun longsoran tebing sehingga putus total. Titik lokasi longsor berada di Jembatan Siduadua, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Jembatan Kembar Parapat."
Material tebing berupa tanah dan bebatuan yang longsor juga menimpa dua mobil dan satu truk yang tengah melintas. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun terluka yang dilaporkan akibat kejadian ini.
Namun tebalnya material longsor yang menutup hampir semua permukaan badan jalan di jembatan tersebut, mengakibatkan semua jenis kendaraan baik dari arah Pematang Siantar maupun Kota Parapat tidak bisa melintas dan terjebak macet selama berjam-jam. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provsu Riadil Akhir Lubis mengatakan longsor terjadi beberapa kali sejak pukul 11.00 WIB.
"Terjadi lagi longsor yang besar sekitar pukul 16.45 WIB menimbun beberapa kendaraan roda 4 dan truck di ruas jalan menuju Kota Parapat lintas jalan nasional (Jembatan Kembar)," katanya via WhatApps.
Riadil menjelaskan, longsor terjadi di Jalan Parapat-Siantar di Jembatan Ganda Pabrik Ganjang kurang lebih berjarak 1 kilometer dari Kota Parapat atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Jembatan Kembar."
"1 truk tronton, 1 pickup, 1 rush tetimpa. Tidak ada korban jiwa. Proses evakuasi sedang berjalan, lalu lintas sementara distop. Arus lalin dari arah Tobasa macet/antri sampai Parapat," sebutnya.
Arus kendaraan dari arah Siantar macet sampai sekitar 2 Km dari titik longsor. Kondisi itu diperpaparah dengan cuaca di lokasi yang diguyur hujan lebat.
"Direncanakan akan ada pengalihan arus kendaraan dari Siantar (Simp Aek Nauli) menuju Sipanganbolon sepanjang 18 Km," terang Riadil.
Saat ini, lanjutnya sedang dilakukan evakuasi. Satu unit alat berat sudah dikerahkan ke lokasi untuk menyingkirkan timbunan tanah yang menutupi badan jalan dan masih memerlukan penambahan dua alat berat lagi.
"Perlu pengerahan tambahan alat berat, sudah kami koordinasikan dengan BPJN dan Dinas Bina Marga Sumut dan BPBD Kabupaten Simalungun," sambung Riadil.
Riadil juga menyampaikan, BPBD Provsu juga sudah berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional dan BPBD Simalungun untuk mengalihkan arus kendaraan dari Simpang Palang (sebelum kawasan Aek Nauli sebelum Parapat) menuju Sipanganbolon atau lewat Kota Parapat sepanjang 18 Km.
https://www.youtube.com/watch?v=_YpEMKiy6yw
Info berita Medan-andalas...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...