Langsung ke konten utama

Terjadi Longgsor Di Jembatan Kembar Parapat Jalan Lintas Lumpuh Total.

 Photo - Kondisi lonsor tampak jelas Kendaraan tertimpa lonsor 

Sumut-Prinsip Hukum. 
Jalan nasional menghubungkan Pematang Siantar-Parapat, Selasa (18/12) petang tertimbun longsoran tebing sehingga putus total. Titik lokasi longsor berada di Jembatan Siduadua, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Jembatan Kembar Parapat."
Material tebing berupa tanah dan bebatuan yang longsor juga menimpa dua mobil dan satu truk yang tengah melintas. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun terluka yang dilaporkan akibat kejadian ini.
Namun tebalnya material longsor yang menutup hampir semua permukaan badan jalan di jembatan tersebut, mengakibatkan semua jenis kendaraan baik dari arah Pematang Siantar maupun Kota Parapat tidak bisa melintas dan terjebak macet selama berjam-jam. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provsu Riadil Akhir Lubis mengatakan longsor terjadi beberapa kali sejak pukul 11.00 WIB.
"Terjadi lagi longsor yang besar sekitar pukul 16.45 WIB menimbun beberapa kendaraan roda 4 dan truck di ruas jalan menuju Kota Parapat lintas jalan nasional (Jembatan Kembar)," katanya via WhatApps.
Riadil menjelaskan, longsor terjadi di Jalan Parapat-Siantar di Jembatan Ganda Pabrik Ganjang kurang lebih berjarak 1 kilometer dari Kota Parapat atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Jembatan Kembar."
"1 truk tronton, 1 pickup, 1 rush tetimpa. Tidak ada korban jiwa. Proses evakuasi sedang berjalan, lalu lintas sementara distop. Arus lalin dari arah Tobasa macet/antri sampai Parapat," sebutnya.
Arus kendaraan dari arah Siantar macet sampai sekitar 2 Km dari titik longsor. Kondisi itu diperpaparah dengan cuaca di lokasi yang diguyur hujan lebat.
"Direncanakan akan ada pengalihan arus kendaraan dari Siantar (Simp Aek Nauli) menuju Sipanganbolon sepanjang 18 Km," terang Riadil.
Saat ini, lanjutnya sedang dilakukan evakuasi. Satu unit alat berat sudah dikerahkan ke lokasi untuk menyingkirkan timbunan tanah yang menutupi badan jalan dan masih memerlukan penambahan dua alat berat lagi.
"Perlu pengerahan tambahan alat berat, sudah kami koordinasikan dengan BPJN dan Dinas Bina Marga Sumut dan BPBD Kabupaten Simalungun," sambung Riadil.
Riadil juga menyampaikan, BPBD Provsu juga sudah berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional dan BPBD Simalungun untuk mengalihkan arus kendaraan dari Simpang Palang (sebelum kawasan Aek Nauli sebelum Parapat) menuju Sipanganbolon atau lewat Kota Parapat sepanjang 18 Km.
https://www.youtube.com/watch?v=_YpEMKiy6yw
Info berita Medan-andalas...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...