![]() |
| Penetapan Tersangka Terhadap DODY SYAH atas kasus ILLEGAL LOGGING. |
Dodi ditetapkan tersangaka pada kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Ijeck menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di kawasan tersebut.
"Gini saja, semua ada atauran hukumnya. Kalau memang seperti itu, di lokasi sana kan banyak kebun, gak hanya PT Anugerah Langkat Makmur banyak juga masyarakat. Kalau memang mau diberlakukan secara hukum ya merata lah semuanya.
Mengapa mesti satu perusahaan. Coba tanyakan Dinas Kehutanan saja," ucap Ijeck kepada awak media, usai melaksanakan salat di Masjid Agung, Kamis (31/1/2019).
Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT Anugerah Langkat Makmur Sebelumnya memang Ijeck disebut sebagai Direktur Utama PT Anugerah Langkat Makmur "Saat ini sudah tidak. Saya sudah jadi pejabat.
Lupa saya kapan terakhir menjabat di PT Anugerah Langkat Makmur, ucap Ijeck.
Ijeck menolak diwawancarai mendalam terkait tentang PT Anugerah Langkat Makmur. wagubsu itu menyarankan agar kawan-kawan media bisa menanyakan hal tersebut langsung ke pihak perusahaan.
"Saya sebagai Wakil Gubernur. Saya tidak bisa bicara mengenai itu ya. tanyakan ke perusahaanya langsung ya," jelasnya dan mulai meninggalkan awak media.
Dody diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang. Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
![]() |
| DODY SYAH DI PERIKSA DI POLDASU |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Dalam Undang undang ini setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat yang berwenang, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
Yang dimaksud dengan Perkebunan dalam undang undang ini adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman. Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan
Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hutan negara yang dilindungi ini terus mengalami ancaman dan kerusakan mulai dari musnahnya tumbuhan dan satwa dilindungi, perambahan, illegal logging, serta perubahan fungsi hutan menjadi perladangan, perkebunan sawit, dan permukiman.


Komentar
Posting Komentar