Langsung ke konten utama

Kamis Besok, Ribuan Masyarakat Kuala Tanjung Akan Blokir Pelabuhan Pelindo

Masyarakat Kuala Tanjung akan boikot Pelabuhan Kuala Tanjung

Batu-Bara. 
Upaya PT. Pelindo mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli), dinilai masih belum menuai hasil yang maksimal.
pasalnya praktik kotor itu disinyalir masih kerap terjadi di PT Prima Multi Terminal (PMT) yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelindo yang bekerjasama dengan PT. Graha mandiri barata (GMB) selaku perusahaan penyedia jasa outsourcing (pemenang lelang), yang menaggani masalah pengrekrutan Security.
Masalah pengrekrutan Security yang diduga dimonopoli langsung oleh Humas PT Prima Multi Terminal (PMT) Heru melalui PT Grahara Mandiri Barata (GMB) selaku perusahaan outsourcing (pemenang lelang) itu belakangan telah membuat gerah masyarakat dan menjadi pemicu perperangan antara PT Pelindo dan masyarakat setempat.
Bahkan rencananya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemudi Kuala Tanjung (FPPKT) akan melakukan aksi besar-besaran bahkan akan melakukan pembelokiran pelabuhan.
Ketua FPPKT dan Koordinator aksi beserta Kordinator Lapangan junaidi, Khairul Fikri dan Syafril Azam Nasution sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Batu Bara.
“Aksi akan kami lakukan pada 17 Januari 2019, hari kamis ini lah kami turun, perkiran masa seribu” kata Khairul Fikri, Selasa (15/1/2019).
Sementara itu, dalam surat FPPKT yang ditujukan kepada Kapolres Batu Bara itu menyebutkan, aksi itu akan dilakukan masyarakat. Karena sampai kini dugaan titipan yang tak transparan dan diduga masih dimonopoli oleh Humas PT GMT Heru, yakni pada proses perekrutan security.
Dalam surat pemberitahuan itu, tuntutan mereka meminta agar Pelindo memutuskan seluruhnya Out Souching di Pelindo, dan mendesak Direktur PT PMT agar memecat Humas PT PMT Heru dan meminta agar PT Pelindo memutuskan kontrak kerja antara PT PMT dan PT GMB, dan membubarkan keberadaan PT GMB dari Kuala Tanjung serta menuntut MoU 30 % khusus bagi pekerja yang berasal dari warga kuala Tanjung .
Sementara aksi unjuk rasa dilaksanakan dari pukul 09.00-16.00 wib di kantor PT Prima Multi Terminal (PMT) dan akan memblokir setiap akses jalan menuju pelabuhan milik Pelindo, dengan kegiatan penyampaian aspirasi terbuka dan sidang adat, dengan kelengkapan membawa 20 buah spanduk, pamflet 1.000 lembar dengan mengerahkan massa sekitar 1.000 orang.
Sebelumnya, warga desa setempat menemukan secara langsung perekrutan security itu tidak dilakukan secara terbuka oleh pihak PT Prima Multi Terminal (PMT), melainkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing (pemenang lelang), yakni PT Graha mandiri barata (GMB).
Diakui Fikri, sejak awal dirinya sudah mengendus akan adanya ketidakberesan dalam rekrutmen 20 Security itu, pasalnya pihak perusahaan tidak mengumumkan lowongan kerja secara terbuka kepada masyarakat luas.
melainkan ada 10 orang calon security diduga dibawa lngsung oleh Humas PT PMT yang memiliki kedekatan dengan anggota DPRD, dan Enam Orang lagi dimonopoli oleh PT GMB, diantarnya diambil 2 orang dari Desa kuala tanjung, kuala indah, desa lalang dan empatnya lagi diduga merupakan titipan Ciko selaku Manager General outsourcing di PT GMB tersebut.
“Benar saja, kecurigaannya itu pun terbukti, 20 orang calon security yang mendaftar, diduga ada 10 orang dibawa langsung oleh Humas PT Prima Multi Terminal(PMT) Heru agar direkrut oleh General Maneger PT Graha mandiri Barata (GMB) bernama Ciko, dan sepuluh orang nya lagi diduga adaah titian yang langsung direkrut melalui peranan General Manager PT GMB, Ciko.” beber Fikri.
Saat dikonfirmasi, General Manager Pt Graha mandiri Barata (GMB) Ciko mengatakan, kalo tidak aku terima kalian, emang kalian mau apa” tutupnya 
sumber .Kontra.ID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...