Langsung ke konten utama

Kamis Besok, Ribuan Masyarakat Kuala Tanjung Akan Blokir Pelabuhan Pelindo

Masyarakat Kuala Tanjung akan boikot Pelabuhan Kuala Tanjung

Batu-Bara. 
Upaya PT. Pelindo mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli), dinilai masih belum menuai hasil yang maksimal.
pasalnya praktik kotor itu disinyalir masih kerap terjadi di PT Prima Multi Terminal (PMT) yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelindo yang bekerjasama dengan PT. Graha mandiri barata (GMB) selaku perusahaan penyedia jasa outsourcing (pemenang lelang), yang menaggani masalah pengrekrutan Security.
Masalah pengrekrutan Security yang diduga dimonopoli langsung oleh Humas PT Prima Multi Terminal (PMT) Heru melalui PT Grahara Mandiri Barata (GMB) selaku perusahaan outsourcing (pemenang lelang) itu belakangan telah membuat gerah masyarakat dan menjadi pemicu perperangan antara PT Pelindo dan masyarakat setempat.
Bahkan rencananya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemudi Kuala Tanjung (FPPKT) akan melakukan aksi besar-besaran bahkan akan melakukan pembelokiran pelabuhan.
Ketua FPPKT dan Koordinator aksi beserta Kordinator Lapangan junaidi, Khairul Fikri dan Syafril Azam Nasution sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Batu Bara.
“Aksi akan kami lakukan pada 17 Januari 2019, hari kamis ini lah kami turun, perkiran masa seribu” kata Khairul Fikri, Selasa (15/1/2019).
Sementara itu, dalam surat FPPKT yang ditujukan kepada Kapolres Batu Bara itu menyebutkan, aksi itu akan dilakukan masyarakat. Karena sampai kini dugaan titipan yang tak transparan dan diduga masih dimonopoli oleh Humas PT GMT Heru, yakni pada proses perekrutan security.
Dalam surat pemberitahuan itu, tuntutan mereka meminta agar Pelindo memutuskan seluruhnya Out Souching di Pelindo, dan mendesak Direktur PT PMT agar memecat Humas PT PMT Heru dan meminta agar PT Pelindo memutuskan kontrak kerja antara PT PMT dan PT GMB, dan membubarkan keberadaan PT GMB dari Kuala Tanjung serta menuntut MoU 30 % khusus bagi pekerja yang berasal dari warga kuala Tanjung .
Sementara aksi unjuk rasa dilaksanakan dari pukul 09.00-16.00 wib di kantor PT Prima Multi Terminal (PMT) dan akan memblokir setiap akses jalan menuju pelabuhan milik Pelindo, dengan kegiatan penyampaian aspirasi terbuka dan sidang adat, dengan kelengkapan membawa 20 buah spanduk, pamflet 1.000 lembar dengan mengerahkan massa sekitar 1.000 orang.
Sebelumnya, warga desa setempat menemukan secara langsung perekrutan security itu tidak dilakukan secara terbuka oleh pihak PT Prima Multi Terminal (PMT), melainkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing (pemenang lelang), yakni PT Graha mandiri barata (GMB).
Diakui Fikri, sejak awal dirinya sudah mengendus akan adanya ketidakberesan dalam rekrutmen 20 Security itu, pasalnya pihak perusahaan tidak mengumumkan lowongan kerja secara terbuka kepada masyarakat luas.
melainkan ada 10 orang calon security diduga dibawa lngsung oleh Humas PT PMT yang memiliki kedekatan dengan anggota DPRD, dan Enam Orang lagi dimonopoli oleh PT GMB, diantarnya diambil 2 orang dari Desa kuala tanjung, kuala indah, desa lalang dan empatnya lagi diduga merupakan titipan Ciko selaku Manager General outsourcing di PT GMB tersebut.
“Benar saja, kecurigaannya itu pun terbukti, 20 orang calon security yang mendaftar, diduga ada 10 orang dibawa langsung oleh Humas PT Prima Multi Terminal(PMT) Heru agar direkrut oleh General Maneger PT Graha mandiri Barata (GMB) bernama Ciko, dan sepuluh orang nya lagi diduga adaah titian yang langsung direkrut melalui peranan General Manager PT GMB, Ciko.” beber Fikri.
Saat dikonfirmasi, General Manager Pt Graha mandiri Barata (GMB) Ciko mengatakan, kalo tidak aku terima kalian, emang kalian mau apa” tutupnya 
sumber .Kontra.ID

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...