![]() |
| Sampah bertumpuk di Halte sekitar Pasar Sikambing Jalan Kapten Muslim, Medan |
Prinsif Hukum-MEDAN
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian
Adipura 2018.
Kota-kota ini memiliki capaian nilai
terendah di antara ratusan kabupaten/ kota, di antaranya terkait pengelolaan
tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.
Pengumuman kota terkotor ini atas instruksi
Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura
di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
“Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang
paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang
baru kerja keras kalau ada rasa malu.
Kalau tidak ada rasa malu kadang
membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain,” kata Kalla.
![]() |
| Kondisi sampah berserakan di terotoar jalan. |
Rosa Vivien mengatakan, kota-kota ini memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura. Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura. Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Padahah Sudah jelas banyak cara untuk menangani sampah di kota-kota yang kumuh,bisa kita lihat para pengusaha barang-barang bekas mereka memanfaatkan sampah untuk mencari rejeki ,yang arti nya di dalam sampah masi memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu masyarakat meningkatkan prekonomian nya.
Tetapi mengapa para kepala daerah atau pemerintah selalu susah untuk menangani permasalahan sampah kota medan sangat berpotensi untuk di kelolah sampah nya seharusnya permasalahan sampah suda bisa di selesaikan permasalahn nya.


Komentar
Posting Komentar