Langsung ke konten utama

Menko Kemaritiman Pimpin Rapat Isu Lingkungan

* Ajak Para Bupati, TNI Dan Polri Menjaga Kebersihan

RAPAT: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan foto dengan Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo dan para bupati yang ada di kawasan Danau Toba, usai penand


Tobasa Prinsip Hukum-
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, memimpin rapat terkait isu lingkungan di kawasan parawisata Danau Toba di Auditorium Institut Teknologi Del (IT Del) Sitoluama, Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu (12/1).


Pada rapat yang membahas masalah limbah ataupun persampahan, hutan ataupun reboisasi serta masalah keramba jaring apung (KJA) ini, hadir juga Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo, para bupati yang ada di kawasan Danau Toba, Ketua DPRD serta Kapolres.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah di kawasan Danau Toba tentang pelestarian lingkungan . Kesepakatan bersama ini ditandatangani bupati di kawasan Danau Toba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Parawisata, Kodam I Bukit Barisan serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pemerintah sepakat mengurangi dan atau menghentikan kegiatan budidaya ikan melalui keramba jaring apung (KJA) yang berada di badan air Danau Toba,sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44.213/KPTS/2017,tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan serta hasil - hasil kajian dan riset ilmiah yang telah dilaksanakan. Implementasi ini, sesuai dengan rekomendasi hasil penelitian LIPI tentang konsep pengelolaan Danau Toba berbasis daya dukung ekosistem.

Dilakukan juga penghentian penebangan hutan di kawasan hutan lindung. Menghentikan pembuangan limbah ke Danau Toba serta melakukan penanganan sampah yang komprenhensif.

Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan, bahwa sesuai dengan penelitian yang dilakukan Bank Dunia, bahwa air Danau Toba mengandung kadar oksigen hanya mencapai kedalaman 50 meter dari permukaan. Kondisi ini menurutnya, karena faktor pembuangan limbah ke Danau Toba menjadi pemicu utama terjadinya kerusakan lingkungan tersebut.

Oleh karenanya, Menko minta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah yang ada di kawasan Danau Toba untuk tetap menjaga kebersihan di wilayah masing-masing serta dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi.

Karena masalah kebersihan, lanjut Menko, menjadi kunci untuk pengembangan parawisata. " Saya minta kepada para kepala daerah, ayo bersihkan daerah kita. Mari kita disiplinkan rakyat kita untuk bersih-bersih. Kita juga harus ada inovasi-inovasi dan kreasi, "sebut Luhut lagi.

Bukan hanya kepada para kepala daerah yang ada di kawasan Danau Toba saja, mantan Menteri Perdagangan ini juga, minta agar para pejabat, TNI, Polri ikut juga menggalakkan kebersihan ini bupati, pejabat, TNI dan Polri ikut juga harus mengingatkan orang -orang terkait kebersihan ini.

Selain masalah kebersihan, Menko menyebutkan, akan melakukan penanam pohon atau reboisasi di kawasan Danau Toba, khususnya daerah - daerah yang masuk lahan kritis. Terkhusus daerah Samosir yang kondisi lahannya saat ini sudah mulai memprihatinkan, akan dilakukan penanaman pohon, agar kembali hijau. (H01/c)

Sumber dari : Sinar Indonesia Baru. (SIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...