Langsung ke konten utama

Menko Kemaritiman Pimpin Rapat Isu Lingkungan

* Ajak Para Bupati, TNI Dan Polri Menjaga Kebersihan

RAPAT: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan foto dengan Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo dan para bupati yang ada di kawasan Danau Toba, usai penand


Tobasa Prinsip Hukum-
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, memimpin rapat terkait isu lingkungan di kawasan parawisata Danau Toba di Auditorium Institut Teknologi Del (IT Del) Sitoluama, Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu (12/1).


Pada rapat yang membahas masalah limbah ataupun persampahan, hutan ataupun reboisasi serta masalah keramba jaring apung (KJA) ini, hadir juga Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Arie Prasetyo, para bupati yang ada di kawasan Danau Toba, Ketua DPRD serta Kapolres.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah di kawasan Danau Toba tentang pelestarian lingkungan . Kesepakatan bersama ini ditandatangani bupati di kawasan Danau Toba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Parawisata, Kodam I Bukit Barisan serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pemerintah sepakat mengurangi dan atau menghentikan kegiatan budidaya ikan melalui keramba jaring apung (KJA) yang berada di badan air Danau Toba,sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44.213/KPTS/2017,tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan serta hasil - hasil kajian dan riset ilmiah yang telah dilaksanakan. Implementasi ini, sesuai dengan rekomendasi hasil penelitian LIPI tentang konsep pengelolaan Danau Toba berbasis daya dukung ekosistem.

Dilakukan juga penghentian penebangan hutan di kawasan hutan lindung. Menghentikan pembuangan limbah ke Danau Toba serta melakukan penanganan sampah yang komprenhensif.

Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan, bahwa sesuai dengan penelitian yang dilakukan Bank Dunia, bahwa air Danau Toba mengandung kadar oksigen hanya mencapai kedalaman 50 meter dari permukaan. Kondisi ini menurutnya, karena faktor pembuangan limbah ke Danau Toba menjadi pemicu utama terjadinya kerusakan lingkungan tersebut.

Oleh karenanya, Menko minta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah yang ada di kawasan Danau Toba untuk tetap menjaga kebersihan di wilayah masing-masing serta dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi.

Karena masalah kebersihan, lanjut Menko, menjadi kunci untuk pengembangan parawisata. " Saya minta kepada para kepala daerah, ayo bersihkan daerah kita. Mari kita disiplinkan rakyat kita untuk bersih-bersih. Kita juga harus ada inovasi-inovasi dan kreasi, "sebut Luhut lagi.

Bukan hanya kepada para kepala daerah yang ada di kawasan Danau Toba saja, mantan Menteri Perdagangan ini juga, minta agar para pejabat, TNI, Polri ikut juga menggalakkan kebersihan ini bupati, pejabat, TNI dan Polri ikut juga harus mengingatkan orang -orang terkait kebersihan ini.

Selain masalah kebersihan, Menko menyebutkan, akan melakukan penanam pohon atau reboisasi di kawasan Danau Toba, khususnya daerah - daerah yang masuk lahan kritis. Terkhusus daerah Samosir yang kondisi lahannya saat ini sudah mulai memprihatinkan, akan dilakukan penanaman pohon, agar kembali hijau. (H01/c)

Sumber dari : Sinar Indonesia Baru. (SIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Ad/Art Rumah Limbah

  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun. Dokumen ini disusun sebagai fondasi legal dan operasional guna memastikan organisasi memiliki kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Fokus utama perkumpulan ini adalah pemberdayaan pemuda di wilayah Simalungun dalam pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur tata kelola, mekanisme keanggotaan, serta sistem akuntabilitas keuangan yang dirancang untuk menciptakan organisasi yang transparan dan berkelanjutan Analisis Konteks dan Tujuan Perkumpulan Rumah Limbah Pemuda Alam Simalungun didirikan atas dasar kesadaran kolektif pemuda terhadap permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah di wilayah Simalungun. Identitas organisasi ini berakar pada nilai-nilai gotong royong, inovasi berkelanjutan, dan kepedulian...