Langsung ke konten utama

Warga Geruduk Gereja di Medan Martubung.

Aksi masyarakat saat mendatangin gereja.
Prinsif Hukum-Medan 
Ratusan orang yang bermukim di Kompleks Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, melakukan aksi protes terkait bangunan rumah yang diduga berubah fungsi menjadi Gereja.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim di lapangan, kurang lebih perubahan fungsi tersebut terjadi selama dua bulan terakhir

 aksi protes di lakukan ratusan warga sekitar pukul .10.30 Wib  
Minggu tanggal 13 Januari 2019, ketika kami ingin memulai ibadah pagi, gereja kami diserang dan memaksa gereja untuk ditutup. Mereka memaksa masuk untuk mengacaukan ibadah kami.

Kami umat Kristiani di Gereja Bethel Indonesia jemaat Filadelfia di Jalan permai 4 blok 8 Griya Martubung no.31 Kelurahan Besar Kecamatan Medan labuhan Sumatera Utara, kami hanya beribadah sekali seminggu (atas permintaan warga setempat) dan sudah kami lakukan.

Dan disini kami tidak melakukan hal yang terlarang. Kami hanya beribadah tetapi mengapa pagi ini gereja kami diserang? Dimana keadilan di negeri ini? Dimana toleransi umat beragama? Tuhan beserta kami.

Kami sebagai umat Kristiani merasa terjepit dan terintimidasi untuk beribadah di negara kami sendiri. Kami mohon dengan sangat kepada Bapak presiden @jokowi untuk menindak tegas agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Bangsa ini.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, yang dikonfirmasi langsung melalui WhatsApp mengatakan, benar ada aksi protes warga yang mana berubahnya fungsi bangunan.


"Kami turun langsung ke lokasi dan memberikan pesan Kamtibmas agar warga jangan terpancing emosional sehingga tak melakukan tindakan anarkis. Bukan ditutup, tapi pendirian gereja tersebut tidak sesuai dengan aturan, yaitu belum ada izin," ujarnya.

Usai ditangani pihak kepolisian, informasi lain yang dihimpun warga akhirnya selesai dengan keputusan pihak Pendeta berjanji akan mentaati kesepakatan yang telah disepakati tersebut.

Aksi protes warga didominasi kalangan ibu-ibu ini mereda setelah ditandatanganinya Surat Peryataan dari Pendeta Jan Fransman Saragih yang dibubuhi materai dan diketahui oleh Camat Medan Labuhan Arrahman Pane, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML Kapten Inf. P.Purba, Kepala KUA Medan Labuhan M.Lukman Hakim serta disaksikan dari pengurus yang mendirikan rumah ibadah, perwakilan warga blok VIII Lk XX, Kepling XX dan Lurah Besar T Roby Chairi, SIP, MSi.

Walau demikian pihak Gereja juga sudah mengantongi Izin Penggembalaan dan Akte Jemaat.(Red.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Judi Menurut Pasal 303 KUHP

Bicara tentang judi banyak hal permainan terkait dengan judi,mulai dari permainan kartu joker kartu domino atau sabung ayam dan kalau sekarang ini masyarakat sering mengunakan judi online yang di dalam permainan nya ,banyak hal permainan contoh nya judi bola dan judi togel. Selain di larang oleh hukum, agama juga tidak membenarkan ada nya permainan judi.Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP ,Jo.UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi  Jo .PP NO.9 Tahun 1981 Jo.Intruksi Presiden dan Intruksi mentri dalam negeri No.5 tanggal 1 april 1981. Hal ini di sadari pemerintah,maka dalam rangkah penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. Prinsip Hukum  Kegiatan Bermain Judi Adalah Penyakit Masyarakat Disi dapat di jelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetap sebelum tahun 1974 ada yang berbe...

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...