Langsung ke konten utama

Zahir Bupati Batubara Akan Sertifikatkan Seluruh Rumah Ibadah & Tanah Wakaf.

Zahir Bupati Batubara 
Prinsip hukum Batu Bara -  Sosok pemimpin yang muda dan aktif untuk mengembangkan potensi daerah nya dan membantu masyarakat Dalam kepemimpinan ZAHIR-OKY kabupaten batu bara mencanangkan,seluruh Tempat ibadah dan tanah wakaf akan di sertifikatkan  dengan tujuan Agar aset milik umum memiliki kekuatan secara adminitrasi yang di akui negara, sehingga nanti nya tidak ada lagi yang mencoba untuk  mengganggu gugat bagunan atau lahan yang sudah di pungsikan masyarakat banyak.
Tegas ucap Bupati Batubara kepada seluruh kepala desa,camat yang hadir agar segera membantu para pengurus rumah ibadah, tanah wakaf( pekuburan) untuk dibuatkan sertifikat nya oleh Badan Pentanahan Negara (BPN).
Dalam acara ini turut di hadiri oleh 151 Kepala Desa/Kelurahan, Camat,Kemenag Batubara, Kepala Kantor BPN Asahan di Aula Kantor Bupati Batubara, Rabu (30/1).
Selain itu diharapkannya juga Kepala Desa agar turut mensukseskan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
zahir Bupati Batubara Memberikan sambutan 
Dimana ditargetkan ada 5.000 sertifikat tanah dan 10.000 peta bidang di empat desa di Kab. Batubara yakni Desa Sidomulyo, Kec. Medangderas, Desa Indrayaman, Kec. Talawi, Desa Sukamaju, Kec. Tanjungtiram, Desa Brohol di Seisuka.
Dijelaskannya, program pemerintah pusat ini memberikan layanan pembuatan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kepada BPN Asahan Emri mengatakan, BPN Asahan merasa sangat terbantu dengan proaktifnya Bupati Batubara yang memfasilitasi pertemuan dengan seluruh kepala desa dan kelurahan se-Batubara. Sehingga sosialisasi tentang sertifikat tanah dapat disampaikan dan diterima dengan benar, khususnya tentang PTSL.
” Saya mengharapkan program PTSL di empat desa di Kab.Batubara ini dapat dimaksimalkan dengan baik. Sehingga target 15.000 sertifikat dan peta bidang desa dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Kakankemenag Batubara yang diwakili Ka KUA Sei Balei Abdulrahman melaporkan di Batubara masih banyak rumah ibadah dan tanah wakaf pekuburan yang masih belum bersertifikat.
Dalam kesempatan ini harapan seluruh masyarakat kab batubara agar masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah geratis sehingga masyarakat yang tidak mampu bisa  terbantu .

Masyarakat dan pemerintah haruslah bisa saling membantu dalam setiap program pemerintah yang ada agar masyarakat dan pemerintah bisa menjadikan batubara kabupaten yang indah dan percontohan untuk indonesia.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Dan Ketentuan Penangguhan Penahanan.

Prinsip Hukum Medan 08 Maret 2018 Aturan Tentang Penangguhan Penahanan. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Prinsip Hukum Tersangka J.T.M meminta permohonan penangguhan penahanan kepada RERSKRIM POLDASU melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH Maka Dengan demikian (J.T.M) salah seorang tahanan Direktorat RESERSE KRIMINAL UMUM POLDASU yang di kenakan pasal 372,378 KUHP. Melalui kuasa hukumnya Edward Manihuruk, SH  telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Kepada Direktur Reserse Kriminal Umum POLDASU  AKBP. Andi Rian . Syarat penangguhan penahanan adalah sebagai ...

Tidak Terawat Nya Terminal Bus Di Daerah Sumatra Utara

Terminal. Pengertian Terminal bisa kita katakan sebagai alat atau tempat pemeroses,dimana suatu kegiatan di lakukan untuk memungkinkan kendaraan lalu lintas agar para pengguna atau penumpang dapat memproses perjalanan atau meneruskan perjalanan. Terminal angkutan umum bisa kita simpulkan dalam sistem jaringan transportasi jalan tempat terjadinya putus arus yang merupakan prasarana angkutan yang berfungsi  pokok sebagai pelayan umum. Berupa tempat kendaraan umum menaikan dan menurunkan penumpang atau barang bongkar muat barang. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral perhubunagn Darat No.31 Tahun 1993 tentang terminal Transportasi jalan Terminal berfungsi: 1.Fungsi terminal bagi penupang adalah untuk kenyamanan menunggu,kenyaman perpindahan dari suatu moda atau kendaraan yang satu ke moda atau kendaraan yang lain,tempat tersedianya fasilitas-fasilitas dan informasi (Peralatan parkir ,ruang tunggu,papan informasi,toilet,toko,loket dll) serta pasilitas parkir kendaraan pribadi...

Biodata Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Pengacara Kondang, Sekaligus Pencipta Lagu Dainang PHOTO BY Instagram Lahir: Pematang Siantar, 05/05/1955 Pendiri: Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Karir: Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP Ikadin (-) Ketua Cabang Jakarta Barat DPP Ikadin (-) Wakil Sekjen DPP Ikadin (-) Sekjen DPP Ikadin (-) Ketua Umum DPP Ikadin (2003-2007) Ketua Umum DPP Ikadin (2007-2012) Ketua Umum DPN Peradi (2005-2015) Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates (-) Pendidikan: Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM (-) Comparative Law Course, University Technology of Sidney (-) Program Doktoral, UGM (-) Penghargaan: Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya, Tanda kehormatan atas pengabdian bidang hukum dan keadilan (2014) Sosial Media: @ottohsb (twitter) Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar pada 5 Mei 1955. Ia adalah salah satu...