Langsung ke konten utama

Gubernur sumatra Utara Menegaskan Agar Kepala Desa Se Kabupaten Batu Bara Agar Tobat Dan Mari Membangun Desa.

Gubernur Sumatera Utara EDDY RAMAYADI baju putih kiri

Prinsip Hukum
- Gubernur Sumatera Utara Eddy Ramahyadi menegaskan agar setiap kepala desa (kades) khususnya di Kab, Batu Bara tidak perlu lagi mengadakan bimbingan teknis (Bimte), dalam penggunaan dana desa,“Apalagi bimtek sampai pergi berangkat ke Bali. 

Tapi saat ditanya hasil dari bimtek pun tak mengerti, gunakan dana desa itu sebaik baiknya untuk membangun desa, selesai suda pekerjaan untuk membangun desa maka bertobatlah kalian kepala desa”, kata Edy Rahmayadi saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Batubara, Kamis (31/1) di Gedung MPH Tanjung Gading.

Bpk Eddy pun mengatakan keinginannya untuk bertemu kepala desa di Batubara sudah sejak lama,  namun ini baru terlaksana ditambahlagi karena perubahan secara mendasar harus dilakukan dengan pembangunan desa.

Bpak Eddy juga memotivasi seluruh hadirin dengan menampilkan gambar kondisi Kota Surabaya yang asri, tertata dan berwarna warni dengan bunga dan kemeriahan lampu dimalam hari. Ia meyakinkan bahwa Sumatra Utara juga bisa menjadi kota yang bersi dan sejuk.

“Ibu pertiwi sedang menangis, banyak masalah mendera bangsa ini, mulai dari kemiskinan, narkoba, korupsi dan lain sebagainya, setelah saya pikir pikir gerakan yang mesti dilakukan adalah membangun desa menata kota,” paparannya.

Ia menceritakan bagaimana anaknya yang sulit mendapat KTP, tapi begitu diserahkan uang esoknya langsung siap. Begitu juga Camat, saat mengurus berkas dicamat anaknya minta uang, karena berkas tak keluar keluar, setelah diberi uang langsung kelar. ” Bertobatlah kalian kepala desa, Camat, masuk neraka kalian nanti,” Edy mengingatkan.

” Saya nanti akan datang lagi ke Batubara ini, tapi tidak akan ke Kantor Bupati karena kantor bupati belum ada. jadi saya akan tidur dikampung kampung, untuk melihat kepala desa sudah buat apa di desa nya, untuk itu sekarang kita komitmen nanti saya akan datang lagi, ” tegas Gubsu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

PNS Melanggar Waktu Kerja.

Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Pada Prinsipnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Prinsip Hukum Foto diambil pada hari kerja pukul 9.00 WIB, namun pegawainya belum juga hadir. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi  PNS Iyalah Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS d...