Langsung ke konten utama

Gubernur sumatra Utara Menegaskan Agar Kepala Desa Se Kabupaten Batu Bara Agar Tobat Dan Mari Membangun Desa.

Gubernur Sumatera Utara EDDY RAMAYADI baju putih kiri

Prinsip Hukum
- Gubernur Sumatera Utara Eddy Ramahyadi menegaskan agar setiap kepala desa (kades) khususnya di Kab, Batu Bara tidak perlu lagi mengadakan bimbingan teknis (Bimte), dalam penggunaan dana desa,“Apalagi bimtek sampai pergi berangkat ke Bali. 

Tapi saat ditanya hasil dari bimtek pun tak mengerti, gunakan dana desa itu sebaik baiknya untuk membangun desa, selesai suda pekerjaan untuk membangun desa maka bertobatlah kalian kepala desa”, kata Edy Rahmayadi saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Batubara, Kamis (31/1) di Gedung MPH Tanjung Gading.

Bpk Eddy pun mengatakan keinginannya untuk bertemu kepala desa di Batubara sudah sejak lama,  namun ini baru terlaksana ditambahlagi karena perubahan secara mendasar harus dilakukan dengan pembangunan desa.

Bpak Eddy juga memotivasi seluruh hadirin dengan menampilkan gambar kondisi Kota Surabaya yang asri, tertata dan berwarna warni dengan bunga dan kemeriahan lampu dimalam hari. Ia meyakinkan bahwa Sumatra Utara juga bisa menjadi kota yang bersi dan sejuk.

“Ibu pertiwi sedang menangis, banyak masalah mendera bangsa ini, mulai dari kemiskinan, narkoba, korupsi dan lain sebagainya, setelah saya pikir pikir gerakan yang mesti dilakukan adalah membangun desa menata kota,” paparannya.

Ia menceritakan bagaimana anaknya yang sulit mendapat KTP, tapi begitu diserahkan uang esoknya langsung siap. Begitu juga Camat, saat mengurus berkas dicamat anaknya minta uang, karena berkas tak keluar keluar, setelah diberi uang langsung kelar. ” Bertobatlah kalian kepala desa, Camat, masuk neraka kalian nanti,” Edy mengingatkan.

” Saya nanti akan datang lagi ke Batubara ini, tapi tidak akan ke Kantor Bupati karena kantor bupati belum ada. jadi saya akan tidur dikampung kampung, untuk melihat kepala desa sudah buat apa di desa nya, untuk itu sekarang kita komitmen nanti saya akan datang lagi, ” tegas Gubsu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan Irigasi Di kab. Toba Yang Di kerjakan Oleh WIKA Amburadur .

Toba. 14 Januari 2026 Salah satu pekerjaan irigasi di kec. Lumbang julu desa Lumban Rang terlihat ada Pekerjaan proyek irigasi yg terlihat sangat Amburadur.  Salah satu pelaksana Dari Vendor PT. RKK (Frans irpan) tidak mau untuk di mintai keterangan.  Indikasi kami awak media beliau telah melakukan penipuan terhadap warga Toba terkhusus warga lumban Rang.  Pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman.  Dimana papan proyek tidak ada dan para pekerja tidak mengunakan APD.  Situasi pekerjaan yg telah kami surve kondisi pekerjaan tersebut sangat tidak baik, seharus nya irigasi tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke setiap persawahan, di karenakan tidak baik nya pekerjaan tersebut sehingga air tidak bisa mengalir dengan baik ke persawahan, sehingga para petani susa mendapatkan air.  Sangat jelas ini pekerjaan yang bobrok, apalagi pelaksana nya tidak konferatip untuk mengatasi persoalan ini.  Red. (TS) 

Seorang Pria Tak Senang Di peluk-Peluk oleh Seorang Wanita Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar

Pematangsiantar 25/06/2025 Sala seorang pemuda inisial PMS melaporkan wanita CL, ke polsek terdekat.  Alasan pria tersebut melaporkan CL unsur tidak menyenangkan di karenakan di salah satu tempat hiburan malam di jln rakutan Sembiring di pematang siantar pada tgl 27/6/2025 pukul 02.15 Wib.  PMS bersama dengan teman teman nya masuk ke salah satu Ruangan dengan suasana musik yang sangat menghidupkan semangat untuk bergoyang.  Ketika PMS masuk seorang wanita CL langsung menarik dan memeluk PMS, hal itu berlangsung selama 5 menit, PMS merasa bigung melihat kelakuan seorang wanita tersebut.  PMS lansung mengambil inisiatif untuk meninggalkan CL,tetapi CL terus mengejar dan menarik narik PMS.  Hingga hal yg diragukan PMS pun terjadi., CL menyodorkan bibir nya ke bibir PMS dan Menjilati telinga PMS, dan mengatakan "ENAK KALEEEE"😄😃😃😀 PMS pun langsung pergi meninggalkan CL, tetapi CL selalu mengikuti,.  Dengan setrategi yg matang PMS langsung mengelu...

Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah

UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1 TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ., ,Menimbang:    bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; ., ,Mengingat:       pasal 18 dan 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat; M e m u t u s k a n: Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut: Pasal 1 Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 2 Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Pera...